Sukses

Buruh Ancam Pidanakan Pengusaha yang Potong Upah 25 Persen

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan buruh bakal mempidanakan pengusaha yang melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen

Liputan6.com, Jakarta Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bakal mempidanakan pengusaha yang melakukan pemotongan upah sebesar 25 persen. Protes buruh ini menyusul adanya Permenaker 5 Tahun 2023 yang membolehkan pemotongan upah tersebut.

Diketahui, beleid itu membolehkan pengusaha memotong upah dan mengurangi jam kerja pekerjanya jika kondisi keuangan perusahaan mengalami penurunan. Ini disebut-sebut permintaan dari perusahaan tekstil dan alas kaki yang pesanannya menurun akibat permintaan ekspor yang menurun drastis.

Said Iqbal menyebut rencana mempidanakan pengusaha yang memangkas upah masih akan menunggu saat pembayaran upah. Dari sana, dia bisa melihat apakah ada pemotongan upah atau tidak.

Lapor Polisi

Bilamana ditemui adanya perusahaan yang memotong upah, Said Iqbal mengaku sudah menginstruksikan kepada buruh agar segera membuat laporan polisi dengan mengadukan perusahaan atas tindak pidana membayar upah di bawah upah minimum.

Lantaran ketika upah dipotong 25 persen maka perusahaan membayar upah di bawah upah minimum. Dan membayar upah di bawah upah minimum masuk dalam kategori tindak pidana kejahatan.

“Perusahaan melanggar UU Ketenagakerjaan dan bahkan UU Cipta Kerja. Di mana perusahaan yang membayar membayar upah di bawah upah minimum dipenjara minimal 1 tahun,” ujar Said Iqbal dalam keterangannya, Minggu (2/4/2023).

“Untuk itu, Partai Buruh dan organsiasi setikat buruh menghimbau untuk tidak menerapkan Permenaker No 5 Tahun 2023,” sambung dia.

 

2 dari 4 halaman

Mogok Kerja

Terlebih lagi, keberadaan Permenaker No 5 Tahun 2023 statusnya di bawah Undang-Undang. Itulah sebabnya, Said Iqbal menilai kebijakan yang memperbolehkan memotong upah buruh hingga 25 persen ini lebih kejam daripadan pinjol (pinjaman online).

“Karena lebih kuat Undang-Undang dibandingkan Permenaker. Undang-Undangnya tidak dihapus. Jadi kita akan gunakan untuk mempidanakan pengusaha,” ujar Said Iqbal.

Selain mengadukan secara pidana, Said Iqbal juga menyerukan kepada buruh, bilamana perusahaan memaksa pemotongan upah, langung mengirimkan pemberitahuan mogok kerja.

“Mogok kerja adalah sesuatu yang sah untuk dilakukan, ketika mereka memotong paksa upah buruh,” tegasnya.

 

3 dari 4 halaman

UU Cipta Kerja Digugat

Kelompok buruh bakal terus melayangkan aksi protes dengan aksi demonstrasi menolak disahkannya Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Puncaknya, buruh akan menggugat UU Cipta Kerja pada 15 April 2023 mendatang.

Hal ini diungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Dia menegaskan akan melayangkan gugatan uji materil dan uji formil.

Langkah pertama, secepat-cepatnya tanggal 15 April 2023 akan diajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Adapun gugatan yang akan dimasukkan meliputi dua gugatan. Pertama uji materiil dan yang kedua uji formil.

"Uji formil dilandasi pada fakta yang ada, bahwa pembuatan UU Cipta Kerja tidak melibatkan publik. Padahal dalam UU PPP mewajibkan keterlibatan publik. Seharusnya ketika Perppu dibahas dan dimajukan oleh Panja Baleg melibatkan publik, tetapi tidak dilakukan" ujar Said Iqbal, mengutip keterangannya, Jumat (31/3/2023).

 

4 dari 4 halaman

Tak Pernah Diajak

Said Iqbal menegaskan, serikat buruh tidak pernah dilibatkan dalam RDPU untuk dimintai pendapatnya. Oleh karena itu, UU Cipta Kerja haruslah dinyatakan cacat formil. Sementara itu, terkait dengan uji materiil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja, ada 9 point yang dipermasalahkan buruh.

Meliputi upah minimum yang kembali pada rezim upah murah, outsourcing dibebaskan semua jenis pekerjaan, karyawan bisa dikontrak berulang-ulang tanpa periode kontrak, pesangon yang rendah, PHK yang dipermudah, pengaturan jam kerja yang membuat buruh lelah, pengaturan cuti dan waktu istrahat, tenaga kerja asing, hingga dihapusnya beberapa sanksi pidana.

"Sedangkan untuk petani ada tiga isu yang diangkat. Mengenai bank tanah yang memudahkan korporasi mengambil tanah rakyat, tidak adanya larangan importir mengimpor bahan pangan saat panen raya, dan dihilangkannya sanksi bagi importir yang mengimpor saat panen raya," ungkapnya.