Sukses

Surveyor Indonesia Ditetapkan Jadi Lembaga Pemeriksa Halal Nasional dan Internasional

BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional.

Liputan6.com, Jakarta Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal (BPJPH) menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama Nasional dan Internasional untuk semua ruang lingkup barang dan jasa.

Penetapan tersebut dilakukan melalui penyerahan Sertifikat Akreditasi secara simbolis pada Acara Kampanye Mandatori Halal di Mall Kota Kasablanka, Jakarta Selatan pada Sabtu 18 Maret 2023.

Acara penyerahan Sertifikat Akreditasi ini dihadiri oleh Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Muhammad Aqil Irham, Sekretaris Badan Pemeriksa Jaminan Produk Halal, Chuzaemi Abidin, Kepala Pusat 2 BPJPH Abd. Syakur, Kepala Pusat 3 BPJPH Dzikro, Direktur Utama Surveyor Indonesia M. Haris Witjaksono, VP Operasi Abubakar Alhadar, Sekretaris Perusahaan David Januardi dan Kepala Lembaga Pemeriksa Halal Surveyor Indonesia, Afrinal.

Direktur Utama Surveyor Indonesia, M. Haris Witjaksono, yang menerima langsung sertifikat itu mengatakan bahwa, dengan ditetapkannya LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH Utama, secara resmi dapat memeriksa pelaku usaha dengan cakupan ruang lingkup barang dan jasa lebih luas,.

"Sekarang kami bisa memeriksa pelaku usaha dengan skala usaha mikro kecil, menengah, dan besar secara nasional maupun internasional, kata Haris, dikutip dari keterangan tertulis Senin (20/3/2023).

Dia menambahkan, dengan dibukanya gerbang pemeriksaan luar negeri diharapkan bisa membantu dan mempermudah pelaku usaha dari luar negeri yang ingin mendaftarkan sertifikasi halal melalui BPJPH dan menggunakan jasa PT Surveyor Indonesia sebagai pemeriksa halal.

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 pasal 4 disebutkan bahwa Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Adapun Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 pasal 139 yang mengatakan bahwa kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap.

Tahap pertama kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan produk sembelihan yang telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 dan pada 2024 nanti semua kategori tersebut sudah diwajibkan mengantongi sertifikat halal.

2 dari 3 halaman

Halal Menjadi Standar Mutu dan Kualitas

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Muhammad Aqil Irham mengungkapkan, Kampanye Mandatori Halal dilakukan di 1116 titik di seluruh Indonesia.

"Kampanye ini adalah tahap pertama, yaitu untuk produk makanan, minuman, sembelihan dan jasa sembelihan yang akan berakhir pada 17 Oktober 2024. Karena waktunya tinggal satu tahun lagi, maka kita lakukan kampanye secara massif supaya pesan ini sampai ke seluruh masyarakat," jelasnya.

Ia pun kembali menegaskan bahwa produk luar negeri yang masuk ke dalam negeri wajib bersertifikat halal.

"Produk yang masuk dan beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal. Saat ini halal tidak lagi identik dengan isu agama, namun juga menyangkut standar global, standar sehat serta mutu dan kualitas, " tegasnya.

PT Surveyor Indonesia telah ditunjuk BPJPH sebagai LPH pada 20 Desember 2022 dan secara penuh beroperasi sejak 14 Juni 2021.

 

3 dari 3 halaman

PT Surveyor Indonesia Lakukan Pemeriksaan Halal pada 1.822 Pelaku Usaha di Indonesia

LPH PT Surveyor Indonesia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan halal terhadap pelaku usaha sebanyak 1.822 pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia.

Melalui penetapan sebagai LPH Utama ini, PT Surveyor Indonesia mengatakan akan secara aktif membantu umat muslim dalam pemeriksaan halal. 

Pemeriksaan halal ini mencakup jenis barang sebagai berikut : makanan, minuman, kosmetik, obat, produk biologi, kimia rekayasa genetika, barang gunaan. 

Adapun pemeriksaan halal pada jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penyajian, dan penjualan.

Sementara itu, Kepala LPH PT Surveyor Indonesia Afrinal mengatakan bahwa penetapan LPH PT Surveyor Indonesia sebagai LPH utama menjadi jalan untuk secara lebih luas berkontribusi dalam industri halal baik secara nasional maupun internasional dengan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pemeriksaan kehalalan produk dan jasa secara cermat, cepat, dan profesional.

"LPH PT Surveyor Indonesia akan terus berkontribusi dalam pengembangan industri halal serta ekosistem halal dunia dan menyukseskan program pemerintah dalam mewujudkan Indonesia sebagai Pusat Industri Halal Global Dunia Tahun 2024,” katanya.