Liputan6.com, Jakarta Penyaluran kredit kepada masyarakat telah menjadi salah satu perangkat atau instrumen Pemerintah dalam menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.
Tingginya optimisme terhadap prospek perekonomian nasional tercermin dalam kinerja penyaluran kredit perbankan yang mampu tumbuh 11,35 persen (yoy), diikuti terjaganya tingkat Non-Performing Loan (NPL) sebesar 2,44 persen pada Desember 2022. Capaian tersebut lebih tinggi dari rata-rata pertumbuhan kredit selama 5 tahun sebelum pandemi, yaitu 8,9 persen.
Baca Juga
Sebagai salah satu bentuk dukungan Pemerintah kepada UMKM, Kredit Usaha Rakyat (KUR) diberikan kepada UMKM produktif dan belum memiliki cukup agunan untuk mengakses pembiayaan, atau biasa disebut feasible namun unbankable.
Advertisement
Pemerintah memberikan subsidi bunga/subsidi marjin kepada debitur KUR yang di dalamnya termasuk penjaminan kredit, sehingga masyarakat dapat mengakses kredit yang mudah dan murah.
Pemerintah terus mendorong pelaku UMKM pemula agar mengakses KUR, khususnya KUR Super Mikro, untuk mengembangkan usahanya.
Bagi Pekerja Terkena PHK
Skema KUR Super Mikro ini penyalurannya dioptimalkan kepada pekerja yang terkena PHK dan Ibu Rumah Tangga yang menjalankan usaha produktif.
Pemerintah pada tahun 2023 juga menurunkan suku bunga/marjin KUR Super Mikro dari 6 persen menjadi sebesar 3 persen efektif per tahun untuk meningkatkan jumlah debitur KUR baru dan memperluas akses pembiayaan bagi usaha super mikro.
“Pemerintah menurunkan tingkat suku bunga KUR Super Mikro menjadi 3 persen demi menghadapi resiko stagflasi serta wujud keberpihakan kepada pekerja terkena PHK dan Ibu rumah tangga yang menjalankan usaha produktif,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dikutip Minggu (19/3/2023).
Calon debitur KUR Super Mikro dimudahkan dengan tidak dipersyaratkan lama minimal usaha 6 bulan seperti skema KUR lainnya, cukup diganti dengan bukti telah mengikuti pelatihan atau adanya pendampingan dari keluarga yang telah memiliki usaha.
Plafon Pinjaman Rp 10 Juta
KUR Super Mikro memiliki plafon pinjaman maksimal Rp10 juta dan hanya diberikan kepada calon debitur yang belum pernah mengakses pembiayaan KUR.
“Pemerintah terus mendorong peningkatan porsi kredit UMKM terhadap kredit perbankan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan kita menjadi minimal 30 persen pada tahun 2024. Pencapaian target porsi kredit UMKM ini diharapkan dapat mempercepat penciptaan usaha baru di sektor UMKM, serta mampu mengurangi tingkat kemiskinan dan pengangguran,” tutur Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, saat membuka Festival KUR: Super Gen-Creation bertema “Kredit Usaha Rakyat Mendorong Pemuda Produktif Semakin Sejahtera” di Gedung Sate, Bandung.
Pada tahun 2023 ini, target penyaluran KUR ditetapkan sebesar Rp450 triliun atau disesuaikan dengan kecukupan anggaran pada APBN 2023 disertai penambahan target debitur baru KUR paling sedikit 1,76 juta debitur dan target debitur graduasi KUR paling sedikit 2,36 juta debitur.
Advertisement
Dorong Pengusaha Muda Manfaatkan KUR
Dalam kegiatan tersebut, Sesmenko Susiwijono juga menyampaikan apresiasinya kepada para seluruh pihak yang telah membantu terselenggaranya acara ini.
Kemudian pada sesi doorstop, Sesmenko Susiwijono juga menegaskan bahwa Pemerintah akan terus mendorong para generasi muda Indonesia untuk dapat memanfaatkan skema pembiayaan dari Pemerintah, khususnya KUR Super Mikro.
“Saya mengharapkan kegiatan ini dapat mendorong secara nyata UMKM di Indonesia, khususnya di wilayah Provinsi Jawa Barat, sebagai penerima KUR baru yang dapat berkembang dan naik kelas melalui akses pembiayaan yang mudah dan murah,” ujar Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Persidangan Haryo Limanseto.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya Asisten Deputi Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Gede Edy Prasetya, Asisten Deputi Prasarana dan Sarana Pangan dan Agribisnis Ismarini Syamsir, para pejabat dari Pemerintah Daerah Jawa Barat, kementerian dan lembaga yang tergabung dalam Tim Teknis Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, Asosiasi terkait UMKM, Akademisi, dan pelaku UMKM. (map/fsr)