Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh wajib dibayar penuh dan tidak bolah dicicil oleh perusahaan.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan, THR diberikan dan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya ulang, THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Saya harap perusahaan agar taat terhadap aturan ini,” ujar dia.
Advertisement
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja dan buruh di perusahaan.
Besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerja pekerja. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.
Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.
Ida mencontohkan, ketika seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan, pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya dan dikalikan Rp 4 juta.
“Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," ujar Ida.
Perusahaan Dapat Bayar THR Lebih Besar
Selain itu, Ida juga mempersilakan perusahaan jika hendak membayar THR lebih besar dari ketentuan yang ditetapkan. Kewenangan itu telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Bagi perusahaan dalam perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan tersebut telah mengatur pemberian THR lebih dari ketentuan perundang undangan, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh sesuai dengan kebiasaan tersebut," ujar dia.
Pengusaha Tak Bayar THR Siap-Siap Kena Sanksi
Sebelumnya, hilal mengenai pencairan THR akhirnya terlihat. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, perusahaan harus membayarkan THR paling lambat pada H-7 sebelum Lebaran.
Untuk memastikan hal ini, dirinya mengaku akan menandatangani Surat Edaran mengenai THR Lebaran besok, Selasa 28 Maret 2023.
"(Paling lambat dibayarkan) ya H-7 (THR dibayarkan). Saya kira besok ya (menyampaikan secara resmi)," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Dia menekakan akan ada sanksi bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pembayaran THR. Ida mengingatkan Kemenaker memiliki Satgas untuk mengawasi pembayaran THR pekerja.
"Itu (sanksi) ada ketentuan sendiri. itu ranah pengawasan. Pasti pengawasan akan melakukan pengawasan di lapangan dan kita terus membuka satgas pengawasan pembayaran THR," ujar Menaker.
Advertisement
Imbauan Pemerintah ke Swasta
Sebelumnya, Pemerintah mengimbau perusahaan swasta memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada pegawainya. Hal ini menyusul dimajukannya cuti bersama Lebaran 2023, dari 19 sampai 25 April 2023.
"Satu hal yang kita imbau terutama berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat mengenai arus mudik Lebaran 2023 bersama Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Dia menyarankan agar perusahaan swasta membagikan THR selambat-lambatnya tanggal 18 April 2023. Dengan begitu, pegawai dapat memulai perjalanan mudik pada tanggal 18 April 2023 malam hari.
"Sehingga pada saat tanggal 18 (April) dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mudik mulai 18 malam," ujar dia.
THR Cair Sebentar Lagi, Kemenkeu Beri Bocoran
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan tunjangan hari raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiunan akan segera diumumkan Presiden. Oleh karena itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatawarta, berharap agar bersabar soal pencairan THR ini.
"Bersabar sedikit lagi ya. Akan segera diumumkan Bpk Presiden atau Bapak/Ibu Menteri terkait," kata Isa kepada Liputan6.com, Senin (27/3/2023).
Sementara, untuk perusahaan swasta diminta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal. Hal ini menyusul rencana pemerintah untuk memajukan libur cuti bersama Lebaran 2023 mulai 19 April 2023, sehingga pekerja diharapkan bisa menerima THR Lebaran 2023 sebelum tanggal tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kompleks Istana beberapa waktu lalu.
Dalam rapat tersebut diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.
Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa. Untuk mengantisipasi hal ini, Menhub meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR di awal.
"Jadi dengan dimajukan, pemudik bisa mudik dari 18 sore, 19,20,21. Ada 4 hari mereka mudik," kata Budi.
Advertisement