Sukses

Depo Plumpang akan Dibangun Buffer Zone 50 Meter, Sebagian Warga Dipindahkan

Saat ini, Pertamina terus berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait hingga Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pembangunan buffer zone Depo Plumpang.

Liputan6.com, Jakarta PT Pertamina (Persero) akan membangun buffer zone atau zona penyangga di kawasan Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM) Plumpang, Jakarta Utara. Menyusul, peristiwa ledakan Depo Plumpang yang menyebabkan banyak korban jiwa beberapa waktu lalu.
 
"Jadi sementara itu berjalan, buffer zone dulu. Supaya amit-amit ada kejadian lebih safety (aman) kan," kata VP Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, ditulis Jumat (31/3/2023).
 
Fadjar mengatakan, luasan buffer zone di Depo Plumpang direncanakan sekitar 50 meter.  Dengan ini, sebagian warga yang terdampak pembangunan akan direlokasi. 
 
"Sementara (buffer zone) masih 50 meter dulu sih, 50 (meter) aja sudah berapa ratus KK yg harus dipindah, kalau semakin jauh otomatis akan semakin banyak lagi. Mudah-mudahan warga juga bisa paham bahwa bahaya sekali," ungkapnya. 
 
Saat ini, Pertamina terus berkoordinasi bersama kementerian/lembaga terkait hingga Pemprov DKI Jakarta dalam rangka pembangunan buffer zone. Kolaborasi ini penting agar rencana besar tersebut segera bisa dieksekusi. 
 
"Kemarin kita sudah meeting, sudah rapat koordinasi dengan pihak terkait Kementerian ATR, Kemenko Marves, Pemprov (DKI), Pemkot segala macem ya, untuk supaya satu suara bahwa memang buffer zone itu penting sekarang buat di implementasikan," pungkasnya. 
 
 
2 dari 4 halaman

1.225 Bangunan Terdampak Buffer Zone Depo Plumpang Bakal Diberi Kompensasi

 Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memperkirakan, ada sebanyak 1.225 bangunan yang terdampak akibat pembangunan kawasan penyangga, atau buffer zone Depo Plumpang milik Pertamina.
 
Meski akan dipindahkan, Erick menjamin warga terdampak akan mendapat kompensasi. Untuk nominal dan pembayarannya, Pertamina dan pemerintah pusat bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah (pemda), dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta.
 
"Tentu kerjasama kita dengan pemerintah daerah. Itu kan tanahnya tanah Pertamina. Tapi bukan berarti kita juga tidak mengkompensasi. Tentu ini kan sama-sama melindungi," ujar Erick Thohir seusai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI, Senin (20/3).
 
Erick mengatakan, pembayaran uang ganti rugi untuk warga akan mengikuti regulasi dari pemda terkait. "Kompensasinya kerja sama pemda. Nanti hasil dengan Pemda, kan Pemda yang lebih ngerti data-datanya. Pertamina punya data, Pemda punya data, apakah data bangunan, kependudukan, IMB. Itu yang harus sama persepsikan, jangan sampai salah satu dirugikan," tegas Erick.
 
Reporter: Sulaeman
 
Sumber: Merdeka.com
 
 
3 dari 4 halaman

Ini Risiko Keberadaan Depo BBM dan Pentingnya Buffer Zone

Depo Bahan Bakar Minyak (BBM) Plumpang di Jakarta Utara terbakar pada Jumat (3/3/2023) lalu. Besarnya api bisa dipadamkan pada Sabtu dini hari. Meski demikian, korban jiwa yang berasal dari wilayah di sekitar Depo BBM tidak bisa terelakkan.

Keberadaan Depo BBM memang memiliki risiko. Pada 2011, American Institute of Chemical Engineers menganalisa 50 kasus kebakaran tangki penyimpanan yang terjadi selama periode 1959-2009 di Tiongkok. Hasilnya, lebih dari 64 persen kebakaran terjadi di pabrik petrokimia, kilang minyak, dan depot minyak.

Penyebab kecelakaan dalam kegiatan operasi yang paling banyak adalah karena pemeliharaan atau perbaikan (34 persen atau 17 kasus). Sementara kasus yang terjadi pada saat bongkar muat sebanyak 14 kasus atau 28 persen.

Dalam panduan Safety Guidelines and Good Industry Practices for Oil Terminals yang dirilis United Nations Economic Commission for Europe (UNECE), terminal minyak –yang di dalamnya termasuk bensin, bahan bakar diesel, Avtur, dan lainnya– menyimpan zat berbahaya dan dapat menimbulkan ancaman serius bagi manusia dan lingkungan.

Kecelakaan di terminal minyak dapat mengakibatkan tumpahan minyak, kebakaran dan ledakan yang berpotensi menyebabkan hilangnya nyawa manusia dan bencana lingkungan. Oleh karenanya, keberadaan terminal minyak diatur dengan detail.

Sementara dalam dokumen yang dirilis Bank Dunia berjudul Environmental, Health, and Safety Guidelines for Crude Oil and Petroleum Product Terminals, diungkapkan ada empat isu utama terkait keberadaan terminal yang menyimpan minyak mentah dan produk turunan minyak bumi. Keempatnya adalah emisi udara, air limbah, minyak dan material berbahaya, serta limbah.

Dalam dokumen tersebut juga disebutkan tiga bahaya yang menyangkut keamanan dan keselamatan. Antara lain bahaya bahan-bahan kimia, kebakaran dan ledakan, serta bahaya di ruang terbatas (confined spaces).

Terkait risiko kebakaran dan ledakan, salah satu poin yang diatur adalah fasilitas penyimpanan harus dirancang, dibangun, dan dioperasikan sesuai dengan standar internasional. Termasuk, ketentuan mengenai jarak antara fasilitas dengan bangunan yang berdekatan.

Adapun terkait dengan peristiwa Depo BBM Plumpang, sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengatur jarak aman minimum untuk mengantisipasi berbagai hal yang tidak diinginkan. Merujuk Keputusan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM No 309.K/30/DJB/2018, jarak minimum dari pagar pengaman ke jalan umum untuk Depo BBM Plumpang adalah 52,5 meter.

Namun, jarak antara Depo BBM Plumpang dengan permukiman masyarakat yang hangus terbakar hanya 28 meter. Kurangnya zona aman atau buffer zone dinilai menjadi penyebab banyaknya korban jiwa. Oleh karena itu, diperlukan buffer zone di sekitar depo BBM agar segala risiko yang dapat terjadi tidak langsung berdampak ke masyarakat.

Menurut Pengamat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya Juwari, keberadaan buffer zone sangat diperlukan karena depo BBM sangat berbahaya, mulai dari bahaya ringan hingga yang berisiko tinggi.

Juwari menerangkan bahaya ringan bersumber dari kebocoran BBM dalam jumlah kecil yang kemudian menyebar. Lalu, bahaya kecil itu bisa menjadi risiko sedang dan besar jika kebocoran cukup banyak dan menyebar ke wilayah yang cukup luas.

"Intinya buffer zone sangat diperlukan. Karena potensi bahaya (di depo dan kilang) pasti ada, mulai dari bahaya ringan hingga bahaya yang tinggi risikonya. Dan jika terjadi ledakan, diharapkan efek ledakan hanya sampai buffer zone, tidak sampai ke penduduk," katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).

 

4 dari 4 halaman

Jamin Keselamatan Warga

Pasca insiden di Terminal BBM (TBBM) Plumpang, Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati juga menyampaikan pentingnya keberadaan buffer zone pada fasilitas strategis perusahaan demi menjamin keselamatan warga.

Nicke menyampaikan, TBBM Plumpang merupakan salah satu objek vital nasional yang menjadi tulang punggung ketahanan pasokan BBM di sejumlah wilayah. Oleh karenanya, fasilitas ini tidak serta merta bisa ditutup karena akan berpengaruh pada ketahanan nasional.

Maka dari itu, keberadaan buffer zone menjadi sebuah keharusan, mengingat fasilitas operasi Pertamina tetap memiliki potensi bahaya.

"Dengan adanya buffer zone maka akan membantu menjaga keselamatan masyarakat yang berada di sekitar wilayah TBBM Plumpang," jelas Nicke.

Â