Sukses

Satgas BLBI Berhasil Kembalikan Dana Rp 28,53 Triliun dari Para Pengemplang

Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Liputan6.com, Jakarta - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terus berupaya mengejar aset-aset para pengemplang atau obligor BLBI. Satgas ini dibentuk pada Juni 2021 untuk mempercepat proses penyelesaikan kasus BLBI.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan yang juga Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menjelaskan, sampai dengan 25 Maret 2023 satgas telah memperoleh nilai pengembalian dana Rp 28,53 triliun.

Nilai itu terdiri dari uang dan aset yang disita dan dikuasai negara, tapi nilai terbesar dari pengembalian dana diperoleh dari aset sitaan atau jaminan barang dari obligor BLBI.

"Dalam bentuk sita barang jaminan dan harta kekayaan lainnya sebesar Rp 13,7 triliun, ini adalah angka perkiraan estimasi," ujar Rionald Silaban dikutip dari Antara, Selasa (28/3/2023).

Selain dalam bentuk sita barang, nilai pengembalian dana BLBI itu juga diperoleh satgas dalam bentuk uang yang kemudian masuk ke dalam penerimaan negara bukan pajak (PNBP) senilai Rp 1,05 triliun

Kemudian dalam bentuk penguasaan aset properti senilai Rp 8,54 triliun, dalam bentuk penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah kepada Kementerian/Lembaga atau pemerintah daerah senilai Rp 2,70 triliun, dan penyertaan modal negara (PMN) non tunai senilai Rp 2,49 triliun.

Rionald memastikan Satgas BLBI akan terus menagih dan mengejar para obligor dan debitur. Upaya-upaya penyitaan, penguasaan, maupun penghibahan aset bakal tetap dilakukan.

Langkah-langkah yang dapat dilakukan Satgas BLBI, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah 28/2022 tentang Pengurusan Piutang Negara oleh Panitia Urusan Piutang Negara.

"Kami akan dan telah melakukan pemblokiran atas aset dari obligor debitur, juga bahkan melakukan pemblokiran saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan obligor atau debitur. Kami terus melakukan pemanggilan penagihan juga melakukan pencegahan bepergian keluar negeri, itu terus kami lakukan," kata Rionald

2 dari 3 halaman

Satgas BLBI Sita Aset Tanah Milik Sekar Group Senilai Rp 74 Miliar

Sebelumnya, Satuan Stugas (Satgas) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tak kenal lelah menjalankan tugas untuk mengembalikan aset-aset negara. Terbaru,Satgas BLBI kembali melakukan penyitaan terhadap aset debitur BLBI. Kali ini Satgas menyita aset jaminan PT Pancashindu Abadi  atau Sekar Group berupa tanah seluas 35,492 meter persegi atau senilai Rp 74,3 miliar. 

“Luas keseluruhan barang jaminan berupa  tanah yang disita adalah 35.492 m2, dengan total estimasi nilai Rp74,3 miliar,” kata Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban dalam keterangan resminya, Jakarta, Jumat (10/3/3023). 

Aset sitaan tersebut tersebar di lima wilayah antara lain  Kabupaten Batang, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, dan  Kabupaten Kediri. Adapun rinciannya, 5 bidang tanah di Kabupaten Batang seluas 6.238 m2, 5 bidang  tanah di Kabupaten Wonogiri seluas 19.822 m2. 

Kemudian 6 bidang tanah di Kabupaten Sidoarjo seluas 7.357  m2. Sebidang bidang tanah di Kabupaten Mojokerto seluas 550 m2 dan 1 bidang tanah di Kabupaten Kediri  seluas 1.525 m2.

“Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang  berasal dari debitur PT Pancasindhu Abadi dengan outstanding utang sebesar Rp948,7 miliar,” tutur Rio.

3 dari 3 halaman

Proses Pelelangan

Rio mengatakan atas semua barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses  pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang)  dan/atau penyelesaian lainnya.  

Penyitaan ini dilaksanakan oleh Satgas BLBI, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim  Polri, PUPN Cabang Jawa Tengah melalui KPKNL Pekalongan dan KPKNL Surakarta, PUPN  Cabang Jawa Timur melalui KPKNL Sidoarjo dan KPKNL Malang, Polres, dan Polsek, serta aparat  desa/kecamatan setempat.