Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memberikan kabar baik terkait kondisi ekonomi di tahun 2024 mendatang.
"Menurut lembaga -lembaga internasional, kondisi ekonomi tahun 2024 secara global diperkirakan lebih baik sedikit," kata Sri Mulyani dalam acara Rapat Koordinasi Pembangunan Pusat 2023 yang disiarkan di laman Youtube Bappenas pada Kamis (6/4/2023).
Baca Juga
Paparan Menkeu menjelaskan, hal itu didukung oleh inflasi yang telah mencapai puncaknya (dalam tren melandai), laju pengetatan moneter sudah mulai melambat, relaksasi restriksi Covid-19 di China, penguatan pemulihan Asia (India dan ASEAN-5), dan potensi new growth driver (digital, green economy)
Advertisement
Meskipun demikian, Menkeu mengingatkan agar Pemerintah dan masyarakat terus waspada karena proyeksi tersebut dapat direvisi atau berubah sewaktu waktu.
"Yang namanya proyeksi ekonomi dari lembaga-lembaga internasional revisinya bisa empat kali dalam satu tahun. Jadi nanti Januari ini mereka merevisi, kemudian saat meeting di bulan April akan muncul lagi, atau mungkin digeser di pertengahan tahun, hingga September dan Oktober mungkin ada revisi keempat hingga (dilanjutkan) akhir tahun," jelas Sri Mulyani.
Salah satu risiko dari penurunan dan kemunduran tersebut adalah ketidakpastian tensi geopolitik (perang di Ukraina, konflik Semenanjung Korea, tensi AS - China - Taiwan, kompetisi kebijakan penanganan perubahan iklim), tingkat suku bunga yang masih relatif tinggi, tekanan pada sektor property di China, Policy space (fiskal) relatif sempit, serta potensi dampak rambatan dari stabilitas perbankan AS serta potensi dampak climate change (cuaca ekstrim).
Anak Buah Sri Mulyani Buka-bukaan Soal Kasus Impor Emas Rp 189 Triliun
Staf Khusus Menteri Keuangan bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membeberkan duduk perkara transaksi janggal Rp 189 triliun tentang impor emas. Sebelumnya, ini diungkap Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD.
Melalui utas di media sosial Twitter, Prastowo menerangkan kronologi kasus tersebut. Termasuk, memuat soal penjelasan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara beberapa waktu lalu.
Kemenkeu dituding menjelaskan tidak sesuai dengan arah pertanyaan, yang ditanya adalah soal impor dengan dugaan nilai Rp 189 triliun. Tapi, dalam jawabannya membahas soal ekspor, meski keduanya soal emas.
"Begini. Januari 2016, KPU Bea Cukai Soetta melakukan penindakan atas eksportasi emas melalui kargo yg dilakukan oleh PT. Q, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyidikan di bidang kepabeanan," terang Prastowo, dikutip Senin (3/4/2023).
Dia menerangkan, saat itu, PT. Q submit dokumen PEB (ekspor) dgn pemberitahuan sbg Scrap Jewellry, namun petugas KPU BC Soetta mendeteksi kejanggalan pada profil eksportir dan tampilan x-ray sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI) untuk mencegah pemuatan barang. Ini disebut langkah proaktif oleh Bea Cukai.
Ditemukan Emas BatanganBenar saja, saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang ekspor disaksikan oleh PPJK dan perusahaan security transporter (DEF), ditemukan emas batangan (ingot) alias tidak sesuai dokumen PEB. Bahkan seharusnya ada Persetujuan Ekspor dari Kemendag.
Â
Advertisement
Kemasan Disisipkan Emas
Lalu, ditemukan bahwa dalam setiap kemasan disisipkan emas bentuk gelang dalam jumlah kecil untuk mengelabui x-ray. Seolah yang akan diekspor adalah perhiasan. Sehingga, dilakukan penegahan dan penyegelan barang dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.
"Menariknya, pada 2015 PT. Q pernah mengajukan permohonan SKB (pembebasan) PPh Pasal 22 Impor (DPP senilai Rp7T) namun ditolak DJP karena WP tidak dapat memberikan data yang menunjukkan atas impor tersebut menghasilkan emas perhiasan tujuan ekspor. Jadi DJBC dan DJP sinergi," beber Prastowo.
Jadi menurut dia, ini memang modus PT Q mengaku sebagai produsen Gold Jewellry tujuan ekspor untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 Impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor (PMK No.107/PMK.010/2015 pasal 3). Modus ini terungkap karena kerja lapangan.
"Sehingga jelas kenapa kegiatan ekspor disebut dalam klarifikasi kami. Karena ekspor-lah yg menjadi indikasi awal adanya tindak pidana di bidang kepabeanan oleh PT. Q. Dan tentu penyidikan yang dilakukan menyeluruh hingga tahapan impor. Itulah duduk perkara secara kronologis," tegas Yustinus Prastowo