Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang ramadan dan lebaran. Lantas kapan THR akan disalurkan dan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah?
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, meminta seluruh PNS bersabar terkait THR ini. Lantaran ketika sudah waktunya, maka Presiden dan Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan.
Baca Juga
"THR sabar sampai Presiden atau Menpan RB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan. Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan Presiden akan mengumumkan soal THR PNS.
Menkeu juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan THR PNS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0 persen sampai 5,3 persen.
Anggaran Rp 34,3 Triliun
Sebagai informasi, pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.
Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR PNS 2023 Segera Diumumkan Jokowi, Simak Aturan Lengkapnya
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan segera mengumumkan Tunjangan Hari Raya atau THR PNS tahun 2023. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (14/3).Â
"Nanti juga Presiden akan mengumumkan terkait THR PNS dalam beberapa minggu kedepan. Ini juga akan memberikan dampak positif terhadap gross," kata Sri Mulyani, dikutip Rabu (15/3/2023).Â
Menkeu juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan THR PNS bisa mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0 persen sampai 5,3 persen.Â
Aturan THRAturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
"Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara," tulis pasal 2 PPÂ Nomor 16 Tahun 2022.
Kemudian dalam pasal 5 disebutkan bahwa, THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:
- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Rincian Selanjutnya
Berlanjut di Pasal 6 ayat 1, Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prqiurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- 50 persen tunjangan kinerja, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian pada THR dan Gaji Ketiga Belas yang anggarannya bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan;
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
- tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.