Sukses

Ingat! THR Lebaran Pekerja Tak Boleh Dalam Bentuk Barang

Tunjangan Hari Raya (THR) hanya boleh diberikan perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya atau THR hanya boleh diberikan  perusahaan kepada pekerja atau buruh dalam bentuk uang, dengan ketentuan menggunakan mata uang Rupiah Negara Republik Indonesia. 

"THR Diberikan dalam Bentuk Sembako/Parsel, boleh Nggak Sih? Minaker tegaskan tidak boleh ya Rekanaker. THR hanya diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang rupiah ya," tulis keterangan @kemnaker, Kamis (6/4/2023).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"THR Keagamaan sebagaimana dimaksud dalam 2 ayat 2, diberikan dalam bentuk uang dengan ketentuan menggunakan mata uang ruliah negara Republik Indonesia," bunyi Pasal 6.

Aturan THR Terbaru

Terbaru, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan pemberian tunjangan hari raya, atau THR 2023. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Dalam surat edaran tersebut, seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar Tunjangan Hari Raya kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

Surat Edaran sesuai dengan Pasal 5 Permenaker nomor 6 tahun 2016, "THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2, wajib dibayarkan oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan."

Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi THR 2023 bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan. 

2 dari 3 halaman

Kapan THR 2023 Cair, Menko Airlangga Minta Selambatnya H-7 Lebaran

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengimbau kepada perusahaan swasta untuk taat dalam membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR). Lalu kapan THR 2023 cair seperti harapannya?

Dia berharap THR bisa cair pada satu minggu sebelum Idullitri 1444 Hijriah."THR swasta diharapkan bisa diberikan sebelum lebaran. Ya (maksimal) seminggu sebelum lebaran," kata Airlangga di Istana Negara, Jakarta, ditulis Rabu (5/4).

Airlangga berharap perusahaan swasta patuh untuk memberikan THR 2023 sebelum perayaan lebaran. Dia menilai, pemberian THR oleh perusahaan terhadap pegawainya merupakan hal yang lumrah.

"Ya diupayakan. Swasta kan harusnya biasanya juga diberikan sebelum lebaran. Normal itu," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meminta pembayaran THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idulfitri 1444 H. Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil.

"Kapan THR diberikan? Itu wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR ini juga harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujarnya dalam sesi konferensi pers, Selasa (28/3/2023).

Adapun besaran THR yang berhak didapat pekerja berbeda-beda, tergantung lama masa kerjanya. Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah.

Sedangkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan upah, diberikan secara proporsional. Perhitungannya, masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan, kemudian dikalikan besarnya upah 1 bulan.

"Saya kasih contoh, misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka pekerja tersebut berhak mendapatkan THR dengan perhitungan 6 bulan atau dibagi 12 sama dengan setengahnya, lalu dikalikan Rp 4 juta. Dari perhitungan tersebut maka kira-kira si pekerja akan mendapat THR Rp 2 juta," terang Menaker.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

3 dari 3 halaman

Pekerja Habis Kontrak Sebelum Lebaran Masih Dapat THR? Ini Jawabannya

Bagi pekerja/buruh yang sudah habis kontrak kerja sebelum lebaran sudah dipastikan tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya atau THR. Lantaran sudah tidak terikat hubungan kerja dengan perusahaan terkait.

"Habis kontrak sebelum lebaran apakah masih dapat THR? Tidak Dapat," tulis Kementerian Ketenagakerjaan di akun Instagram @kemnaker, Selasa (4/4/2023).Hal tersebut tertuang dalam Pasal 7 ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan 6 tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.

"Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT/kontrak) dan telah berakhir masa kerjanya sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan," bunyi pasal 7 ayat 3.

Sementara, bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dan buruh yang masih dalam masa kontrak maupun pekerja tetap harus dibayar penuh dan paling lambat dibayar sebelum hari raya keagamaan.

Adapun hal tersebut juga tertuang dalam aturan pembayaran THR keagamaan  yang ditetapkan dalam Surat Edaran (SE) M/HK/0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.