Sukses

Sri Mulyani Rombak Pejabat Eselon II Kemenkeu, Termasuk Ditjen Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melantik sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Dalam sambutannya, Sri Mulyani menegaskan agar para pejabat Kementerian Keuangan menjalankan sumpah jabatan yang baru saja diucapkan dan menjaga etika publik hingga menjaga integritas.

“Jalankan tugas sesuai peraturan perundang-undangan. Menjaga etika publik, berarti asas kepatutan dan asas sopan santun, yang ketiga jaga integritas,” tegas Sri Mulyani saat memberikan arahannya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Kepada jajarannya, Sri Mulyani meminta agar bisa bekerja sama mengembalikan kepercayaan publik. Pekerjaan ini pun tidak bisa berhenti begitu saja. 

“Ini suatu pekerjaan yg terus menerus berkesinambungan tak pernah putus karena kepercayaan adalah suatu yang harus dijaga dan dikhianati oleh siapapun,” katanya.

Pesan Sri Mulyani

Sri Mulyani meminta para pimpinan unit untuk menjadi organisasi yang efektif.  Menjaga anak buah, meneliti dalam hal menjaga kepercayaan sebagai unit yang langsung harus melaksanakan pengawasan lapisan pertama. 

“Tidak boleh segan untuk membuat langkah korektif dari awal sehingga tidak menimbulkan risiko bagi institusi,” kata dia.

Sebagai pejabat eselon II, Sri Mulyani meminta untuk menjadi pimpinan yang bisa berhubungan dengan pejabat eselon III hingga staf. “Maka di tangan anda semua seluruh risiko first line of defend harus dikelola. Di sinilah letaknya kita semua untuk bekerja sama sehingga reputasi lembaga dan kepercayaan publik bisa dibangun kembali,” katanya.  

2 dari 4 halaman

Sri Mulyani Terima 1.129 Laporan Transaksi Janggal di Ditjen Pajak, Menjurus Pencucian Uang

Kementerian Keuangan telah menerima 1.129 laporan dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut laporan tersebut merupakan data transaksi janggal yang ada di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

“Di dalam Ditjen Pajak kita menganalisa dan memanfaatkan laporan harta dan aset yang kita terima dan kita dari 1.129 laporan. Ini Pajak ya (kerja sama) dengan PPATK,” kata Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan, Sabtu (11/3).

Dari laporan tersebut, sebanyak 507 telah dilakukan analisa antara Kementerian Keuangan dengan PPATK. Hasil analisa pun digunakan untuk mengamankan penerimaan negara.

“Kemudian memanfaatkan hasil itu untuk mengamankan penerimaan negara,” kata dia.

Pencucian UangBerbagai informasi tersebut dilakukan pengusutan untuk penyelesaian tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sehingga pihaknya berhasil mengembalikan penerimaan negara hingga Rp7,08 triliun.

“Kita udah me-recover Rp7,08 triliun yang merupakan penerimaan negara pajak dan penggunaan informasi mengenai pencucian uang untuk kemudian kita ambil sebagai hak negara,” katanya

Dia pun menegaskan tindak lanjut ini menjadi bukti tidak adanya pembiaran yang dilakukan Kementerian Keuangan. Pengembalian penerimaan negara tersebut sebagai bukti kerja sama antara Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan dan PPATK.

“Jadi dalam hal ini, ini menjadi salah satu bukti bahwa kami bersama PPATK untuk terus melakukan kerja sama,” pungkasnya.

3 dari 4 halaman

964 Pegawai Kemenkeu Diduga Punya Harta Tak Wajar, Sri Mulyani: Sudah Ditindaklanjuti

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan sejak tahun 2007-2023 tercatat ada 964 pegawai Kementerian Keuangan yang yang transaksi keuangannya mencurigakan. Data tersebut berasal dari dari 266 surat yang dikirimkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) kepada Itjen Kemenkeu. 

“Jadi 964 akumulasi jumlah pegawai yang diidentifikasi oleh kami Kementerian Keuangan Inspektorat Jenderal atau yang diidentifikasi oleh PPATK,” kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Sabtu (11/3).

Sri Mulyani menegaskan laporan dari PPATK tersebut telah ditindaklanjuti. Dari 266 surat tersebut, 70 persennya atau sebanyak 185 surat merupakan permintaan dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan. Sedangkan sisanya 81 surat merupakan inisiatif dari PPATK.

“Dari surat-surat tersebut kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Kemarin Pak Mahmud memberikan impresi seolah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” katanya. 

Hasil laporan tersebut ditemukan 16 kasus hukum. Kasus-kasus tersebut pun telah dilimpahkan kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut. Mengingat Kementerian Keuangan merupakan bendahara negara bukan bagian dari aparat penegakan hukum.

“Jadi dalam hal ini, kalau ada suatu kasus yang menyangkut tindakan hukum, apakah itu kriminal, itulah yang kemudian kita sampaikan kepada APH (aparat penegak hukum), apakah itu KPK, apakah Kejaksaan atau kepolisian,” katanya. 

4 dari 4 halaman

Surat PPATK

Dia melanjutkan, dari 266 surat yang diterima, sebanyak 86 surat sudah ditindaklanjuti dengan melakukan beberapa pengumpulan bukti-bukti tambahan atau pulbaket. Artinya itu informasi dari PPATK  yang belum memadai dan dilengkapi melalui tindakan lanjut dari Itjen menambah dan mengumpulkan bahan-bahan keterangan. 

Selain itu, Kementerian Keuangan juga telah menindaklanjuti audit investigasi sebanyak 126 kasus. Hasilnya rekomendasi hukuman disiplin diberikan kepada 352 pegawai. 

“Nah kalau hubungan disiplin ini kami mengacu pada undang-undang ASN dan PP mengenai ASN yaitu PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN,” kata dia. 

Selebihnya, memang ada surat dari PPATK yang tidak bisa ditindaklanjuti. Alasannya karena pegawai Kementerian Keuangan yang dimaksud sudah pensiun atau memang tidak ditemukan informasi lebih lanjut. Selain itu adanya daftar nama yang  ternyata bukan pegawai dari Kementerian Keuangan.