Sukses

BPKP Tak Rekomendasikan Impor KRL Bekas Jepang, Batal atau Tidak?

BPKP telah menyelesaikan audit impor pengadaan KRL bukan baru (bekas) asal Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu hasilnya BPKB tidak meyakini perhitungan harga KRL bekas impor oleh PT KCI.

Liputan6.com, Jakarta Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga, merespon hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Perdagangan (BPKP) yang tidak merekomendasikan impor KRL bekas dari Jepang.

Arya mengatakan, pihak regulator masih terus mendiskusikan semua hal yang jadi kebutuhan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Sehingga nanti bisa mencapai solusi terbaik. Terlebih KRL Jabodetabek telah memperpanjang rute layanannya hingga ke Rangkasbitung dan Cikarang.

"Jadi nanti bahan-bahan dari temen temen kereta, KCI itu bisa disampaikan juga ke semua regulator. Nanti kita cari solusi terbaik untuk memenuhi kebutuhan penumpang kereta yang memang bakal naik," ujar Arya di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (6/4/2023).

"Kan kebutuhan penumpang naik juga karena penambahan jalur, kan skrng jalur ini sampai ke Rangkasbitung juga. Penambahan sebelumnya mungkin belum. Kami masih cari solusi terbaik. Akan dibicarakan lagi," ungkapnya.

Namun, Arya belum memberi penegasan apakah hasil audit BPKP tersebut menandakan impor KRL bekas tersebut batal atau tidak.

"Bukan gitu. Artinya, kan dicari solusi terbaiknya. Apakah nanti berdayakan yang sudah ada, apakah nanti yang sudah ada diperbaiki dan sebagainya, tapi tetap menjaga aspek keselamatan. Karena transportasi yang utama itu adalah faktor keselamatan," tegasnya.

Kementerian BUMN disebutnya masih akan berdiskusi dengan pemangku kepentingan terkait, seperti Kemenko Marves dan Kemenhub untuk mencari solusi.

"Yang penting solusinya, bagaimana supaya selesaikan dengan baik. Rekomendasi BPKP tetap jadi acuan. Kemudian kondisi yang ada juga jadi acuan," kata Arya.

 

2 dari 3 halaman

BPKP Ragukan Hitungan Harga KRL Bekas Impor PT KCI, Ada yang Janggal?

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah menyelesaikan audit impor pengadaan KRL bukan baru (bekas) asal Jepang oleh PT Kereta Commuter Indonesia (KCI). Salah satu hasilnya BPKB tidak meyakini perhitungan harga KRL bekas impor oleh PT KCI.

Deputi Bidang Koordinasi Pertambangan dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Septian Hario Seto mengungkapkan, perhitungan PT KCI berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018. Kemudian ditambah nilai akumulasi inflasi selama 3 tahun berturut-turut mencapai 15 persen.

"Terkait dengan kewajaran biaya handling dan transportasi dari Jepang ke Indonesia yang diajukan oleh PT KCI ini tidak dapat diyakini. Karena perhitungannya tidak berdasarkan survei harga, melainkan hanya berdasarkan harga pengadaan KRL bukan baru tahun 2018 ditambah 15 persen (inflasi)," ujarnya di Kemenko Marves, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).

Selain itu, hasil klarifikasi antara BPKP dan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo juga mendapati kontainer yang digunakan tidak memadai. Di mana kapasitas kontainer hanya 20 feet dan 40 feet.

"Sehingga pengangkutan dan pengiriman kereta harus melakukan penggunaan kapal kargo sendiri. Ini tentu saja bisa menyebabkan penambahan biaya yang harus diestimasikan dengan akurat," ungkapnya.

3 dari 3 halaman

Tak Rekomendasikan Impor KRL

Oleh karena itu, BPKP tidak merekomendasikan PT KCI untuk melakukan impor KRL bekas asal Jepang. Dengan ini, PT KCI diminta melakukan review terhadap pola operasi yang ada saat ini serta mengoptimalkan sarana dan prasarana yang dimiliki.

"Kemarin kita sudah sempat ada rapat Eselon 1 untuk membahas membahas masalah ini. Kedua, review sistem perawatan (impor KRL bekas) untuk menjamin keselamatan dan keandalan sarana pada teknologi-teknologi yang memang sudah tua," pungkasnya.