Sukses

THR PNS Mulai Cair Hari Ini 4 April 2023, Simak Besaran dari Golongan IA hingga Golongan IVE

Kemenkeu menggelontorkan total dana sebesar Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan, dengan alokasi sebesar Rp 38,9 triliun mulai dicairkan hari ini, Selasa (4/4/2023).

Hal itu ditegaskan Direktur Pelaksanaan Anggaran Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tri Budhianto, bahwa pengajuan pencairan THR PNS sudah bisa dilaksanakan.

"Mulai hari ini sudah bisa diajukan permintaan pencairan THR. Untuk alokasi sesuai dengan di press rilis Bu Menteri Keuangan kemarin," kata Tri kepada Liputan6.com.

Diketahui Kemenkeu menggelontorkan total dana sebesar Rp 38,9 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2023 untuk pembayaran tunjangan hari raya atau THR PNS. Anggaran tersebut dibagi pada 3 pos anggaran.

Pertama, dana dari Kementerian/Lembaga dengan nilai Rp 11,7 triliun untuk ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Kedua, dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 17,4 triliun untuk ASN Daerah (PNS dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, dana yang bersumber dari Bendahara Umum Negara sekitar Rp 9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiunan.

Berikut empat golongan PNS yang menerima gaji pokok yang beragam,untuk menghitung nilai THR 2023:

  • Golongan I

  • Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

 

  • Golongan II

  • Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan Iid: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

 

  • Golongan III

  • Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan IIId: Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

 

  • Golongan IV

  • Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200.

 

2 dari 3 halaman

THR dan Gaji ke-13 PNS Hanya Dibayar Separo, APBN Tak Cukup?

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo, mengungkapkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi PNS dan pensiunan kembali tidak diberikan secara penuh. Hal ini dikarenakan Pemerintah masih memperhatikan kemampuan keuangan negara.

"Sebagaimana telah disampaikan, pemerintah mengalokasikan THR dan Gaji ke-13 untuk aparatur negara (PNS) dan pensiunan sebagai apresiasi terhadap kontribusi mereka dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara," kata Yustinus kepada Liputan6.com, Jumat (31/3/2023).

Menurutnya, tak bisa dipungkiri saat ini kondisi ekonomi global masih diliputi dengan ketidakpastikan. Kementerian Keuangan pun berharap seiring arah kebijakan fiskal yang baik, kondisi yang stabil, dan berbagai tantangan yang dapat dikelola, bisa mendorong pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun depan yang lebih ideal.

"Kita masih diliputi ketidakpastian akibat kondisi geopolitik dan ekonomi global yang dinamis," ujarnya.

Meskipun tren pertumbuhan ekonomi Indonesia terus berlanjut positif, misalnya pada tahun 2022 tumbuh sebesar 5,31 persen, lebih tinggi dibanding capaian tahun 2021 yang mengalami pertumbuhan sebesar 3,70 persen.

"Tentu saja kami menghormati aspirasi yang disampaikan. Kami dapat memahami itu sebagai ekspresi aspirasi sekaligus optimisme terhadap pemulihan ekonomi," ujar Yustinus.

3 dari 3 halaman

Risiko Ekonomi

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Di tahun ini, besaran nilai THR PNS maupun gaji ke-13 kembali tidak diberikan secara penuh.

Alasannya karena perekonomian Indonesia saat ini masih dihadapkan pada situasi sulit. Antara lain masih berlanjutnya pandemi Covid-19 di sejumlah negara.

Selain itu, ekonomi domestik juga masih dihadapkan pada risiko ketidakpastian global akibat konflik Rusia dan Ukraina. Kemudian, kenaikan suku bunga oleh sejumlah negara maju juga mendorong laju inflasi yang berdampak pada ekonomi Indonesia.

Untuk besaran nilai THR bagi ASN hingga TNI-Polri, lanjutnya, ditetapkan sebesar gaji pokok/pensiun pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja sebesar 50 persen. Nilai ini tak jauh berbeda dengan THR tahun lalu.

Sedangkan, bagi ASN daerah, besaran THR paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hal ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian, bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru maupun profesi dosen.Â