Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti data kecelakaan lalu lintas dan angkutan jalan di Indonesia tiap tahunnya masih memakan korban jiwa dalam jumlah besar. Meskipun di masa pandemi Covid-19 pada 2020-2021 lalu.
Menurut catatannya, jumlah fatalitas kecelakaan lalu lintas tiap tahunnya masih di atas 23 ribu jiwa. Sebesar 30.894 jiwa pada 2017, lalu 29.083 jiwa pada 2018, 25.871 jiwa pada 2019, 23.529 jiwa pada 2020, dan 25.288 jiwa di 2021.
Baca Juga
"Angka fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas di Indonesia rata-rata per tahun mencapai 27 ribu jiwa. Itu setara 3-4 orang meninggal per jam," ujar Djoko dalam keterangan tertulis yang disampaikannya, Minggu (26/3/2023).
Advertisement
Lebih lanjut, Djoko menjabarkan, sebanyak 73 persen fatalitas kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda 2 dan roda 3. Sisanya, angkutan barang (12 persen), angkutan orang (bus) 8 persen, mobil penumpang (3 persen), tidak bermotor (2 persen), dan lain-lain (2 persen).
"Jalan nasional menyumbangkan rasio kecelakaan per km tertinggi. Rasio kecelakaan lalu lintas per panjang jalan (km) untuk jalan nasional sebesar 0,62, jalan provinsi 0,46, dan jalan kabupaten/kota 0,10," imbuhnya.
Jalan Tol di Indonesia Penyumbang Rasio Kecelakaan Lalu Lintas Tertinggi
Selain itu, ia melanjutkan, jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi.
"Jalan Tol Cipali adalah jalan tol dengan fatalitas tertinggi di dunia, rata-rata 1 jiwa per km korban. Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia," ungkap Djoko.
Mengacu data kecelakaan lalu lintas akibat perilaku pengemudi (Korlantas Polri, 2022), tertinggi karena melampaui batas kecepatan (34 persen). Berikutnya, ceroboh saat berkendara (32 persen), kondisi awal kendaraan (17 persen), melanggar lalu lintas (7 persen), melakukan aktivitas lain (6 persen), dan gagal memberi isyarat (4 persen).
Djoko mengatakan, tingginya jumlah kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan yang melampaui batas kecepatan. Data Korlantas Polri (2022), pada 2017 tercatat 8.925 kendaraan.
Kemudian pada 2018 sebanyak 10.315 kendaraan. Lalu pada 2019 sebesar 11.503 kendaraan, di 2020 sebanyak 9.995 kendaraan, dan 2021 sebanyak 9.894 kendaraan.
Lemahnya Pengawasan Bikin Kecelakaan
Di samping itu, kata Djoko, ada juga indikator masih lemahnya pengawasan terhadap kendaraan logistik. Data yang terkumpul dari sejumlah jembatan timbang yang dioperasikan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub (2021), menyebut pemeriksaan terhadap kendaraan logistik yang tidak melanggar 88 persen, sedangkan yang melanggar 12 persen.
"Pelanggaran tertinggi adalah daya angkut sebanyak 67,7 persen. Kemudian kelengkapan dokumen (29,02 persen), tata cara muat (2,1 persen), persyaratan teknis (0,7 persen), dan dimensi (0,5 persen)," tuturnya.
Kronologi Kecelakaan Maut yang Tewaskan Pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa di Tol Pemalang-Batang
Sebelumnya, pebulutangkis Syabda Perkasa Belawa (SPB) meninggal dunia dalam kecelakaan di Tol Pemalang, Jawa Tengah, Senin dinihari (20/3/2023).
Kecelakaan maut itu terjadi di Tol kilometer 315+200.
Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kasat Lantas AKP Achmad Riedwan Preevost menjelaskan, kecelakaan terjadi antara mobil yang ditumpangi Syabda dan rekannya dengan truk.
Kata dia, Satlantas Polres Pemalang langsung bergerak mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi 5 orang korban kecelakaan lalu lintas M (49), AS (48), DA (25), TB (11), SPB (22) ke rumah sakit di Pemalang.
Seluruh korban yang dievakuasi ke rumah sakit adalah penumpang mobil, satu orang korban dengan inisial AS meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
“Sedangkan 1 orang korban lainnya dengan inisial SPB mengalami luka berat, dan 3 orang lainnya mengalami luka ringan, seluruhnya korban langsung kami evakuasi ke rumah sakit di Pemalang,” kata Kapolres Pemalang.
SPB yang dimaksud, dalam hal ini adalah Syabda Perkasa Belawa, atlet bulutangkis. Namun, Syabda meninggal saat dirawat di RS.
Advertisement
Kronologi Kecelakaan
Kapolres Pemalang mengatakan, kecelakaan tersebut terjadi di jalur A Tol Pemalang-Batang, tepatnya di wilayah Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang.
“Kejadian berawal saat mobil yang dikendarai korban melaju dari arah barat ke timur dengan kecepatan tinggi,” kata Kapolres Pemalang.
Sesampainya di lokasi kejadian, Kapolres Pemalang mengatakan, mobil korban membentur truk yang melaju searah di depannya.
Setelah dilakukan perawatan medis di rumah sakit, Kapolres Pemalang mengatakan, salah satu korban yang mengalami luka berat dengan inisial SPB (22) meninggal dunia.
“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan, olah TKP dan memeriksa sejumlah saksi terkait insiden kecelakaan tersebut,” kata Kapolres Pemalang.