Sukses

PLN Siapkan 616 SPKLU Selama Musim Mudik Lebaran 2023, Cek Lokasinya

PT PLN (Persero) memastikan kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan penguna kendaraan listrik selama masa mudik Lebaran 2023.

Liputan6.com, Jakarta PT PLN (Persero) memastikan kesiapan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk memudahkan penguna kendaraan listrik selama masa mudik Lebaran 2023.

Salah satunya, PLN menyiapkan sebaran SPKLU sebanyak 616 SPKLU di 237 Lokasi di Indonesia. Antara lain terletak pada rest area jalan tol di jalur mudik yakni di sembilan titik di Tol Trans Jawa, dan enam titik di Tol Trans Sumatra.

Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo mengatakan, perseroan berkomitmen untuk menyiapkan ekosistem yang mumpuni bagi pengguna electric vehicle (kendaraan listrik) di Indonesia.

"PLN memastikan infrastruktur pendukung kendaraan listrik tersedia di jalur mudik sehingga memudahkan pengguna mobil listrik yang mudik untuk melakukan pengisian daya," kata Darmawan, Senin (3/4/2023).

Darmawan menyatakan, hingga saat ini total 616 SPKLU yang tersebar di 237 lokasi di Indonesia dapat di manfaatkan oleh pengguna kendaraan listrik. Seluruh SPKLU ini menurutnya, siap melayani pengisian daya kendaraan listrik saat mudik lebaran.

SPKLU di Tol Trans Jawa

  • Rest Area Kilometer 519 A (Solo-Ngawi),
  • Rest Area Km 519 B (Ngawi-Solo),
  • Rest Area Km 389 B (Batang-Semarang),
  • Rest Area Km 379 A (Semarang-Batang),
  • Rest Area Km 626 B (Kertosono-Madiun),
  • Rest Area Km 207 A (Palikanci),
  • Rest Area 208 B (Palikanci),
  • Rest Area Km 10,6 Tol Jagorawi, 
  • Rest Area Km 6 (Jakarta-Cikampek)

 

 

SPKLU di Tol Trans Sumatra

  • Rest Area Km 20 B Lampung (Tol Bakauheni–Kayu Agung),
  • Rest Area Km 49 A Lampung-Palembang,
  • Rest Area Km 163 A Lampung Tengah,
  • Rest Area Km 172 B Tulang Bawang Barat,
  • Rest Area Km 269 Terpeka (Tol Bakauheni-Kayu Agung),
  • Rest Area Km 277 Terpeka (Tol Bakauheni-Kayu Agung).
2 dari 4 halaman

Beralih ke Kendaraan Listrik

"Kami terus memperbanyak SPKLU untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat beralih ke kendaraan listrik. PLN berkomitmen untuk mendukung ekosistem yang mumpuni dan andal bagi pengguna kendaraan listrik (EV) di Indonesia,” imbuh Darmawan.

SPKLU ini didukung dengan tiga jenis pengisian daya yang siap beroperasi secara optimal, di antaranya jenis medium charging, fast charging, hingga ultra fast charging.

Adapun sebaran 616 SPKLU yang tersebar pada 237 lokasi, Pulau Jawa 171 lokasi, Bali 34 lokasi, Sumatra 35 lokasi, Kalimantan 12 lokasi, Sulawesi 14 lokasi, Maluku 2 lokasi, Nusa Tenggara 9 lokasi dan Papua 2 lokasi.

"Bagi para pengguna kendaraan listrik yang ingin mengisi daya tinggal buka aplikasi PLN Mobile, kemudian pilih fitur electric vehicle, lalu pilih SPKLU. PLN Mobile akan menampilkan sejumlah SPKLU yang terdekat dan aktif dengan lokasi pengguna mobil listrik," pungkas Darmawan.

3 dari 4 halaman

Subsidi Mobil Listrik Berlaku Hari Ini 1 April 2023, Begini Skemanya

Pemberlakuan insentif Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) mulai berlaku efektif hari ini pada 1 April 2023. Awalnya, pemerintah akan memberikan insentif kendaraan listrik baik insentif mobil listrik, motor listrik dan bus listrik pada hari ini 20 Maret 2023.

Namun, untuk subsidi mobil listrik dan bus listrik ini, pemerintah memutuskan untuk menunda pemberian insentif sampai 1 April 2023.

Dalam rencana, pemerintah akan memberikan bantuan pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 unit sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik.

Pemerintah telah menyediakan anggaran sebanyak Rp 7 triliun untuk pemberian insentif motor listrik periode 2023 dan 2024.

Rinciannya, anggaran dialokasikan untuk 800 ribu motor listrik baru dan 200 ribu bantuan untuk motor listrik konversi. Sementara, untuk tahun ini anggaran yang disiapkan Pemerintah sebesar Rp 1,75 triliun yang ditujukan bagi 250 ribu unit motor listrik. Sisanya 750 ribu disiapkan anggaran Rp 5,25 triliun untuk 2024.

Namun tidak semua model kendaraan listrik bisa mendapatkan insentif dari Pemerintah. Melainkan, ada syarat yang harus dipenuhi bagi produsen, yakni kendaraan motor listrik yang diproduksi dalam negeri harus memiliki komponen Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Penerima bantuan motor listrik diutamakan untuk UMKM dan penerima KUR, penerima bantuan produktif Usaha mikro, subsidi upah, subsidi listrik 450-900 PA.

Untuk konversi motor listrik, syaratnya harus memiliki data yang sama antara di STNK dan KTP, dan motor yang boleh dikonversi adalah yang masih memiliki BPKB dan STNK yang aktif, serta kapasitas cubicle centimeter (CC) motor yang bisa mendapatkan subsidi hanya motor dengan kapasitas 110 sampai 150 CC.

Besaran Insentif Mobil Listrik

Sedangkan, kabarnya insentif mobil listrik nantinya akan berkisar pada Rp 25-80 juta tergantung dari jenis mobilnya. Pemerintah memastikan kalau insentif ini akan disebar ke setiap produsen, tak hanya merek tertentu saja.

Menurut kabar, ada 2 merek mobil listrik yang bakal menerima insentif, yakni Hyundai dan Wuling. Keduanya diketahui telah memproduksi dan menjual mobil listrik di Indonesia.

4 dari 4 halaman

Besaran hingga Syarat Dapat Bantuan Insentif Motor, Mobil hingga Bus Listrik

Pemerintah memberikan bantuan dan insentif fiskal bagi kendaraan listrik mulai dari motor, mobil hingga bus listrik. Ini antara lain bantuan insentif kendaraan listrik untuk sepeda motor listrik baru dan konversi senilai Rp 7 juta.

Bantuan ini hanya berlaku untuk 2 tahun mulai 2023 sampai 2024, bagi 1 juta motor listrik baru dan konversi dengan jumlah total kebutuhan anggarannya Rp 7 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bantuan pemerintah tersebut akan dikelola oleh Kementerian Perindustrian untuk motor baru dan Kementerian ESDM untuk motor konversi.

"Persyaratan untuk motor listrik harus diproduksi di Indonesia dan TKDN minimal 40 persen,” jelas Sri Mulyani saat konferensi pers percepatan program KBLBB berupa bantuan pemerintah dan juga insentif fiskal bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (20/3/2023).

Sementara secara akumulatif, insentif-insentif yang diberikan dari sisi fiskal perpajakan yang diberikan kepada kendaraan listrik dengan perkiraan masa pakainya akan mencapai 32 persen dari harga jual untuk mobil listrik dan 18 persen untuk motor listrik.

Dia menjabarkan, untuk insentif PPN Mobil dan Bus Listrik untuk tahun 2023, di mana mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN diatas 40 persen mengikuti program Kementerian Perindustrian diberikan insentif PPN sebesar 10 persen sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.

Bus listrik dengan TKDN lebih dari 20 persen-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen sehingga PPN yang harus dibayarkan sebesar 6 persen. Insentif ini berlaku per hari ini untuk motor listrik dan 1 April 2023 untuk mobil dan bus listrik.