Sukses

Bapanas Harap Sri Mulyani Cairkan Dana Cadangan Pangan Rp 3 Triliun Usai Lebaran

Pendanaan untuk penugasan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang akan diperoleh dari pinjaman kredit perbankan dengan bunga murah yang disubsidi pemerintah

Liputan6.com, Jakarta Badan Pangan Nasional (Bapanas) berharap pendanaan untuk pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) senilai Rp 3 triliun bisa direstui oleh Menteri Keuangan dan Badan Anggaran DPR RI dan segera dapat dicairkan usai momentum Lebaran 2023.

“Sebenarnya kita sudah istilahnya ekstra effort. Pimpinan kami sudah audiensi dengan Bu Menteri (Keuangan) dan juga Pak Dirjen (Anggaran Kemenkeu). Cuma kita tunggu saja dalam waktu habis Lebaran atau ya secepatnya,” ujar Koordinator Stabilisasi Pasokan Pangan Bapanas, Yudhi Harsatriadi Sandyatma melansir Antara di Jakarta, Selasa (28/3/2023).

Pendanaan untuk penugasan CPP yang akan diperoleh dari pinjaman kredit perbankan dengan bunga murah yang disubsidi pemerintah tersebut, disebut sangat penting dalam rangka penguatan cadangan pangan tanah air.

Dana senilai Rp 1 triliun rencananya akan diberikan kepada Bulog yang berfokus pada penyediaan beras, jagung dan kedelai.

Sedangkan Rp 2 triliun akan dialokasikan kepada Holding BUMN Pangan ID FOOD yang ditugaskan memastikan CPP daging, telur ayam, daging ruminansia, gula konsumsi, minyak goreng, bawang merah, bawang putih dan ikan.

“Asumsinya cadangan pangan yang kuat bisa menjadi ketahanan pangan yang kuat dan yang paling penting kita bisa mengintervensi pasar ketika terjadi gejolak harga pangan,” ujarnya.

 

 

2 dari 2 halaman

Prioritas

Yudhi pun menegaskan pendanaan tersebut akan diprioritaskan untuk melakukan penyerapan komoditas dari dalam negeri.

“Paling penting penyerapan dalam negeri, otomatis utamanya dalam negeri dulu karena enggak mungkin tiba-tiba kita menyerap dari luar negeri dan itu tidak sesuai dengan ruhnya kami di Bapanas,” tegas dia.

Adapun sebelum Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan bahwa cadangan pangan yang dikelola dari plafon pendanaan tersebut akan diatur secara tepat sehingga pengunaannya akan optimal dan tidak merugikan BUMN sebagai pengelola.

​​​​​​Skema tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 153 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga Pinjaman dalam rangka Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Mengenai besaran bunga dari pinjaman untuk CPP, Arief memastikan akan lebih murah dari besar kredit komersial karena akan disubsidi pemerintah dan mengacu pada suku bunga acuan Bank Indonesia.