Sukses

THR PNS dan Pensiunan 2023 Habiskan Anggaran Rp 38,9 Triliun, Naik dari Tahun Lalu

Pemerintah tahun ini menganggarkan dana Rp 38,9 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS). Anggaran tersebut nantinya akan dibagikan kepada 8,4 juta ASN/PNS.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tahun ini menganggarkan dana Rp 38,9 triliun untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS).  Anggaran THR PNS tersebut nantinya akan dibagikan kepada 8,4 juta ASN/PNS. 

“Secara umum kebijakan pemberian THR telah teralokasi dalam APBN Tahun Anggaran 2023,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers, Jakarta, Rabu (29/3). 

Jika dibandingkan tahun lalu, alokasi anggaran THR PNS tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya hanya Rp34,3 triliun. 

Secara rinci, kementerian/lembaga mengalokasikan anggaran Rp11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara , prajurit TNI  dan anggota Polri. Jumlahnya mencapai 1,8 juta orang. 

Jika dibandingkan dengan tahun lalu, anggarannya meningkat dari Rp10,3 triliun menjadi Rp11,7 triliun. Namun dari sisi  jumlah penerimanya sama 1,8 juta orang.

Pemerintah juga menyalurkan anggaran THR melalui Dan Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp17,4 triliun naik dari tahun sebelumnya hanya Rp15 triliun. Dana ini nanti akan dibayarkan kepada ASN Daerah yakni PNS Daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

THR dari APBD

Selain bersumber dari APBN, Pemerintah daerah juga bisa menambahkan melalui APBD yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing Pemda dengan ketentuan yang berlaku. 

Adapun dari sisi penerimanya sebanyak 3,7 juta orang. Termasuk didalamnya guru ASN Daerah yang menerima TPG sebanyak 1,1 juta orang dan guru ASN Daerah yang menerima Tamsil sebanyak 527,4 ribu orang. 

Sementara itu, THR yang bersumber dari bendahara umum negara sebesar Rp9,8 triliun, naik dari tahun sebelumnya yang hanya Rp9 triliun. 

Anggaran THR Lebaran Rp9,8 triliun ini akan diberikan kepada 2,9 juta pensiunan dan penerima pensiun. Namun jika dibandingkan tahun lalu jumlah penerimanya justru mengalami penurunan yakni 3,3 juta penerima dengan anggaran Rp9 triliun. 

 

 

2 dari 3 halaman

Hore, THR PNS Cair Mulai H-10 Lebaran

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Besaran THR pun kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari Raya Idul Fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersmaa di hari raya," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Enam+44:02VIDEO: A Year of Two Halves Sri Mulyani mengatakan THR Lebaran kali ini, pada 2023 akan terhitung dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya.

Pensiunan dan PNS Daerah

THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melelekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi ASN daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

"Yang berbeda dan kita tambahkan dalam pemberian THR dan Gaji  ke-13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan, mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen," ujar Sri Mulyani.

 

3 dari 3 halaman

Kondisi Global

Sri Mulyani mengatakan tahun 2023, kondisi penanganan covid yang masih tetap terkendali, namun disisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kpndisi saat ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.

"Dengan ini diahrapkan dapat menjaga pertumbuhan ekonomi melalui penambahan daya beli masyarakat. Dan ini juga tetap konsisiten dengan afirmasi kita yaitu membantu masyarakat terutama kelompok tak mampu melalui APBN yang memihak keluarga masyarakat yang kurang mampu dalam bentuk bansos termasuk pangan," paparnya.