Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan tidak melarang pedagang untuk menjual barang second semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.
Terkait larangan impor thrifting, Mendag menekankan, ia tetap mengacu pada larangan impor barang bekas yang diterbitkan Kemendag. Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Baca Juga
Artikel mengenai komitmen Mendag Zulkifli Hasan ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Kamis 23 Maret 2023:
1. Mendag Zulkifli Hasan: Tak Masalah Jual Barang Bekas, Asal Bukan Impor!
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan bersikeras melarang impor barang bekas, atau thrifting. Meskipun sejumlah pedagang pasar mengaku jadi korban lantaran eksekusi pelarangannya terkesan tergesa-gesa.
Mendag menegaskan, ia tidak melarang pedagang untuk menjual barang second semisal pakaian bekas hingga alat elektronik loak. Dengan catatan, itu merupakan produk lokal, bukan impor.
Simak berita selengkapnya di sini.
2. Stafsus Menkeu Minta Maaf ke Fatimah Zahratunnisa Usai Viral Dipajaki Rp 4 Juta saat Kirim Piala Lomba Nyanyi di Jepang
Nama Fatimah Zahratunnisa mendadak viral di media sosial, usai menceritakan pengalamannya tentang pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangan dalam ajang pencarian bakat di Jepang. Ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah Zahratunnisa mendapati tagihan pajak sebesar Rp 4 juta dari Bea Cukai.
Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo pun menyampaikan permintaan maaf langsung atas kejadian yang menimpa Fatimah Zahratunnisa hingga viral.
"Kami sudah menghubungi yang bersangkutan. Saya pribadi sudah minta maaf atas perlakuan yang tidak menyenangkan itu," kata Prastowo.
Simak berita selengkapnya di sini.
Advertisement
3. 11 Perusahaan Ini Bolehkan Karyawan Bekerja Hanya 4 Hari dalam Seminggu
Bekerja hanya empat hari dalam seminggu kerap menjadi dambaan bagi pekerja. Beberapa studi yang dilakukan kepada hampir 3.000 pekerja di Inggris menemukan bahwa ketika perusahaan beralih menerapkan empat hari kerja dalam seminggu, produktivitas, kesehatan, hubungan, bahkan keuangan pekerja pun berkembang.
Mark Takano, mewakili California baru-baru ini memperkenalkan kembali Undang-Undang Kerja 32 jam seminggu melalui sebuah kongres yang akan mengubah definisi minggu kerja dari sekarang menjadi 40 jam kerja, jika disahkan.
“Meskipun konsep empat hari kerja dalam seminggu bukanlah hal baru, tidak dapat disangkal bahwa ada momentum dan minat yang besar pada model ini,” kata Doug Ebertowski, Pakar karier di FlexJobs.