Sukses

Resmi Berakhir, 12 Juta Wajib Pajak Orang Pribadi Lapor SPT Tahunan

Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

Liputan6.com, Jakarta Sampai dengan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi, 31 Maret 2023 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menerima 12.016.189 SPT Tahunan dari Wajib Pajak. Jumlah ini sama dengan 61,8 persen dari angka rasio kepatuhan SPT Tahunan 2023.

“Untuk rinciannya, terdapat 11.375.479 SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang disampaikan secara elektronik dan 307.000 SPT disampaikan secara manual. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, terdapat 285.310 SPT yang disampaikan secara elektronik dan 48.400 SPT disampaikan secara manual,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti, Sabtu (1/4/2023).

“Secara agregat, kinerja penyampaian SPT Tahunan PPh tahun 2023 sangat baik. Jumlah SPT dibanding tahun lalu di hari yang sama tumbuh 3,13 persen. Rasio kepatuhannya juga sudah di atas 61 persen dari target sebesar 83 persen,” lanjutnya.

Sebelumnya, DJP telah menyebut bahwa target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan tahun 2023 adalah sebesar 83 persen dari jumlah wajib SPT atau sebanyak 16,1 juta SPT. Target tersebut berlaku sampai dengan akhir tahun 2023.

“Untuk itu, bagi Wajib Pajak yang belum lapor SPT setelah tanggal 31 Maret ini, kami imbau untuk segera melaporkannya. Kewajiban lapor SPT tetap ada karena batas waktu pelaporan tidak menggugurkan kewajiban lapor SPT Tahunan yang ditetapkan undang-undang,” ujar Dwi.

Lebih lanjut, Dwi menyebut pelayanan dan infrastruktur DJP sampai dengan akhir Maret 2023 ini telah bekerja dengan baik karena DJP juga telah melakukan upaya maksimal dalam melayani Wajib Pajak.

“Untuk memudahkan Wajib Pajak, tahun ini kami telah menyediakan layanan perpajakan di luar kantor di 4.832 titik Pojok Pajak, menyediakan layanan di akhir pekan, serta berinovasi menambah fitur lupa EFIN di aplikasi M-Pajak,” katanya.

 

2 dari 3 halaman

Sistem Teknologi Informasi

Selain itu, sistem teknologi informasi pelaporan SPT juga beroperasi dengan baik berkat penambahan bandwitch dan pemeliharaan rutin yang dilakukan. Walaupun dilaporkan sempat terjadi beberapa kali perlambatan sistem di dua hari terakhir, namun perlambatan tidak terjadi terlalu lama hingga membuat server down.

“Kami mengucapkan terima kasih atas telah ditunaikannya kewajiban pelaporan SPT Tahunan oleh Wajib Pajak. Kepatuhan Anda dalam membayar dan melaporkan pajak adalah salah satu kewajiban yang harus ditunaikan setiap Wajib Pajak,” pungkasnya.

Untuk memastikan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat berjalan dengan baik dan optimal, di hari terakhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi, sejumlah pimpinan tinggi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memantau langsung jalannya pelayanan pelaporan SPT Tahunan.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara didampingi Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi, Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Direktur P2Humas Dwi Astuti, dan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Neilmaldrin Noor mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

Pasar Minggu dan KPP Jagakarsa di sore hari. Para direktur di DJP juga mengunjungi beberapa kantor pajak yang ada di Jakarta. Direktur P2Humas datang langsung ke KPP Menteng Dua, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian mengunjungi KPP Grogol Petamburan dan Kebon Jeruk Dua, Direktur Peraturan Perpajakan I mengunjungi KPP Madya Bekasi dan KPP Bekasi Utara, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi mengunjungi KPP Kebayoran Baru Dua dan KPP Kebayoran Baru Satu, serta para direktur dan titik kunjungan lainnya. 

 

3 dari 3 halaman

Jangan Telat Lapor SPT Jika Tak Mau Kena Denda

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bakal mengenakan denda bagi wajib pajak yang terlambat melalorkan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak Tahunannya. Ada dua kategori denda yang berlaku jika tak lapor SPT, untuk wajib pajak orang pribadi, dan wajib pajak badan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Dwi Astuti mengungkap besaran denda yang berlaku untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah Rp 100.000. Sementara, untuk WP Badan sebesar Rp 1.000.000. Kendati, pelaporan SPT Tahunan Badan masih dibuka hingga 30 April 2023.

"Ada, disanksi di UU KUP, kalau bagi wajib pajak orang pribadi yang tidak memasukkan SPT itu sanksi administrasinya itu Rp 100 ribu, kalau untuk wajib pajak badan, yang WP nanti ya tanggal 30 April jatuh temponya, itu sanksi administrasinya Rp 1 juta," terangnya di Kantor Pelayanan Pajak Menteng Dua, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2023).

Dia menerangkan, ada target sebanyak 16,1 juta wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan hingga akhir tahun nanti. Angka ini, merupakan 83 persen dari total data WP yang dihimpunnya sebanyak 20 juta WP.

Namun, dilihat dari sisi target periodik yang sudah ditetapkan sebelumnya, Dwi mengatakan kalau trennya mengalami peningkatan. Bahkan lebih tinggi dari yang ditetapkan sebelumnya.

"(Target) Kita sekitar 16.100.000 ya, entar kalo kita bicara target. Tapi wajib SPT nya kan tadi sekitar 20 juta, tapi targetnya itu 83 persen sebesar 16,1 juta, Tapi itu target sampai akhir tahun ya," ujarnya.

"Nah ini kan masih ada waktu jadi kalau di trajectory-nya ini sudah melewati dari trajectory dari yang sudah ditetapkan," tambah Dwi.