Liputan6.com, Jakarta IDSurvey atau Holding Jasa Survey menggencarkan sosialisasi dekarbonisasi ke lingkungan BUMN dengan tujuan mempercepat implementasi target Nationally Determined Contributions (NDC) dan tata laksana Nilai Ekonomi Karbon (NEK) di Indonesia.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-6/MBU/12/2022 dalam mengakselerasi penyelenggaraan NEK sesuai Peraturan Perundang-undangan yaitu PERMEN LHK No.21 tahun 2022 dan PERMEN ESDM No. 16 tahun 2022.
“Dalam mendukung upaya Pemerintah tersebut, maka KemenBUMN menginisiasi pilot project yang melibatkan tujuh BUMN dan diharapkan sejak SE ini berlaku, seluruh BUMN aktif terlibat,” ujar Wakil Menteri BUMN - KemenBUMN I Pahala Nugraha Mansury dalam sambutannya di acara Workshop Dekarbonisasi, Kamis (6/4/2023).
Advertisement
Maka, lanjut Pahala, untuk melaksanakan roadmap emisi GRK ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan BUMN terkait.
“Melakukan perdagangan karbon dan mengutamakan perdagangan karbon (secara berurutan) dalam lingkup BUMN sesuai undang-undang, serta menetapkan referensi harga karbon di internal perusahaan sesuai rujukan harga karbon domestik/Internasional,” katanya.
Berdasarkan pernyataan Kementerian BUMN, BUMN sesuai fungsinya dan sebagai pihak perpanjangan tangan pemerintah dalam mengakselerasi ekonomi dan membantu penguatan nasional dalam ketahanan energi, ketahanan pangan, serta ketahanan kesehatan juga berperan penting tidak hanya untuk bisnis melainkan untuk melayani masyarakat menindaklanjuti peraturan penurunan emisi karbon di seluruh BUMN.
Kesiapan IDSurvey
Sejalan dengan pernyataan tersebut, Direktur Utama IDSurvey sekaligus PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) Arisudono Soerono menyampaikan, IDSurvey telah siap membantu tujuh BUMN terkait melalui layanan carbon accounting, consulting, carbon monitoring, verification dan validation.
“Kami menyusun program dan roadmap dekarbonisasi termasuk melakukan verifikasi dan validasi agar karbon dapat diperdagangkan, salah satu implementasinya dengan melaksanakan Workshop hari ini,” ujarnya.
Melalui Workshop ini, lanjut Arisudono, beberapa peraturan terkait NEK bisa disosialisasikan dan menjadi ajang benchmarking untuk praktik terbaik yang bisa dijadikan inisiatif dalam implementasinya.
“Meskipun dekarbonisasi bukan hal yang baru, namun, kita perlu menyamakan persepsi terkait kerangka regulasi sehingga memiliki keseragaman interpretasi dan semangat kebersamaan dalam melakukannya,” jelasnya.
Advertisement
Ajak Seluruh BUMN
Arisudono berharap, melalui workshop ini, tidak hanya beberapa BUMN terkait saja yang bisa berpartisipasi aktif, namun juga seluruh BUMN yang sudah mendapat instruksi dari KemenBUMN untuk menyusun peta jalan emisi gas rumah kaca dari 2023 hingga 2030.
Workshop yang dilaksanakan pada Selasa, 4 April 2023 ini akan melalui tiga tahap, pra-workshop dari 1-4 April 2023 melalui survei daring ke seluruh peserta, hari-H yaitu saat sesi mengunduh ilmu dan pengalaman dari berbagai keynote speaker dan narasumber, serta pasca workshop atau implementasi terkait Surat Edaran Menteri BUMN No. SE-6/MBU/12/2022 pada 5 April 2023 hingga sepanjang 2023