Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sepakat menggelar pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Sebelumnya akan dilaksanakan beberapa rangkaian lainnya. Tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara.
Kementerian Keuangan akan mengalokasikan sebagian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk mensukseskan pesta demokrasi tersebut. Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata memperkirakan, anggaran pemilu 2024 lebih dari Rp 30 triliun.
Baca Juga
“(Anggaran pemilu 2024) sekitar lebih dari Rp 30 triliun,” kata Isa di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3).
Advertisement
Hanya saja, jumlah tersebut kata Isa masih estimasi awal, bukan pagu yang sudah ditetapkan pemerintah. Mengingat belum ada anggaran pagu indikatif, pagu anggaran dan yang lainnya.
“Nanti kalau sudah ada pagu indikatif, pagu anggaran dan pagu-pagu lainnya yang di DPR itu baru kelihatan,” kata Isa.
Dalam laman kpu.go.id, kebutuhan anggaran pemilu serentak 2024 sebesar Rp 76 triliun yang dicairkan pada 3 tahun. Tahun pertama pada 2022 anggaran pemilu serentak dari APBN sebesar Rp 8,06 triliun.
Di tahun kedua, pada 2023 anggaran yang dialokasikan APBN sebesar Rp 23,85 triliun. Sedangkan di tahun 2024, APBN bakal menganggarkan Rp 44,73 triliun.
Anggaran tersebut nantinya akan digunakan oleh KPU di 34 provinsi dan 514 kabupaten/kota.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Apa Saja Tahapan Penyelenggaraan Pemilu 2024?
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengumumkan tahapan Pemilu 2024 dalam Rapat Komisi II DPR bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, dan Bawaslu pada 24 Januari 2022.
Berdasarkan hasil rapat, pemerintah sepakat menggelar pemungutan suara dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Tito menuturkan, tahapan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum pemungutan suara. “Kemudian berdasarkan Undang-Undang 20 bulan sebelumnya sudah tahapan,” ujar dia dikutip dari kanal Tekno, Senin (23/1/2023).
Di sisi lain, Ketua KPU Ilham Saputra menuturkan, tanggal 14 jatuh pada Rabu seperti digelar yang sama. Sedangkan tanggal 14 ini juga pernah diusulkan KPU dalam rapat di DPR sebelumnya. Sebagaimana dikutip dari situs KPU. Berikut adalah informasi tentang jadwal tahapan Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2022:
Adapun tahapan ada pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik, penetapan jumlah kursi dan dapil, serta pencalonan DPD.
Advertisement
A.Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di dalam negeri:
- 14 Juni 2022-14 Juni 2024-Perencanaan Program dan Anggaran
- 14 Juni 2022-14 Desember 2023-Perencanaan Peraturan KPU
- 14 Oktober 2022-21 Juni 2023-Pemutakjiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
- 29 Juli 2022-13 Desember 2022-Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu
- 14 Desember 2022-14 Februari 2022-Penetapan Peserta Pemilu
- 14 Oktober 2022-9 Februari 2023-Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
- 6 Desember 2022-25 November 2023-Pencalonan DPD
- 24 April 2023-25 November 2023-Pencalonan DPD
- 19 Oktober 2023-25 November 2023-Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
- 28 November 2023-10 Februari 2024- Masa Kampanye Pemilu
- 11 Februari 2024-13 Februari 2024-Masa tenang
- 14 Februari 2024-15 Februari 2024-Pemungutan dan Penghitungan Suara
- 15 Februari 2024-20 Maret 2024-Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
- Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi-Pengucapan sumpah/janji DPRD provinsi
- 1 Oktober 2024-Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD
- 20 Oktober 2024-Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden
B.Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di luar negeri:
- 13 Desember 2022-18 Juni 2023-Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih luar negeri
- 14 Oktober 2022-23 Februari 2024-Pembentukan badan penyelenggara
- 14 Februari 2024-16 Februari 2024-Pemungutan dan penghitungan suara luar negeri
- 14 Februari 2024-20 Maret 2024-Rekapitulasi hasil penghitungan suara
Advertisement