Sukses

Mendag Zulkifli Hasan Musnahkan 7.363 Bal Baju Bekas Impor Ilegal Senilai Rp 85 Miliar

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bwkas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal baju bekas impor.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bekas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal baju bekas impor.

Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp 85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya.

Penjualan

Dengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.

Informasi, simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkifli Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

 

2 dari 3 halaman

Larangan Impor

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyarataannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.

 

3 dari 3 halaman

Rencana Mendag

Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali akan memusnahkan 7.000 bal pakaian impor bekas senilai Rp 80 miliar.

"Jadi, saya sudah beberapa kali di Pekanbaru, Jawa Timur, Tangerang, besok dengan Bareskrim itu lebih banyak lagi, ada 7.000 bal. Nilainya mungkin sampai Rp 80 miliar besok akan dimusnahkan," kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dalam konferensi pers Dampak Impor Pakaian Bekas Ilegal Terhadap UKM, di kantor Kementerian Koperasi dan UKM, Jakarta Selatan, Senin (27/3/2023).

Mendag memastikan 7.000 bal pakaian bekas impor itu merupakan barang selundupan. Baju bekas impor tersebut diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur-jalur tikus alias ilegal.

"Karena aturan nggak boleh, jadi masuknya ilegal. Sudah nggak boleh, kedua ilegal. Itu yang kita musnahkan. Yang kita sita dan musnahkan, antara lain sekarang yang marak pakaian bekas, itu yang kita tindak," kata Mendag.

Diatur Undang-Undang

Pelarangan impor barang bekas telah dilarang Pemerintah dan diatur dalam undang-undang, misalnya impor HP bekas, kompor bekas, AC bekas, dan kulkas bekas.

"Impor, kita memerlukan pesawat tempur. Kalau baru mahal, F4, F16. Boleh, dengan diperbolehkan dengan syarat-syarat kelayakan. Jadi yang boleh itu. Tapi secara umum tidak boleh," jelas Mendag.

Adapun upaya pemusnahan pakaian impor bekas ini untuk menghilangkan praktik penjualan ilegal dan melindungi UMKM dalam negeri.

"Kalau ilegalnya nggak ada kan yang dagang ya nggak akan jualan kan. Kalau ilegal, barangnya nggak ada lagi kan," pungkas Zulkifli Hasan.