Sukses

THR Tetap Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 meski Cuti Bersama Lebaran 2023 Maju

Pemerintah telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang sebelumnya pada 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menekankan, pembayaran tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2023 tetap harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri 1444 H. 

"Pembayaran THR paling lambat H-7 perayaan keagamaan. Saya sudah sampaikan juga, meskipun ketentuannya itu H-7 saya berharap perusahaan-perusahaan untuk dapat membayar lebih cepat dari ketentuan itu," tegas Menaker Ida, Rabu (29/3/2023).

Pemerintah sendiri telah menyepakati dan menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2023. Perubahan terjadi pada pelaksanaan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, yang sebelumnya pada 21-26 April menjadi 19-25 April 2023.

Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi

“Pertimbangan menggeser tanggal cuti bersama dan menambah 1 hari ini adalah untuk memberi kesempatan  kepada masyarakat untuk mengambil cuti lebih awal sehingga dapat menghindarkan dari penumpukan masa pada puncak mudik yang waktunya diperkirakan bersamaan dengan perayaan Idul Fitri 2023 yakni 21 April 2023,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy.

Muhadjir pun berharap seluruh pemangku kepentingan, khususnya untuk melakukan assesment secara berkala guna mengantisipasi pergerakan atau mobilitas masyarakat dalam rangka mudik Idul Fitri 2023.

“Sehingga pelaksanaan operasional dalam mengendalikan arus mudik bisa bejalan dengan baik,” ungkapnya. 

2 dari 3 halaman

Jadwal Lengkap Cuti Bersama Lebaran 2023, Yuk Pilih Waktu Mudik

Pemerintah sebelumnya menetapkan cuti bersama lebaran 2023 pada tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023. Namun dari pertimbangan di lapangan, kalender cuti bersama lebaran 2023 tersebut diubah.

Keputusan memajukan cuti bersama ini dilakukan dalam Rapat Kabinet bersama Presiden Jokowi beberapa hari lalu. Alasannya menjadi bagiand ari strategi pemerintah dalam mengendalikan arus mudik 2023.

Menteri Pehubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan akan ada kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang. Sedangkan khusus di Jabodetabek juga naik dari 14 juta orang menjadi 18 juta orang.

"Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek," kata Budi Karya Sumadi dikutip Selasa (28/3/2023).

Pemudik ini menyebar dengan berbagai transportasi mulai dari laut, darat dan udara. Untuk jalur udara, kereta api dan laut, menurut Budi Karya relatif bisa dikelola karena menggunakan sarana tiket sehingga bisa dikontrol.

Khusus untuk darat perlu pengelolaan yang lebih detail. Alsannya, 22 persen pemudik yang sebesar 123 juta orang tersebut akan menggunakan mobil, sedangkan 20 persen akan menggunakan motor.

Berikut jadwal lengkap cuti bersama Lebaran 2023:

  • 19 April 2023
  • 20 April 2023
  • 21 April 2023
  • 22 April 2023 (Hari Raya Idul Fitri 1444 H)
  • 23 April 2023 (Hari Raya Idul Fitri 1444 H)
  • 24 April 2023
  • 25 April 2023
3 dari 3 halaman

Cuti Bersama Lebaran 2023 Bakal Bertambah, Ini Keuntungannya

Selain mengurangi penumpukan, tambahan cuti bersama juga memiliki keuntungan lain. Ekonom Universitas Indonesia (UI) Nina Sapti menuturkan, ada tambahan cuti bersama Lebaran 2023 dapat dongkrak belanja masyarakat.

Biasanya momen Ramadhan dan Lebaran, Nina menuturkan, masyarakat diharapkan ada tambahan belanja seiring pemberian tunjangan hari raya (THR).

“(Dampak tambahan cuti bersama Lebaran-red), positif dari sisi ekonomi memperpanjang waktu belanja masyarakat. Namun, itu tergantung daya beli mayarakat, apakah THR dibayarkan atau tidak. Yang dapat THR belanja, kalau tidak bekerja tidak punya THR atau tambahan uang,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com.

Selain itu seiring ada tambahan cuti bersama Lebaran juga dapat berdampak positif untuk sektor transportasi terutama angkutan darat, udara dan laut, pariwisata, perdagangan, hotel dan pariwisata. “Cuti Lebaran, sektor pariwisata bertambah, diharapkan positif,” kata dia.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • THR Lebaran adalah Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan setiap pengusaha kepada karyawannya setidaknya H-7 Lebaran Idulfitri.

    THR Lebaran

  • Cuti

  • cuti bersama