Sukses

Pensiunan Pegawai Bea Cukai Beri Saran ke Fatimah Zahratunnisa Usai Viral Dipajaki Rp 4 Juta saat Kirim Piala Lomba Nyanyi di Jepang

Fatimah Zahratunnisa mengatakan ada pensiunan Bea Cukai yang memberikan saran kepadanya agar piala hasil lomba di luar negeri tidak kena pajak lagi oleh Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Fatimah Zahratunnisa mengatakan ada pensiunan Bea Cukai yang memberikan saran kepadanya agar piala hasil lomba di luar negeri tidak kena pajak lagi oleh Bea Cukai. Ia menilai saran tersebut lebih membantu dan mudah dipahami.

Sebelumnya, Nama Fatimah Zahratunnisa mendadak viral di media sosial, usai menceritakan pengalamannya tentang pengiriman piala yang merupakan hadiah kemenangan dalam ajang pencarian bakat di Jepang. Ketika hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah Zahratunnisa mendapati tagihan pajak sebesar Rp 4 juta dari Bea Cukai.

"Ada pensiunan Bea Cukai yg kontak ke DM IG, beliau jelaskan secara mudah agar saya & teman2 tidak kesandung lagi di bea cukai. Lebih membantu daripada akun official," cuit @zahratunnisaf, dikutip Liputan6.com, Jumat (24/3/2023).

Fatimah pun membagikan tangkapan layar atau screenshot dari percakapan dengan pensiunan Bea Cukai tersebut. Pensiunan bea cukai menjelaskan kepada Fatimah, sebaiknya ketika akan mengikuti ajang atau lomba di luar negeri, lebih baik membuat surat izin bepergian ke luar negeri untuk lomba.

"Nah apabila mba Ica (Fatimah) mendaftar akan ikut acara di LN kan pasti ada brosur atau apa saja yang berkaitan dengan hal tersebut, kemudian mba Ica kan pasti mendaftar, setelah terdaftar kan pasti ada petunjuk tentang hari H-nya. Nah, semua info tersebut di print, dan buat satu surat dari mba Ica pribadi ke departemen luar negeri yang membidangi masalah umum terkait masyarakat yang akan bepergian ke luar negeri," kata pensiunan Bea Cukai kepada Fatimah.

Nantinya, pihak departemen luar negeri akan menerbitkan surat jalan, dan dalam surat tersebut yang bersangkutan harus memberitahukan semua barang yang akan dibawa ke luar negeri untuk lomba. Ketika surat sudah dicetak, selanjutnya bisa diterima oleh pihak Bea Cukai.

Pensiunan Bea Cukai itu juga menyarankan, agar Fatimah tidak datang terlambat atau mepet menuju waktu keberangkatan. Lebih baik setelah tiba di bandara bisa langsung ke tempat tugas Bea Cukai yang berjaga di area keberangkatan.

"Beritahukan tentang tujuan akan ke Luar Negeri itu apa. Kemudian minta tanda terima dari petugas yang jaga. tanda terima inilah dokumen resmi yang akan dipertimbangkan saat kembali dari Luar negeri nanti," jelasnya.

Distempel

Jika ada membawa barang dari dalam negeri, lebih baik beritahukan kepada petugas Bea Cukai, bahwa barang bawaan sesuai dengan kebutuhan untuk mengikuti lomba di luar negeri yang telah distempel oleh petugas Departemen Luar negeri.

"Jika ada membawa barang dari dalam negeri, beritahukan pada petugas itu, bahwa mba Ica ada bawa barang sesuai list terlampir (distempel oleh petugas di Deplu)," ujar Pensiunan Bea Cukai.

Hal penting lainnya agar tidak dipersulit ketika tiba di tanah air, yaitu ketika kembali dari luar negeri setelah ikut lomba, lebih baik meminta surat keterangan dari panitia lomba di luar negeri untuk menyatakan bahwa yang bersangkutan juara lomba.

"Nah, surat dari panitia tersebut didaftarkan pada kedutaan Indonesia yang ada di luar negeri dan minta dibuatkan surat keterangan. Itulah semua data yang diperlukan sehingga mba Ica akan tenang saat keluar dan masuk kembali," jelasnya.

Ucapan Petugas Bea Cukai di Luar Konteks

Namun, jika mendapat ucapan-ucapan yang diluar konteks tugas Bea Cukai. Pensiunan itu menyarankan agar Fatimah mengadukan ke saluran pengaduan Bea Cukai, agar pihak Bea Cukai menindak pegawainya.

"Terkait ucapan-ucapan yang diluar konteks tugas, itu memang tidak boleh diucapkan oleh seorang petugas bea dan cukai. Dan terkait ucapan tersebut ada saluran pengaduan langsung ke pejabat Bea Cukai yang menangani kepatuhan internal," ujarnya.

"Saya pun menyayangkan kalau ada petugas yang berbicara di luar konteks tugasnya. Jika mba Ica tahu nama petugas tersebut boleh diberikan pada saya agar saya tindak lanjuti ke pejabat yang berwenang di Bea Cukai Soekarno Hatta," pungkas Pensiunan Bea Cukai.

 

2 dari 4 halaman

Jubir Kemenkeu: Harusnya Fatimah Zahratunnisa Tak Perlu Bayar Pajak Rp 4 Juta Buat Ambil Piala Hadiah Lomba

Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menanggapi berita viral Fatimah Zahratunnisa yang ditarik pajak Rp 4 juta untuk mengambil piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencarian bakat di Jepang. 

Yustinus Prastowo menjelaskan, sebenarnya Fatimah Zahratunnisa tidak perlu membayarkan pajak yang ditagihkan oleh petugas Bea Cukai. Dia hanya perlu menunjukkan bukti dari penyelenggara kompetisi saja.

“Cukup bukti dari pemberinya kalau itu gift (hadiah) dari pemberinya dan di-declare nilainya berapa. Itu cukup sebenarnya,” kata Yustinus Prastowo saat ditemui di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Rabu (22/3/2023).

Prosesnya akan lebih mudah jika hadiah yang diterima ternyata tidak memiliki nilai. Melampirkan bukti saja sudah cukup. “Kalau itu hadiah atau pemberian yang tidak ada nilainya,” kata dia.

Sebaliknya jika hadiah yang diterima memiliki nilai, maka akan dikenakan pajak. Namun hadiah tersebut baru akan dikenakan pajak jika harganya di atas ketentuan yakni nilainya maksimal USD 500 atau kira-kira Rp 7,67 juta (estimasi kurs dolar AS: Rp 15.345).

“Itu kan ada aturannya USD 500 per bawaan. Kalau lebih dari itu, nilainya berapa, lalu dikurangi (dan hasil pengurangan yang dikenakan pajak),” tutur Pras.

Pras menyebut ada istilah personal efek dari barang bawaan yang dibawa penumpang. Ada barang yang dibawa bersamaan dengan penumpang, ada juga barang yang dikirim sebelum penumpang datang ke tanah Air atau sebelum tiba di Indonesia. Namun pemerintah membatasi barang yang masuk itu nilainya maksimal USD 500.

“Prosedur barang bawaan masuk personal effect, entah dia dibawa, mendahului, atau setelah yang bersangkutan pulang. Itu masih bisa dianggap personal effect,” katanya.

3 dari 4 halaman

Viral, Curhat Fatimah Zahratunnisa Kirim Piala Lomba Pencarian Bakat dari Jepang Dipajaki Bea Cukai Rp 4 Juta

Seorang gadis bernama Fatimah Zahratunnisa, tengah menjadi sorotan di media sosial setelah mengungkapkan cerita pengalamannya mengirimkan piala yang merupakan hadiah kemenangannya dalam ajang pencari bakat di Jepang. 

Sebagai informasi, pada September 2015 Fatimah berhasil memenangkan ajang pencarian bakat asal Jepang I Can Sing in Japanese, mengalahkan sebelas peserta dari negara lainnya. 

Namun saat dia hendak mengirimkan pialanya ke Indonesia, Fatimah mengungkapkan, dia mendapati tagihan pajak sebesar Rp. 4 juta dari Bea Cukai.

"2015 menang acara nyanyi di TV Jepang, pialanya dikirim ke Indo karena gede banget buat dibawa di pesawat. Ditagih pajak 4 juta. Padahal hadiah lombanya gak ada hadiah uang cuma piala itu doang. Menang lomba kok nombok," tulis Fatimah melalui unggahan di akun Twitter pribadinya @zahratunnisaf, dikutip Senin (20/3/2023).

Menghadapi situasi tersebut, Fatimah kemudian mengajukan dokumen untuk membuktikan bahwa piala tersebut merupakan hadiah, bukan pembelian barang dari luar negeri. 

"Gak terima dong. Akhirnya ngajujin apa ya istilahnya, ribet deh butuh banyak surat lalala yang membuktikan kalo itu tuh hadiah. Sampe nunjukin video acara TV nya juga baru orang bea cukai percaya. Mana waktu di kantornya disuruh nyanyi buat buktiin bisa nyanyi apa nggak," katanya.

Namun tak sampai disitu, Fatimah masih menghadapi sejumlah pertanyaan tentang berapa besaran uang yang bisa ia keluarkan untuk piala tersebut.

"Aku jawab, 5000 buat ongkos naik angkot pulang!," keluhnya.

"Untungnya bisa bawa pulang secara gratis akhirnya setelah tawar menawar secara ketat. Tapi adanya kalimat 'kamu bisa bayar berapa?' itu aku bawa dendam sampe sekarang," ujar dia. 

4 dari 4 halaman

Penjelasan dari Bea Cukai Soal Penagihan Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri

Keluhan Fatimah Zahratunnisa pun ternyata tak hanya dirasakan olehnya seorang diri.

Seorang warganet bernama Novaro Wisnu mengungkapkan, ia pernah dikirimkan suatu karya seni secara gratis dari Amerika Serikat, dan mendapati tagihan bea masuk & PPN.

"Nentuinnya gimana coba kalo harga barang 0 alias gratis, ga ada bukti pula buat banding karena ya emang dikasih aja sama artist-nya," tulis akun Twitter @novarowisnu.

Pihak Bea Cukai pun menjawab pertanyaan Novaro.

"Halo, Kak. Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perlu diketahui bahwa setiap barang yang masuk ke Indonesia dianggap sebagai barang impor sehingga terutang bea masuk dan pajak impor termasuk gift" terang Bea Cukai dalam fitur reply di Twitter.

"Apabila penetapan nilai barang dirasa tidak sesuai, kami sarankan untuk ajukan keberatan kepada Kantor Bea Cukai yang menangani paket dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Terima kasih," jelasnya.