Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan melaporkan total pungutan pajak digital dari pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tahun 2023 sebesar Rp1,53 triliun. Pungutan tersebut berasal dari 126 pelaku usaha PMSE yang sudah ditunjuk Kementerian Keuangan.
“Rp1,53 triliun untuk setoran tahun 2023,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti di
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (5/4/2023).
Advertisement
Sebagai informasi, pemerintah telah melakukan memungut pajak PMSE sejak tahun 2020. Di tahun tersebut pemerintah mengumpulkan Rp731,4 miliar.
Di tahun 2021, Sri Mulyani mengumpulkan Rp3,90 triliun, da di tahun 2022 terkumpul setoran Rp5,51 triliun. Sehingga jika dijumlahkan, totalnya sudah mencapai Rp11,7 triliun
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.03/2022, pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut wajib memungut PPN dengan tarif 11 persen atas produk digital luar negeri yang dijualnya di Indonesia. Selain itu, pemungut juga wajib membuat bukti pungut PPN yang dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran.
DJP Tunjuk 3 Pelaku PMSE dan Cabut 1 Bex Travel Asia sebagai Pemungut PPN
Selain itu, sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah telah menunjuk 144 pelaku PMSE yang menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Di bulan Maret 2023 pemerintah melakukan 3 (tiga) penunjukan, yakni UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc.
“Tiga penunjukan dilakukan terhadap UpToDate, Inc., Cambridge University Press & Assessment UK, dan Prezi, Inc. S,” kata Dwi.
Sementara itu, di bulan yang sama, Pemerintah melakukan pencabutan izin pemungutan Bex Travel Asia Pte. Ltd.Pencabutan tersebut dilakukan karena Bex Travel Asia melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia.
“Bex Travel Asia Pte. Ltd. (dicabut izinnya)karena melakukan restrukturisasi usaha berupa pengalihan entitas yang beroperasi di Indonesia,” kata Dwi.
Advertisement
Ciptakan Keadilan
Dwi mengatakan Pemerintah akan untuk terus menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi pelaku usaha baik konvensional maupun digital.
Hingga saat ini DJP masih akan terus menunjuk para pelaku usaha PMSE yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia.
Kriteria pelaku usaha yang dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE yakni, nilai transaksi dengan pembeli Indonesia telah melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia telah melebihi 12 ribu setahun atau seribu dalam sebulan.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com