Sukses

Bukti Pakaian Bekas Impor Matikan UMKM

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap kerugian dari beredarnya barang bekas impor ilegal termasuk pakaian bekas impor.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengungkap kerugian dari beredarnya barang bekas impor ilegal termasuk pakaian bekas impor. Bahkan, bisa jadi ancaman serius bagi pasar produk UMKM di sisi hilir.

Mendag Zulkifli berujar, menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, porsi barang bekas impor telah menggerus 31 persen pasar UMKM dalam negeri.

"Yang ilegal ini, yang selundupan ini, sudah menguasai 31 persen, pasar nya UMKM kita. Bayangkan pak. Jadi kalau selangkah lagi, itu UMKM itu bisa gak karu-karuan, habis pasarnya," kata dia dalam konferensi pers, di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

"Kenapa? Karena dia kan ilegal, gak berpajak, obral barang murah," sambungnya.

Maka, langkah yang diambil adalah penertiban barang bekas impor ilegal, termasuk pakaian bekas. Kali ini, pihaknya bersama Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki hingga Dirjen Bea Cukai Askolani memusnahkan 7.363 bal pakaian bekas impor ilegal.

"Oleh karena itu kita tertibkan. Ada yang tanya, kalau gitu pasar baju bekas gak boleh? Pakaian bekas barang bekas dari dulu ada pak, ada pasar loak, boleh, yang gak boleh yang ilegal," tegasnya.

Sudah Lama Tergerus

Pada kesempatan yang sama, Menkop UKM Teten Masduki menyebut, impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal mencapai 31 persen dari total impor. Bahkan, ini sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu.

"Ini sudah berlangsung lama, produsen UMKM fesyen UMKM yang masuk pasar lokal ini udah lama tergerus oleh produk impor maupun yang ilegal maupun legal," ujarnya.

"Pakaian bekas ini betul-betul UMKM tak bisa bersaing, ini sampah kan dari luar. Kalau dengan (produk impor) legal kita bisa bersaing dengan produk china pun produk kita jauh lebih baik," sambungnya.

 

2 dari 3 halaman

Musnahkan 7.363 Bal Pakaian Bekas

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan melakukan pemusnahan barang bukti baju bwkas impor ilegal. Jumlahnya mencapai 7.363 bal baju bekas impor.

Baju-baju bekas ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Polri. 7.363 bal (balepressed) ini didapat dari sejumlah gudang-gudang penjualan domestik di berbagai titik.

Mendag Zulkifli menerangkan langkah ini jadi tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal larangan impor pakaian bekas.

"Kita beberapa kali (menindak) di Pekanbaru, di Jawa Timur, hari ini puncaknya ini, 7.000 lebih, nilainya hampir Rp 85 miliar," kata dia di Tempat Penimbunan Pebaean (TPP) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Kali ini yang dimusnahkan ada hasil tangkapan atas impor ilegal yang masuk lewat jalur laut. Menurutnya, ini adalah selundupan yang perlu disetop peredarannya.

Dengan demikian, harapannya bisa juga memperbaiki sisi hilir atau penjualan kepada konsumen. Tujuannya, kembali untuk berpihak pada produk dalam negeri.

"Kalau yang hulu berhenti, yang ilegal berhenti, kan gak ada juga (peredaran di hilir)," ungkapnya.

Informasi, simbolisasi pemusnahan dilakukan oleh Mendag Zulkiflia Hasan, Menkop UKM Teten Masduki, Dirjen Bea Cukai Askolani, Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto, dan perwakilan dari Kejaksaan Agung.

 

3 dari 3 halaman

Larangan Impor

Larangan impor pakaian bekas impor diatur pemerintah dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Permendag nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Selain pengaruhnya terhadap kondisi industri tekstil dalam negeri, larangan ini diterapkan pemerintah sebagai upaya pencegahan dampak negatif pakaian bekas terhadap kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan karena komoditas ini dikategorikan sebagai limbah.

Dia menegaskan kalau impor barang bekas itu dilarang dan diatur dalam Undang-undang dengan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Tak hanya pakaian bekas, tapi barang bekas lainnya pun dilarang, kecuali yang sudah diatur dan ditetapkan.

"Misalnya impor ac bekas, impor kulkas bekas, impor tv bekas termasuk pakaian bekas. (Barang) Bekas-bekas dilarang kecuali yang diatur, ada yang boleh misalnya kita perlu (untuk industri) pertahanan (pesawat) F16 kalau (beli) baru mahal (harganya), maka beli yang bekas, beli second. Tapi ada persyarataannya, yang diatur tertentu, boleh," bebernya.