Sukses

Kadin Apresiasi Pengesahan Perppu Cipta Kerja Jadi UU, Beri Investor Kepastian hingga Ciptakan Lapangan Kerja

UU Cipta Kerja akan memberikan kepastian investor untuk bisa menanamkan modalnya di Tanah Air. Sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid mendukung persetujuan DPR RI akan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Cipta Kerja) menjadi undang-undang, atau UU Cipta Kerja.

Menurut dia, pengesahan UU Omnibus Law ini akan memberikan kepastian investor untuk bisa menanamkan modalnya di Tanah Air. Sehingga berdampak pada penciptaan lapangan kerja hingga penurunan angka kemiskinan.

"Buat saya itu sesuatu yang positif. Jadi sekarang ini yang dikatakan adalah certainty, kepastian. Karena selama ini semua boundaring, apalagi yang namanya investor," kata Arsjad Rasjid di sela-sela rangkaian acara AEM Retreat ke-29 di Magelang, Jawa Tengah, Rabu (22/3/2023).

"Karena kuncinya itu adalah bagaimana kita membawa investasi lebih besar lagi, untuk meng-create lapangan pekerjaan yang banyak, supaya mengurangi kemiskinan," ujar dia.

Arsjad menilai, jaminan bagi investor tersebut merupakan kunci daripada UU Cipta Kerja. Oleh karenanya ia menyambut gembira, meskipun menilai itu pastinya belum sempurna dan akan terus dimatangkan ke depan.

"Tapi paling sedikit, ini akan membawa suatu dampak positif bagi Indonesia," sebut Arsjad.

Paling penting, kembali ia mengutarakan, kesepakatan Perppu jadi UU Cipta Kerja bakal membuat investor makin percaya diri. Sehingga turut berimbas terhadap roda ekonomi nasional.

"Certainty sudah ada, investor lebih confidence membawa pendanaan lebih masuk lagi. Lari-larinya untuk menciptakan lapangan pekerjaan dan mengurangi kemiskinan," pungkas Arsjad Rasjid.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tok, DPR Restui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Keputusan Perppu Cipta Kerja disetujui menjadi undang-undang tersebut diambil dalam Paripurna yang berlangsung, Selasa 21 Maret 2023.

Sebanyak tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.

Sebelum pengesahan, PKS menyatakan walk out dari paripurna lantaran menolak pengesahan Perppu Cipta Kerja.

"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat Sidang Paripurna.

 

3 dari 3 halaman

Persetujuan Badan Legislatif

"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota DPR.

Badan Legislasi DPR RI sebelumnya telah menyetujui untuk membawa Perppu Cipta Kerja ke rapat paripurna agar selanjutnya dapat disahkan menjadi undang-undang atau UU Cipta Kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.