Sukses

Ekonomi Indonesia Rugi Rp 470 Triliun Akibat Kecelakaan Lalu Lintas

Mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berada di usia produktif (15-59 tahun), yakni sekitar 80 persen. Hlini akan berdampak ke meningkatkan kemiskinan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan dan Penguatan Kewilayahan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Djoko Setijowarno, menyoroti angka kasus kecelakaan lalu lintas yang masih besar. Sehingga turut berimbas terhadap kerugian ekonomi Indonesia.

Menurut catatannya, mayoritas korban kecelakaan lalu lintas berada di usia produktif (15-59 tahun), yakni sekitar 80 persen. Djoko menilai, itu dampaknya dapat meningkatkan kemiskinan.

"Kerugian ekonomi Indonesia akibat kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 448-470 triliun, atau 2,9 persen-3,1 persen PDB," ujar Djoko dalam pernyataan tertulis yang disebarkannya, Minggu (26/3/2023).

Perhitungan itu dibuat lantaran jumlah kecelakaan lalu lintas tiap tahunnya masih berada di atas 100 ribu kasus. Seperti pada 2017, yakni sebesar 104.327 kejadian. Kemudian di 2018 dengan 107.968 kejadian, pada 2019 sebanyak 116.411 kejadian, tahun 2020 sebesar 100.028 kejadian, dan 2021 sebanyak 103.645 kejadian.

Dalam hal ini, jalan tol di Indonesia masih menyumbangkan rasio kecelakaan lalu lintas per km tertinggi. Pelanggaran kecepatan menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas tertinggi di Indonesia.

Sementara mengacu pada pernyataan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sekitar 80 persen kecelakaan diperkirakan terjadi gara-gara faktor kelelahan.

"Sebelum menempuh perjalanan jauh, sebaiknya beristirahat dengan cukup. Kalau di tengah perjalanan merasa lelah, langsung mencari tempat istirahat terdekat dan beristirahat untuk menghindari risiko kecelakaan," imbuh Djoko.

Untuk perjalanan lebih dari 8 jam, ia menyarankan ada dua pengemudi yang bisa bergantian. Satu pengemudi hanya boleh menyetir secara terus-menerus maksimal selama 4 jam. Setelah 4 jam, pengemudi wajib istirahat. Jika terburu-buru, perjalanan bisa dilanjutkan dengan pengemudi lain.

"Kebanyakan pengemudi, terutama kendaraan pribadi, mengemudi lebih dari 4 jam. Selain karena tidak tahu bahwa hal itu dilarang, terkadang mereka juga tidak bisa menolak permintaan juragannya supaya bisa cepat sampai," ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

73 Persen Kecelakaan Lalu Lintas Akibat Kendaraan Roda Dua, Utamanya Motor Matic

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mencermati penyebab kecelakaan lalu lintas yang kerap terjadi akibat adanya kesalahan berbasis keterampilan (skill based error) dari pihak pengemudi. Faktor tersebut kerap terjadi pada para pengemudi sepeda motor, khususnya pengguna motor matic.

Menurut data Korlantas Polri, sebanyak 73 persen kecelakaan lalu lintas diakibatkan oleh sepeda motor.

Sepeda motor matic juga mengambil peran besar dalam kecelakaan tersebut, baik yang terjadi di kondisi jalan datar maupun menurun.

Plt Sub Komite Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) KNKT Ahmad Wildan mengatakan, skill based error ini kerap diperlihatkan pengguna motor jalan tak biasa (substandar), utamanya di penampang melintang jalan.

Itu merupakan potongan jalan yang tegak lurus pada sumbu jalan yang menunjukkan bentuk serta susunan bagian-bagian jalan yang bersangkutan dalam arah melintang.

"Contoh, jalan-jalan penampang melintang jalan banyak kita ditemui. Jalan yang didesain dengan batas maksimal kecepatan 40 km per jam, yang lewat di sana ada truk, bus, sementara di sana juga ada sepeda motor dan sepeda," jelas dia di Jakarta, Selasa (13/9/2022).

Wildan menilai, di posisi ini sepeda motor jadi yang paling lemah, sehingga rentan alami kecelakaan tabrak depan maupun tabrak belakang.

"Ambil contoh di NTB, kecelakaan di jalan seperti ini setiap hari pasti ada sepeda motor yang meninggal. Ini data dari Jasa Raharja yang kita peroleh," ungkap dia.

"Semakin sepi lalu lintasnya, akan semakin berbahaya. Semakin bagus jalannya, semakin bahaya jalannya. Kalau ramai malah enggak begitu bahaya, karena kecepatannya rendah," imbuhnya.

3 dari 3 halaman

Lokasi Rawan Kecelakaan Lainnya

Jalan substandar berikutnya yang rawan kecelakaan lalu lintas yakni jalan dengan alinyemen vertikal, atau menurun.

Menurut Wildan, semakin tinggi kemiringan jalan, maka semakin besar energi potensial atau daya dorongnya.

"Ini yang berbahaya adalah pada saat sepeda motor turun, yang narik itu bukan mesin, tapi daya gravitasi bumi. Justru mesin itu bersifat menahan dari daya dorong tadi," sebut dia.

"Yang jadi masalah, kemampuan menahan pada kendaraan motor matic berbeda dengan motor manual. Kemampuan menahannya lebih kecil, sehingga lakukan pengereman berulang, maka risiko yang minyak remnya dikit semakin tinggi," bebernya.

Tak kalah rawan, jalan dengan alinyemen horizontal juga punya potensi terhadap kecelakaan lalu lintas, termasuk di jalanan dengan tikungan patah maupun ganda.

"Ketika sepeda motor masuk tikungan ini enggak sadar dengan kecepatan tinggi, maka dia akan terbanting. Ini jadi sering jadi penyebab kecelakaan di tikungan," pungkas Wildan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.