Sukses

Korupsi Dana Pensiun Pelindo, Erick Thohir: Tata Kelola Semua BUMN Harus Diperbaiki

Menteri BUMN Erick Thohir menargetkan pendataan kasus korupsi dana pensiun Pelindo ditargetkan tuntas pada akhir Maret ini. Rencananya, setelah dilakukan pendataan akan dilakukan konsolidasi dalam waktu transisi 5 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan terkuaknya korupsi dana pensiun Pelindo menjadi pecutan bagi seluruh BUMN untuk memperbaiki sistem tata kelola dana pensiun.

"Saya selalu menekankan pentingnya perusahaan BUMN membayarkan hak pensiun setiap karyawan. Ini kewajiban yang harus ditunaikan, bukan malah diselewengkan. Dengan dukungan Kejaksaan Agung, insya Allah kami akan perbaiki secara bertahap," kata Erick Thohir dikutip dari instagram pribadinya @erickthohir, Selasa (21/3/2023).

Erick menyampaikan, Kejaksaan Agung sudah mengumumkan, salah satu Dana Pensiun Pelindo yang nilainya Rp 150 miliar ini sudah dalam masa penjajakan.

Menurut Erick, kasus korupsi Dana Pensiun Pelindo ini berbeda dari kasus korupsi Jiwasraya dan ASABRI, dimana sudah menjadi satu payung. Jika dana pensiun tersebut tercecer di berbagai perusahaan BUMN, maka pihaknya harus memastikan apakah perusahaan-perusahaan BUMN itu memiliki kekuatan untuk top up.

"Jadi kalau ini masing-masing perusahaan BUMN-nya harus yang bertanggung jawab," ujarnya.

Lebih lanjut, Erick pun menargetkan pendataan kasus korupsi dana pensiun Pelindo ditargetkan tuntas pada akhir Maret ini. Rencananya, setelah dilakukan pendataan akan dilakukan konsolidasi dalam waktu transisi 3 hingga 5 tahun.

"Insyaallah akhir bulan ini sudah tuntas pendataan, baru kedepannya kita konsolidasikan dengan waktu transisi 3 sampai 5 tahun, tidak mungkin dilakukan dalam waktu cepat karena tergantung dari masing-masing BUMN," ujarnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Tahun 2013 - 2019. Sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa penyidik.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Janto Supandi (JS) selaku Direktur Investasi PT Pratama Capital Assets Management, dan Kristin (K) selaku Sales pada Manager Investasi PT Pratama Capital Assets Management.

2 dari 3 halaman

Dana Pensiun BUMN Banyak Masalah, OJK: Butuh Perbaikan Menyeluruh

Dana pensiun BUMN saat ini menjadi perhatian. Lantaran Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan 65 persen dapen pada perusahaan-perusahaan pelat merah bermasalah gara-gara dikelola oleh para pensiunan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, menegaskan dana pensiun BUMN yang bermasalah tidak berpengaruh terhadap kondisi industri asuransi secara keseluruhan.

Secara keseluruhan dana pensiun di industri asuransi masih terkendali. Untuk kasus dana pensiun di tubuh BUMN tersebut tentu perlu dilakukan perbaikan-perbaikan.

"Secara umum dana pensiun masih terkendali. Bahwa harus ada perbaikan-perbaikan tentu saja dari aspek pengelolaan investasinya dan juga terhadap rasio kecukupan dananya yang masih di bawah 100 persen," ucapnya saat ditemui di Nusa Dua, Bali, Jumat (17/3/2023).

Disisi lain dalam hal pengendalian dan pengelolaan dana pensiun secara umum masih dalam tahap wajar. Artinya, tidak ada masalah. Namun, khusus untuk pengelolaan dana pensiun BUMN memang harus dikelola lebih efisien lagi agar tidak terjadi penyelewengan.

"Jadi memang ada rencana dari Kementerian BUMN untuk bisa mengelola dana pensiun di bawah BUMN itu bisa bisa efisien. Tapi dari kondisi secara umum pengendalian dan pengelolaan dapen masih dalam tahap yang wajar sebenarnya," jelasnya.

3 dari 3 halaman

Negatif Hampir Rp 10 Triliun

Sebagai informasi, sebelumnya Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan salah kelola dana pensiun BUMN membuat kecukupan dananya negatif hingga hampir menyentuh Rp 10 triliun.

Oleh karena itu, Erick sudah mengarahkan direktur keuangan dan direktur SDM dari masing-masing BUMN untuk menjalankan uji tuntas dapen, sehingga tidak lagi dikelola murni oleh pensiunan.

Kementerian BUMN juga sudah mengajak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengingatkan, bahwa ini jadi hal yang krusial. Juga, memasukan agenda penyehatan dana pensiun BUMN ke dalam kontrak manajemen.