Sukses

Ramai-Ramai Maskapai Diskon Harga Tiket Pesawat Mulai Rp 300 Ribuan

Menyambut musim mudik Lebaran 2023, maskapai penerbangan nasional seperti Lion Air dan Citilink menawarkan diskon harga tiket pesawat. Tak tanggung-tanggung, harga promo tiket pesawat ini mulai dari Rp 300 ribuan.

Liputan6.com, Jakarta Menyambut musim mudik Lebaran 2023, maskapai penerbangan nasional menawarkan diskon harga tiket pesawat. Tak tanggung-tanggung, harga promo tiket pesawat ini mulai dari Rp 300 ribuan.

Salah satu maskapai yang menawarkan harga tiket pesawat murah ini yaitu Lion Air. Penawaran spesial ini tersedia harga diskon tiket pesawat Lion Air, khusus keberangkatan dari Jakarta, Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) secara langsung (tidak berlaku rute transit) yang dilayani oleh Lion Air, untuk tujuan paling diminati ke:

  • Surabaya Rp 595.000 Bandar Udara Internasional Juanda (SUB)
  • Semarang Rp 338.000 Bandar Udara Internasional Jenderal Ahmad Yani (SRG)
  • Yogyakarta Rp 360.000 Bandar Udara Internasional Yogyakarta Kulonprogo (YIA)

Harga mulai dari untuk satu kali jalan (one way), belum termasuk PPN 11 persen, Iuran Wajib Jasa Raharja (IWJR), passenger service charge (pajak bandar udara/ airport tax) serta fuel surcharge (biaya tambahan yang dibebankan pada tiket pesawat udara terhadap kenaikan harga bahan bakar) serta ketersediaan kursi terbatas.

Tanggal Pemesanan Tiket dan Periode Terbang

Promo ini berlaku untuk pembelian tiket penerbangan mulai 6-17 April 2023 dan periode terbang pada 13-17 April 2023. Pembelian tiket dilakukan melalui situs resmi www.lionair.co.id , aplikasi mobile Lion Air atau melalui agen-agen (offline dan online) tiket resmi mitra Lion Air.

"Lion Air sangat senang memperkenalkan program spesial Lebaran dengan menyediakan penawaran bagi para pemudik yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, Jumat (7/4/2023).

Lion Air berharap promo fantastis ini semakin memperlancar aksesibilitas dan keuntungan bagi mereka dalam merencanakan perjalanan #MudikAmanBerkesan.

Lion Air memahami bahwa mudik merupakan tradisi yang penting bagi masyarakat Indonesia. Penawaran terbaik harga diskon tiket pesawat Lion Air berharap menjadi kontributif perjalanan mudik lebih terjangkau bagi pemudik dalam melakukan pembelian tiket penerbangan.

2 dari 4 halaman

Citilink Beri Diskon Tiket Pesawat

Tak mau kalah dengan Lion Air, PT Citilink Indonesia mengeluarkan penawaran diskon tiket pesawat mulai dari Rp. 300.000 menjelang musim libur Idul Fitri 1.444 Hijriah

"Hi Citilinkers. #BikinLebih tenang, Cari Kursi untuk mudik duluan bareng Citilink. Dapatkan berbagai penawaran menarik, seperti harga tiket mulai dari 300 ribu, free reschedule, dan masih banyak lagi," tulis Citilink Indonesia dalam unggahan di laman Instagram pribadinya, dikutip Jumat (7/4/2023).

Citilink Indonesia menawarkan diskon sebagai berikut :

  • Diskon GreenZone dan RegularZone diskon 20 persen
  • Harga spesial Lounge mulai dari Rp. 115.000
  • Harga Spesial Surprise in mulai Rp. 350.000
  • Tukar Miles ke Rute Favorit diskon 50 persen
  • Passenger Assistant mulai dari Rp. 124.000

Bagi Anda yang berminat, periode promo ini berlaku hingga 9 April 2023 dengan periode terbang di bulan ini hingga 31 Agustus 2023.

Untuk pemesanan dan pembelian tiket pesawat, Anda dapat mengakses www.citilink.co.id atau Aplikasi Citilink, serta link bit.ly/IGF-Cari-Kursi untuk informasi lebih lanjut.

 

 

 

3 dari 4 halaman

Transparan, Maskapai Diminta Pajang Tarif Tiket Pesawat Mudik Lebaran

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk transparan mengenai tarif tiket pesawat untuk periode mudik lebaran 2023. Khususnya tiket kelas ekonomi untuk penerbangan terjadwal.

Bentuk transparansinya dengan memasang papan pemberitahuan atau banner mengenai tarif tiket pesawat mudik Lebaran.

Ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tentang Pemasangan Banner Besaran Tarif Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Bandar Udara pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

Imbauan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian, merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, 

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka menyebarluaskan informasi dan publikasi kepada masyarakat dan pengguna jasa angkutan udara terkait tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H), diminta kepada Penyelenggara Bandar Udara (Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara) untuk menyampaikan," tulis surat yang diterima Liputan6.com, dikutip Rabu (5/4/2023).

 

4 dari 4 halaman

Informasi

Ketentuannya, informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner atau display di Bandar Udara terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

Khususnya untuk seluruh rute penerbangan dari bandar udara terkait sesuai KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023 dengan format yang sudah ditetapkan.

Kemudian, Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

"Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," seperti dikutip.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I s.d X untuk berkoordinasi dengan Penyelenggara Bandar Udara di Wilayah Kerjanya dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi serta publikasi terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk seluruh rute penerbangan dari bandar udara terkait serta besaran biaya tambahan (fuel surcharge) di bandar udara tersebut," tutup surat tersebut.

 

Video Terkini