Sukses

Ditjen Pajak Buka Layanan di Akhir Pekan Ini untuk Bantu Pelaporan SPT Tahunan, Simak Lokasinya di Sini!

Pojok Pajak menyediakan beberapa layanan perpajakan. Ada asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa EFIN, pemadanan NIK-NPWP, dan sesi konsultasi bagi wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta- Pelaporan SPT Tahunan untu kwajib pajak pribadi tinggal beberapa hari lagi. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun membuka layanan pada akhir pekan ini untuk mengakomodasi pelaporan SPT Tahunan ini.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti menjelaskan, Ditjen Pajak membuka pelayanan di akhir pekan ini. Pelayanan tersebut ada di beberapa kantor pajak dan juga beberapa di luar kantor pajak. 

Wajib pajak perlu menghubungi kantor pelayanan pajak (KPP) di kota masing-masing untuk informasi selengkapnya. Selain itu, DJP menyediakan layanan pojok pajak di akhir pekan.

“Selain di kantor pajak, DJP juga menyediakan layanan di luar kantor berupa Pojok Pajak yang tersebar di 3.670 titik di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutipdari Belasting.id, pada Jumat (24/3/2023).

Pojok Pajak menyediakan beberapa layanan perpajakan. Ada asistensi pelaporan SPT Tahunan, aktivasi dan lupa EFIN, pemadanan NIK-NPWP, dan sesi konsultasi bagi wajib pajak.

Dia menjelaskan Pojok Pajak biasanya digelar di pusat perbelanjaan ataupun lobi apartemen. Dia pun menyebutkan jadwal beserta lokasi Pojok Pajak, khususnya di Jabodetabek untuk akhir pekan ini.

Model layanan Pojok Pajak pada Sabtu, 25 Maret 2023 tersebar di 10 lokasi di DKI Jakarta dan wilayah penyangga. Itu terdiri dari Mal AEON JGC, Mal grand Cakung, Old Shanghai Sedayu City, Mal Central Park, Kalibata City Square.

Kemudian ada di Mal Basura, Gramedia Matraman, Apartemen Pasadenia, Mal Pesona Square, dan Grand Metropolitan Mal Bekasi, Lt UG. Jam operasinya beragam, mulai dari pukul 10.00-16.00 WIB.

Berikutnya, jadwal Pojok Pajak untuk Minggu, 26 Maret 2023 ada di 7 tempat, yaitu Mal Central Park, Mal Basura, Kalibata City Square, Gramedia Matraman, Apartemen Pasadenia, Mal Pesona Square, dan Grand Metropolitan Mal Bekasi. Jamnya beragam pula, mulai dari 10.00-15.00 WIB.

“Untuk tahu informasi lokasi Pojok Pajak di tiap-tiap kota dapat bertanya ke KPP di kota masing-masing,” tutup Dwi Astuti. 

2 dari 3 halaman

Sisa 8 Hari Lagi, Buruan Lapor SPT Tahunan

Batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2022 tinggal 8 hari lagi, tepatnya tanggal 31 Maret 2023 bagi Wajib Pajak orang pribadi. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak badan masih lama yakni 30 April 2023.

Wajib pajak orang pribadi dan badan wajib lapor SPT Tahunan setiap tahunnya. Jika tidak atau terlambat lapor, maka bisa dikenakan sanksi.

Aturan mengenai batas akhir lapor pajak orang pribadi ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Wajib pajak akan dikenakan sanksi administrasi beruba denda yang harus dibayarkan.

Dalam pasal 7 ayat (1) UU KUP dijelaskan, jika tidak lapor SPT Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana telah ditentukan, wajib pajak orang pribadi akan dikenakan sanki administrasi senilai Rp 100 ribu. Sedangkan untuk wajib pajak badan sebesar Rp 1 juta.

3 dari 3 halaman

Tahapan

Berikut adalah tahapan dan cara melapor SPT Tahunan Pribadi, dirangkum Liputan6.com, Jumat (24/3/2023).

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti bukti-bukti penghasilan, potongan-potongan PPh 21, dan bukti-bukti pengurangan pajak.
  2. Pastikan sudah memiliki nomor EFIN.
  3. Jika sudah memiliki nomer EFIN, akses situs resmi Direktorat Jenderal Pajak di https://www.pajak.go.id/.
  4. Tahap selanjutnya, login menggunakan akun e-filing milikmu, pastikan sudah membuat akun.
  5. Setelah login dan memasuki halaman utama, pilih menu "SPT Tahunan".
  6. Pilih jenis formulir yang akan digunakan (misalnya Formulir 1770S untuk pegawai tetap) dan isi data diri dan data penghasilan Anda.
  7. Kemudian, saat pengisian data selesai, periksa kembali data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik "Simpan dan Hitung Pajak".
  8. Pastikan Anda sudah memeriksa kembali data yang telah diisi setelah pajak terhitung. Jika sudah benar, klik "Kirim SPT".
  9. Setelah SPT terkirim, Wajib Pajak akan mendapatkan bukti pengiriman SPT yang dapat dicetak sebagai bukti lapor SPT.