Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk transparan mengenai tarif tiket pesawat untuk periode mudik lebaran 2023. Khususnya tiket kelas ekonomi untuk penerbangan terjadwal.
Bentuk transparansinya dengan memasang papan pemberitahuan atau banner mengenai tarif tiket pesawat mudik Lebaran.
Baca Juga
Ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tentang Pemasangan Banner Besaran Tarif Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Bandar Udara pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.
Advertisement
Imbauan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kemudian, merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,Â
"Bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka menyebarluaskan informasi dan publikasi kepada masyarakat dan pengguna jasa angkutan udara terkait tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H), diminta kepada Penyelenggara Bandar Udara (Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara) untuk menyampaikan," tulis surat yang diterima Liputan6.com, dikutip Rabu (5/4/2023).
Ketentuannya, informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner atau display di Bandar Udara terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.
Khususnya untuk seluruh rute penerbangan dari bandar udara terkait sesuai KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023 dengan format yang sudah ditetapkan.
Kemudian, Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;
"Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," seperti dikutip.
"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I s.d X untuk berkoordinasi dengan Penyelenggara Bandar Udara di Wilayah Kerjanya dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi serta publikasi terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk seluruh rute penerbangan dari bandar udara terkait serta besaran biaya tambahan (fuel surcharge) di bandar udara tersebut," tutup surat tersebut.
Â
Â
Ketentuan Banner
Pada halaman terakhir surat tersebut, diatur sejumlah ketentuan yang perlu disematkan dalam banner tersebut. Beberapa maskapai juga disebut sesuai dengan kategorisasi layanannya.
Dalam keterangan itu, nomor 1 memuat jenis kategori pelayanan. Layanan maksimum meliputi maskapai Garuda Indonesia dan Batik Air Indonesia. Layanan Menengah meliputi maskapai Sriwijaya Air, NAM Air, Trigana Air Service, dan Pelita Air Service.
Selanjutnya, untuk kategori Minimum meliputi maskapai Lion Mentari Airlines (Lion Air), ASI Pudjiastuti Aviation (Susi Air), Citilink Indonesia, Wings Abadi atau Wings Air, Transnusa Aviation Mandiri, Indonesia AirAsia, dan Super Air Jet.
Nomor 2 memuat cara penghitungan Tarif Tertinggi Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi:
Maksimum (Full Service): (Tarif Jarak x 100%) + Fuel Surcharge + PPN 11% + IWPU Rp 5.000 + PSC Rp.....(sesuai masing-masing Bandara)
Menengah (Medium Service) : (Tarif Jarak x 90%) + Fuel Surcharge + PPN 11% + IVPU Rp 5.000 + PSC Rp....(sesuai masing-masing Bandara)
Minimum (No-Frills): (Tarif Jarak x 85%) + Fuel Surcharge + PPN 11% + IWPU Rp 5.000 + PSC Rp...(sesuai masing-masing Bandara)
Â
Â
Advertisement
Besaran Fuel Surcharge
Nomor 3, Cara Perhitungan Besaran Fuel Surcharge
a. Pesawat Propeller : 25% dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan
Maksimum (Full Service): ((Tarif Jarak x 100%) x 25%)
Menengah (Medium Service) : (Tarif Jarak x 90%) x 25%)
Minimum (No-Frills) : (Tarif Tarif Jarak x 85%) x.25%)
b. Pesawat Jet : 10% dari Tarif Batas Atas sesuai kelompok pelayanan
Maksimum (Full Service): (Tarif Jarak x 100%) x 10%)
Menengah (Medium Service) : (Tarif Jarak x 90%) x 10%)
Minimum (No-Frills) : (Tarif Jarak x 85%) x 10%)
Nomor 4, Cara Perhitungan PPN 11%
(tarif jarak sesuai kelompok pelayanan + fuel surcharge) x 11%
Terakhir, nomor 5, memuat imbauan dengan kalimat; Jika Anda menemukan harga tiket melebihi harga di atas, laporkan kepada ... (sesuai nama Penyelenggara Bandar Udara) atau disampaikan melalui media sosial.(Twitter /IG /WA yang dimiliki masing-masing bandar udara) disertai dengan bukti tiket.