Liputan6.com, Jakarta PT Industri Gelas atau Iglas resmi dibubarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 3 April 2023.  Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Iglas ini tertuang dalam Peraturan pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2023 tentang Pembubaran perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri gelas.Â
Dikutip dari Peraturan pemerintah tersebut, Kamis (6/4/2023), pembubaran tersebut berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan PT Iglas tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan.
Baca Juga
Selain itu, pembubaran ini juga dilakukan setelah adanya Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-149/MBUlO3l2O22 tanggal 2 Maret 2022dan Nomor DIR/ 196 tanggal 10 Maret 2022 mengenai Penetapan Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Gelas.
Advertisement
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Industri Gelas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Dalam Pasal 4, semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan PT Industri Gelas akan disetorkan ke Kas Negara.
Peraturan ini ditetapkan pada 3 April 2023 oleh Presiden Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia pratikno pada tanggal yang sama.
Jokowi Bubarkan BUMN PT Kertas Kraft Aceh 3 April 2023
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Kertas Kraft Aceh. Pembubaran ini resmi dilakukan pada 3 April 2023.
Pembubaran BUMN Kertas Kraft Aceh ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nonor 17 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh.
Dikutip dari aturan tersebut, Kamis (6/4/2023), pertimbangan pembubaran BUMN ini adalah berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja penrsahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsunganPT Kertas Kraft Aceh tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan.
Selain itu, pembubaran ini juga dilandasi Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh tanggal 1l Maret 2022, telah ditetapkan pembubaran Perusahaan perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh yang berlaku efektif terhitung sejak ditetapkannya pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh dengan Peraturan Pemerintah.
"Dengan pembubaran ini terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Kertas Kraft Aceh yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1982 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) dalam Bidang Industri Kertas Terpadu dibubarkan," dikutip dari aturan tersebut.Â
Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Penyelesaian pembubaran Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada pada 3 April 2023. Â
Advertisement
Jokowi Resmi Bubarkan BUMN PT Industri Sandang Nusantara 17 Maret 2023
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membubarkan PT Industri Sandang Nusantara (Persero). Pembubaran ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara.
Dikutip dikutip dari aturan tersebut, Selasa (28/3/2023), bahwa berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan, PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi sehingga perlu untuk dibubarkan. Selain itu berdasarkan keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum pemegang Saham, PT Industri Sandang Nusantara juga telah menetapkan pembubaran perusahaan.
Oleh karena itu, dalam pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 2023 tersebut, Presiden Jokowi menetapkan PT Industri Sandang Nusantara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan PemerintahNomor 2 Tahun 1977 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Industri Sandang menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dibubarkan.
"Pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundang-undangan di bidang Perseroan Terbatas, dan peraturan perundang-undangan lainnya," tulis aturan tersebut.
Mengenai penyelesaian pembubaran PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 6 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini. "Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara disetorkan ke KasNegara,"
Aturan ini ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 17 Maret 2023 dan diundangkan oleh Menteri Sekretatis Negara Pratikno pada 17 Maret 2023.Â