Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Serikat Pekerja Informal dan Pekerja Profesional Indonesia (IMMPI), William Yani Wea melakukan pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
William mengungkapkan, pertemuan tersebut bertujuan untuk melaporkan makin banyaknya oknum pejabat yang menjadi backing human trafficking, atau perdagangan manusia.
Baca Juga
Saat ini, kata William, human trafficking makin memprihatinkan. Apalagi, beking dari oknum pejabat ini makin kuat.
Advertisement
Salah satu kasusnya terjadi di Kepulauan Riau. Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Chrisanctus Paschalis Saturnus atau Romo Paschal sampai dipolisikan karena membongkar kasus human traficking oleh oknum pejabat.
"Data IMMPI, di Nusa Tenggara Timur (NTT) saja ada 100 peti jenazah para pekerja migran Indonesia (PMI) yang biasanya dipulangkan dalam setahun. Keluarga PMI banyak yang kesulitan menghubungi jika ada anggota keluarganya yang bekerja di luar negeri," katanya usai melakukan pertemuan dengan Mahfud MD seperti ditulis Rabu (22/3/2023).
Bahkan, terhitung sejak 2018 sampai Maret 2023, ada 657 peti jenazah PMI asal NTT yg diantar pulang ke NTT. Jumlah tersebut adalah peti jenazah yang tercatat melalui kargo di Bandara El-Tari, Kupang.
"Tentu ada juga yg jenazahnya tidak dipulangkan ke negara asal, karena berbagai alasan," ujarnya.
Untuk itu, kata William, IMMPI akan membuka saluran pengaduan sekaligus mencari data serta fakta tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Bagi keluarga atau korban praktik human bisa langsung dilaporkan melalui email imppikspsi@gmail.com.
"Data akan dikumpulkan selama tiga bulan dan nantinya akan diserahkan ke Menkopolhukam Mahfud MD untuk segera ditindaklanjuti," kata kandidat doktor Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
Perlindungan Pekerja Migran Belum Berhasil
Sementara Koordinator TPDI Petrus Selestinus menilai, angka perdagangan orang dari tahun ke tahun tidak pernah berkurang. Padahal, pemerintah terus memperbaiki peraturan, membantuk badan maupun satgas namun hasilnya masih jauh dari harapan.
"Perlindungan terhadap pekerja migran bisa dianggap belum berhasil, karena praktik backing dan calo yang dilakukan oleh oknum aktor negara telah merusak semuanya," kata Petrus.
Petrus mengungkapkan, ada lima daerah terbanyak kasus perdagangan orang, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, dan NTT.
Petrus mengatakan, apa yang dilakukan oleh Romo Paschalis dalam advokasi terhadap persoalan TPPO tidak melanggar hukum. Bahkan, kata Petrus, seharusnya diapresiasi dan diberi perlindungan hukum oleh negara.
"Karena advokasi yang dilakukan Romo Paschalis sejalan dengan perintah Pasal 60 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO, yaitu memberikan informasi dan melaporkan adanya dugaan TPPO kepada pihak yang berwajib," jelasnya.
Advertisement
Menkumham Dorong Upaya Kolektif Perangi Perdagangan Manusia
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly mendorong upaya kolektif dari berbagai pihak untuk menanggulangi persoalan penyelundupan manusia dan perdagangan orang.
Hal tersebut disampaikan Yasonna Laoly saat memberikan sambutan di Bali Process Government dan Bussiness Forum. Acara ini merupakan rangkaian kegiatan The 8th Bali Process Ministerial Conference yang diselenggarakan di Adelaide, Australia, Kamis (9/2/2023).
“Pada agenda forum kali ini, kami mendorong upaya kolektif dengan sektor swasta untuk dapat memerangi perdagangan manusia baik dalam bentuk kerja paksa, perbudakan modern, maupun eksploitasi anak, termasuk promosi transparansi rantai pasokan dan praktik bisnis yang etis,” ujar Yasonna selaku Ketua Delegasi Republik Indonesia.
Yasonna mengatakan pemanfaatan teknologi menjadi salah satu cara yang penting untuk mengatasi permasalahan perdagangan manusia saat ini.
“Memperkuat keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online. Dalam implementasinya juga diperlukan komunikasi yang kuat antara pembuat platform, pembuat kebijakan, dan penegak hukum agar teknologi ini dapat bekerja dengan maksimal,” kata Yasonna.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mengatasi masalah perdagangan manusia. Di antaranya adalah dengan KUHP baru dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu UU Cipta Kerja) yang diharapkan akan secara positif mendukung usaha dan perlindungan tenaga kerja.
Pada kesempatan tersebut Yasonna juga mengatakan pemerintah Indonesia, berkomitmen menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investor asing dalam bentuk reformasi hukum untuk meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia. Di antaranya reformasi di bidang keimigrasian
“Kemudahan berbisnis di Indonesia didukung dengan penyederhanaan kebijakan keimigrasian dan layanan keimigrasian secara online. Orang asing sekarang bisa mendapatkan visa untuk tinggal di Indonesia di bawah kebijakan rumah kedua,” ujarnya.
Penyederhanaan Birokrasi Legalisasi Dokumen Luar Negeri
Selain reformasi kebijakan di bidang keimigrasian, Kemenkumham juga meluncurkan aplikasi digital untuk pendirian perusahaan perorangan (PT Perseorangan) untuk memfasilitasi usaha mikro dan kecil sebagai badan hukum.
Selain itu juga ada penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik asing melalui layanan Apostille. Apostille secara signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tidak perlu karena proses legalisasi yang panjang.
“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat, serta berbagai kebijakan terkait pelindungan kekayaan intelektual agar pebisnis dapat lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” kata Yasonna.
Dalam acara ini Menkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Andap Budhi Revianto, Dirjen Imigrasi Silmy Karim, Dirjen Pemasyarakatan Reynhard P Silitonga dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri Linggawaty Hakim.
Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan. Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional, serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.
Advertisement