Sukses

Tolak Impor, Menko Luhut Bakal Bahas Upgrade KRL Lama Pekan Depan

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memutuskan tidak memberi rekomendasi PT Kereta Cepat Indonesia (KCI) untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.

Liputan6.com, Jakarta - Merujuk hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memutuskan tidak memberi rekomendasi PT Kereta Cepat Indonesia (KCI) untuk melakukan impor KRL bekas dari Jepang.

Sebagai gantinya, opsi retrofit atau penambahan teknologi dan fitur baru pada sistem lama KRL yang masuk masa pensiun bakal dilakukan.

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan rencananya akan melakukan rapat pada pekan depan, untuk membahas opsi retrofit bagi armada-armada KRL yang akan dipensiunkan.

"So far kita berpegang pada rekomendasi BPKP, tapi nanti rencananya akan diadakan rapat dari pak Menko Luhut langsung terkait rencana retrofit dan rencana optimalisasi pola operasinya. Mungkin minggu depan," ujar Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves, Septian Hario Seto di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Seto mengatakan, Kemenko Marves beberapa waktu lalu telah melakukan rapat tingkat eselon I guna membahas masalah tersebut.

"Kami meminta untuk PT KCI melakukan review terhadap operasi mereka yang saat ini ada, dan mengoptimalkan sarana yang ada. Kita juga meminta untuk dilakukan retrofit atas sarana-sarana yang saat ini ada dan akan pensiun," ungkapnya.

Kemenko Marves pun telah meminta kepada KCI untuk mengkaji sistem perawatan untuk menjamin keselamatan dan keandalan sarana. Khususnya pada teknologi-teknologi pada rangkaian KRL yang sudah tua.

"Jadi ini yang kita minta kepada PT KCI. Pemasangan untuk retrofit juga bisa dilakukan lebih awal," kata Seto.

Adapun upgrade KRL lama ini akan berjalan paralel dengan pengadaan kereta baru oleh PT Industri Kereta Api (Persero), atau INKA.

Pesanan kereta produksi dalam negeri itu sendiri sendiri jadi salah satu alasan KCI meminta izin impor KRL bekas Jepang. Pasalnya, pengadaan rangkaian kereta anyar itu baru bisa dilakukan untuk periode 2025-2026.

Namun, Seto menambahkan, opsi retrofit memungkinkan PT KCI bisa menerima rangkaian kereta siap operasional lebih cepat dibanding menunggu produksi baru.

"Kalaupun yang 10 kereta (impor bekas dari Jepang) ini datang, mungkin datangnya baru akan 2024, gradual. Jadi kalau ini dilakukan retrofit bisa dari sekarang, itu harusnya juga bisa dipersiapkan nanti 2024, karena waktunya 16 bulan," tuturnya.

2 dari 3 halaman

Impor KRL Bekas Jepang Resmi Ditolak

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berada di bawah arahan Menko Luhut Binsar Pandjaitan, menetapkan bahwa impor KRL bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marinves, Septian Hario Seto, menyampaikan bahwa pihaknya sudah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk pengadaan KRL tidak baru tersebut.

"Saat ini tidak direkomendasikan untuk dilakukan impor. Kalau dari has review BPKP sih sudah cukup jelas hasilnya. Kita akan mengacu pada hasil review," ujar Seto dalam sesi konferensi pers di Kantor Kemenko Marinves, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

Secara umum, Seto memaparkan ada empat hal yang jadi kesimpulan dari BPKP. Pertama, rencana impor KRL bukan baru tersebut tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri.

"Aturan itu telah menetapkan persyaratan umum KRL dengan penggerak sendiri harus memenuhi spesifikasi teknis, salah satunya tingkat komponen dalam negeri (TKDN)," imbuh Seto.

3 dari 3 halaman

Impor KRL

Kedua, ia menyebut Kemendag juga sudah memberikan tanggapan dispensasi impor KRL tidak baru. "Ini tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah ke substitusi impor P3DN (Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri)," urainya.

Ketiga, KRL bukan baru yang diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29/2021, dan Permendag yang mengatur kebijakan dan peraturan impor.

Video Terkini