Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menanggapi berita viral Fatimah Zahratunnisa yang ditarik pajak Rp 4 juta untuk mengambil piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencarian bakat di Jepang.
Yustinus Prastowo menjelaskan, sebenarnya Fatimah Zahratunnisa tidak perlu membayarkan pajak yang ditagihkan oleh petugas Bea Cukai. Dia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi saja.
“Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya,” kata Yustinus Prastowo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2023).
Advertisement
Prosesnya akan lebih mudah jika hadiah yang diterima ternyata tidak memiliki nilai. Melampirkan bukti saja sudah cukup. “Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya,” kata dia.
Sebaliknya jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak. Namun hadiah tersebut baru akan dikenakan pajak jika harganya di atas ketentuan yakni nilainya maksimal USD 500 atau kira-kira Rp 7,67 juta (estimasi kurs dolar AS: Rp 15.345).
“Itu kan ada aturannya USD 500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak),” tutur Pras.
Pras menyebut ada istilah personal efek dari barang bawaan yang dibawa penumpang. Ada barang yang dibawa bersamaan dengan penumpang, ada juga barang yang dikirim sebelum penumpang datang ke tanah Air atau sebelum tiba di Indonesia. Namun pemerintah membatasi barang yang masuk itu nilainya maksimal USD 500.
“Prosedur barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect,” katanya.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Viral, Curhat Fatimah Zahratunnisa Kirim Piala Lomba Pencarian Bakat dari Jepang Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta
Seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang.
Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya.
Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.
"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).
Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri.
"Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," katanya.
Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.
"Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!," keluhnya.
"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampe sekarang," ujar dia.
Advertisement
Penjelasan dari Bea Cukai Soal Penagihan Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri
Keluhan Fatimah Zahratunnisa pun ternyata tak hanya dirasakan olehnya seorang diri.
Seorang warganet bernama Novaro Wisnu mengungkapkan, ia pernah dikirimkan suatu karya seni secara gratis dari Amerika Serikat, dan mendapati tagihan bea masuk & PPN.
"Nentuinnya gimana coba kalo harga barang 0 alias gratis, ga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih aja sama artist-nya," tulis akun Twitter @novarowisnu.
Pihak Bea Cukai pun menjawab pertanyaan Novaro.
"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift" terang Bea Cukai dalam fitur reply di Twitter.
"Apabila penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, kami sarankan untuk ajukan keberatan kepada Kantor Bea Cukai yang menangani paket dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Terima kasih," jelasnya.