Sukses

Menko Airlangga Membuka Asal Muasal Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

Pada Sidang Paripurna, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan latar belakang Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

Liputan6.com, Jakarta Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang berlangsung pada Selasa, 21 Maret 2023 ini.

Pada Sidang Paripurna, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjabarkan latar belakang Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja.

"Bentuk Perpu dipilih karena jika negara menempuh proses pembentukan peraturan perundang-undangan secara business as usual (bukan melalui Perpu), maka negara akan berhadapan dengan waktu dan birokrasi panjang proses pembentukan peraturan perundang-undangan," jelas Menko Airlangga Hartarto.

Situasi ini akan berdampak langsung tidak hanya pada kelompok UMK dan kelompok masyarakat rentan karena mereka akan berhadapan langsung dengan dampak ketidakpastian situasi global, tetapi juga pada global investor yang merasakan urgensi dalam mencari kepastian untuk mengevaluasi kembali peluang investasi mereka di Indonesia setelah masa sulit yang panjang dari Covid-19.

Dia pun menjelaskan kronologi lahirnya Perppu Cipta Perja. Pertama, penetapan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Desember 2022 merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

"Amar putusan MK tersebut antara lain memerintahkan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perbaikan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak putusan MK diucapkan dan apabila dalam tenggang waktu tersebut tidak dilakukan perbaikan, maka UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara permanen," tutur dia.

Kemudian dalam rangka pelaksanaan putusan MK tersebut, telah dilakukan antara lain penetapan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengatur dan memuat metode omnibus dalam penyusunan undangundang dan telah memperjelas partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. 

Dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, maka penggunaan metode omnibus telah memenuhi cara dan metode yang pasti, baku, dan standar dalam penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pengaturan metode omnibus dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tersebut diperkuat dengan Putusan MK Nomor 69/PUU-XX/2022 dan Nomor 82/PUUXX/2022 yang telah menolak permohonan pengujian formil atas UU Nomor 13 Tahun 2022.

Upaya meningkatkan partisipasi yang bermakna dimana Pemerintah telah membentuk Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja (Satgas UU Cipta Kerja) yang memiliki fungsi untuk melaksanakan proses sosialisasi UU Cipta Kerja.

Satgas UU Cipta Kerja bersama kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan telah melaksanakan proses sosialisasi di berbagai wilayah untuk meningkatkan pemahaman serta kesadaran masyarakat terhadap UU Cipta Kerja.

Dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut telah pula diterima berbagai masukan dan pandangan masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) atas UU Cipta Kerja.

Langkah menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali atas kesalahan teknis penulisan dalam UU Cipta Kerja yang antara lain menyangkut huruf yang tidak lengkap, rujukan pasal atau ayat yang tidak tepat, salah ketik, dan/atau judul atau nomor urut bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, atau butir yang tidak sesuai, yang bersifat tidak substansial.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Hal Kedua

"Kedua, dalam masa pelaksanaan perbaikan UU Cipta Kerja sebagaimana amanat Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tersebut, kita semua dihadapkan pada situasi dan kondisi serta dinamika global, yang memerlukan kepastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dimana hal ini akan sangat berdampak kepada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja kita saat ini dan kedepan," tegas Airlangga.

Dia mengingatkan jika UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19.

Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UU Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara.

Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4% pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan. Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja.

Begitu juga OECD melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10% pada Tahun 2021.

Hal ini menandakan aspek positif hadirnya UU Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.

Berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19. Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.

Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023, Sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95%), usaha kecil sebesar 136.788 NIB (3,7%), usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8%), dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5%).

Hal ini adalah sejarah baru dimana Pemerintah dapat memberikan legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan 5 sebelumnya.

Selain itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut, untuk rasio PMDN sebesar 99,64%, dan PMA hanya 0,36%. Sehingga UU Cipta Kerja terbukti memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN.

3 dari 3 halaman

Kegentingan

Dalam konteks kegentingan memaksa dalam penetapan Perpu CiptaKerja, Airlangga menjabarkan yakni adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 memberi kesempatan kepada negara untuk melakukan perbaikan prosedur pembentukan UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun.

"Dalam periode 2 tahun tersebut, tidak diperbolehkan untuk membuat kebijakan strategis, berdampak luas, dan pembentukan peraturan pelaksanaan baru. Hal ini menciptakan kegamangan bagi pelaku usaha yang akhirnya memutuskan untuk “waitand see” terkait keputusan untuk berusaha atau berinvestasi di Indonesia," jelas dia.

Selain itu, pelaku usaha yang sudah berinvestasi dihadapkan pada kekosongan hukum dan/atau tidak memadainya perangkat peraturanperundang-undangan yang saat ini ada karena tidak dapat melakukan perubahan perubahan peraturan pelaksanaan yang diperlukan.

Karena itu, timbul situasi kegentingan memaksa karena Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/PUU-XVIII/2020 perlu untuk segera dilaksanakan karena jika tidak dilaksanakan, maka upaya untuk beradaptasi dengan situasi global sulit untuk dilakukan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.