Liputan6.com, Jakarta Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo gerak cepat mengantisipasi berbagai pelanggaran yang dilakukan pegawainya. Mulai dari perbaikan sistem hingga penguatan peran pengawasan. Dirjen Pajak meyakini pada proses reformasi perpajakan yang dijalankannya. Utamanya, mengenai tata kelola atau governance yang dijalankan Ditjen Pajak dan Kemenkeu.
Sebagai upaya menghindari adanya penyalahgunaan wewenang, dalam reformasi perpajakan yang dijalankan adalah penguatan interaksi antara pegawai pajak dengan wajib pajak. Mulai dari proses pemeriksaan, hingga proses pertemuan yang harus dilakukan di dalam kantor Ditjen Pajak.
Baca Juga
"Pertemuan di luar kantor itu satu yang gak pas. Jadi dalam prosesnya kita atur seperti apa, kita mau mulai pemeiksaan triggernya apa, bagaimana kita conduct, sampai selesai pemeriksaannya, semua ada di dalam siatem semua ada dokumentasi kan di dalam sistem jadi tak ada sesuatu yang dikerjalan di luar sistem," ujarnya mengutip Liputan6 Talks SCTV, Kamis (16/3/2023).
Advertisement
"Harapannya apa? Yang jagain tadi menutup celah tadi lah, kemungkinan adanya hubungan antara wajib pajak dan pegawai pajak yang tidak sesuai dengan governance yang kita jalankan," sambung Suryo.
Kemudian, dia juga berusaha membentuk lini pertahanan lainnya. Yakni, dengan pimpinan unit di DJP yang perlu memahami secara utuh pekerjaan pegawainya. Ditambah lagi, masyarakat yang ikut juga mengawasi segala prosesnya.
"Karena kongkalikong itu gak bisa sendirian, kongkalikong minimal 2 orang, kemungkinan bisa 3 dengan pubak ketiga. Bagaimana caranya conduct itu antara saya, kami, wajib pajak ataupun pihak ketiga. Jadi sama-sama kita pahamkan conduct yang sama," urainya.
Dia meminta kepada msyarakat untuk melaporkan ke DJP jika menemukan pelanggaran dari pegawai pajak. Hal ini diakui sejalan dengan penguatan tata kelola hingga saluran pengaduan yang terus dibuka.
Â
Coba Tutup Celah
Lebih lanjut, Suryo menjelaskan kalau berbagai upaya akan terus dilakukan kedepannya. Termasuk menutup celah-celah kongkalikong untuk pelanggaran antara pegawai pajak dan wajib pajak.
Pengawasan selain dari masyarakat dari sisi luar, pihaknya juga menguatkan peran Inspektorat Jenderal Kemenkeu yang turut mengawasi dari dalam.
"Titik-titik tertentu kita udah tutup, regulasi yang kiranya bisa menimbulkan persepsi yang berbeda kita coba eliminasi. Itu yang kita lakukan terus, itu gak akan pernah berhenti kita akan lakukan terus," tegasnya.
Advertisement
Muncul Seruan Tolak Bayar Pajak, Dirjen Pajak Suryo Utomo: Pajak Digunakan untuk Kemaslahatan Masyarakat
Di tengah kasus Mario Dandy dan dugaan penyelewengan pajak Rafael Alun dan seruan pembangkangan sosial tolak bayar pajak, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo meminta masyarakat tetap membayar pajak.
Dalam konferensi pers Sinergi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (1/3/2023), Suryo mengatakan, membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara.
"Sudah saatnya kita lakukan sebaik-baiknya," kata Suryo.
Suryo meminta masyarakat dapat membedakan antara kasus dengan kewajiban membayar pajak. Kasus di Ditjen Pajak saat ini terus ditindaklanjuti, sedangkan pembayaran pajak tetap menjadi kewajiban karena pada akhirnya akan kembali lagi kepada masyarakat.
Untuk itu, Suryo mengharapkan masyarakat membayar pajak melalui sistem agar langsung masuk ke kas negara, bukan ke petugas pajak.
"Kalau melalui petugas pajak berarti ada kesalahan," katanya.
Dia melanjutkan, pengumpulan pajak oleh Ditjen Pajak merupakan tugas yang didasarkan oleh Undang-Undang (UU).
Pajak yang dikumpulkan digunakan sepenuhnya untuk kemaslahatan masyarakat, membiayai pembangunan, serta melaksanakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) lantaran pajak merupakan salah satu pilar besar dari sumber penerimaan negara.
"Membayar pajak merupakan suatu keniscayaan dari sistem suatu negara, khususnya di Indonesia ini," ucap Suryo.
Selain membayar pajak, Suryo turut mengingatkan agar masyarakat tidak lupa untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara daring.
Per 28 Februari 2023, SPT PPh OP Tahun Pajak 2022 yang telah dilaporkan tercatat 5,32 juta atau tumbuh 21 persen dari periode sama tahun sebelumnya yang sebesar 4,39 juta.