Sukses

Pendaftaran Seleksi 2 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Dibuka, Daftar di Sini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi pemilihan Calon Anggota Non ex Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan pendaftaran seleksi pemilihan Calon Anggota Non ex Officio Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2023-2028.

Mengacu Undang-Undang Nomor 4/2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), Sri Mulyani mengatakan, maka dibentuk dua jabatan anggota Dewan Komisioner OJK baru.

"Pertama, Kepala Eksekutif (KE) Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, merangkap anggota DK OJK. Kedua, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, sekaligus merangkap anggota DK OJK," jelasnya dalam siaran pers video, Senin (27/3/2023).

Sesuai dengan mandat UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (UU OJK), Sang Bendahara Negara melanjutkan, maka dibentuklah panitia seleksi (Pansel) Dewan Komisioner OJK periode 2023-2028. Itu terdiri dari 9 tokoh dari berbagai latar profesi berbeda.

Berikut daftar nama 9 Pansel Dewan Komisioner OJK 2023-2028:

  1. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebagai Ketua Panitia merangkap anggota dari unsur pemerintah.
  2. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo sebagai anggota dari unsur Bank Indonesia.
  3. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara sebagai anggota dari unsur pemerintah.
  4. Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo sebagai anggota dari unsur pemerintah.
  5. Deputi Gubernur Bank Indonesia Dony Primanto Joewono sebagai anggota dari unsur Bank Indonesia.
  6. Dekan Fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Islam Internasional Indonesia Dian Mashita sebagai anggota dari unsur masyarakat, akademisi.
  7. Komisaris Utama dan Independen PT Bank Mandiri Tbk Muhammad Chatib Basri sebagai anggota dari unsur masyarakat, yaitu Industri Perbankan.
  8. Komisaris Independen PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk Hoesen sebagai anggota dari unsur masyarakat, perwakilan Pasar Modal.
  9. Komisaris PT Goto Tbk Wishnutama Kusubandyo sebagai anggota dari unsur masyarakat, yaitu Industri Keuangan Non Bank.

Sri Mulyani meneruskan, Pansel DK OJK 2023-2028 akan mulai bekerja pada Senin (27/3/2023) hari ini dengan mengumumkan proses seleksi pemilihan calon anggota.

"Pendaftaran dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id yang akan dimulai pada tanggal 29 Maret-14 April 2023 pukul 23.59 WIB," terang Sri Mulyani.

2 dari 3 halaman

OJK Sempurnakan Aturan Literasi dan Inklusi Keuangan, Ini Rinciannya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan baru untuk mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan Masyarakat (POJK 3/2023).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan, aturan ini adalah penyempurnaan dari POJK Nomor 76/POJK.07/2016.

  • Penyempurnaan ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan 3/2023 tersebut bertujuan untuk:
  • Mendukung target pemerintah mencapai Indeks Inklusi Keuangan sebesar 90 persen pada tahun 2024 dan program OJK untuk peningkatan Indeks Literasi Keuangan
  • Mengakomodasi perkembangan teknologi informasi yang dinamis
  • Meningkatkan kuantitas kegiatan literasi dan inklusi keuangan dengan mengoptimalisasikan peran dari PUJK
  • Mengakomodasi dampak perkembangan sektor jasa keuangan dengan tumbuhnya PUJK baru
  • Mengoptimalisasi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan.

Literasi dan Inklusi Keuangan merupakan dua sisi yang harus diseimbangkan. Di satu sisi, kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan diharapkan dapat mendorong kualitas pengambilan keputusan keuangan dan pengelolaan keuangan ke arah yang lebih baik sehingga masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih dan memanfaatkan produk dan layanan jasa keuangan.

"Di sisi lain, peningkatan Literasi Keuangan juga perlu diimbangi dengan peningkatan Inklusi Keuangan melalui ketersediaan akses masyarakat terhadap lembaga, produk dan layanan jasa keuangan, ketersedian produk dan layanan jasa keuangan, serta keberlangsungan terhadap akses lembaga, produk dan layanan jasa keuangan yang telah dimiliki atau disediakan oleh PUJK untuk tetap dapat dimanfaatkan oleh konsumen dan masyarakat," jelas dia dalam keterangan tertulis, Jumat (24/3/2023).

 

 

 

3 dari 3 halaman

Substansi Aturan OJK

Adapun substansi penguatan POJK 3/2023 ini diantaranya sebagai berikut:

  1. Pelibatan PUJK baru yang muncul sebagai dampak dari perkembangan sektor jasa keuangan dalam melakukan peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  2. Pengakomodasian perkembangan inovasi dan teknologi yang cepat dan dinamis di sektor jasa keuangan sehingga memberikan kesempatan bagi PUJK untuk menciptakan atau menggunakan cara/metode berbasis teknologi informasi dalam melakukan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  3. Peningkatan kuantitas pelaksanaan kegiatan Literasi dan Inklusi Keuangan antara lain dengan mengoptimalisasikan peran PUJK dalam peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dan pembatasan kerja sama paling banyak dengan 3 PUJK lain dalam penyelenggaraan kegiatan untuk meningkatkan Literasi Keuangan;
  4. Penguatan pengawasan untuk pemenuhan aspek perlindungan konsumen dan masyarakat untuk peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan dengan penyampaian laporan rencana dan realisasi Literasi dan Inklusi Keuangan bukan hanya kepada Kepala Eksekutif Pengawasan Sektoral, tetapi juga kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen;
  5. Pengoptimalan pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan dalam upaya peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan;
  6. Penguatan ketentuan terkait tata kelola pelaksanaan kegiatan untuk meningkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan oleh PUJK; dan
  7. Penegasan sanksi bagi PUJK yang melakukan pelanggaran ketentuan.