Sukses

Wanti-Wanti Kemenhub ke Maskapai di Mudik Lebaran 2023, Tiket Pesawat Harus Terjangkau

Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan menetapkan tarif kelas ekonomi pada periode Mudik Lebaran 2023 jadi lebih terjangkau. Menginat, adanya peningkatan pergerakan penumpang dan penggunaan transportasi udara.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan menetapkan tarif kelas ekonomi pada periode Mudik Lebaran 2023 jadi lebih terjangkau. Mengingat, adanya peningkatan pergerakan penumpang dan penggunaan transportasi udara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni telah mengeluarkan surat resmi kepada maskapai dalam negeri untuke menetapkan tarif yang terjangkau.

Menurutnya, ini mempertimbangkan kondisi saat ini dimana kemampuan daya beli masyarakat yang belum sebenuhnya pulih akibat pandemi Covid-19. Maka, nomen mudik lebaran 2023 jadi momentum yang dinilai tepat.

"Memasuki masa libur lebaran tentunya kebutuhan terhadap layanan jasa angkutan udara juga meningkat. Sehingga kami menghimbau kepada maskapai agar memperhatikan penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau bagi masyarakat," ujar Kristi, dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat (7/4/2023).

Berdasarkan proyeksi yang telah dilakukan, puncak arus mudik diprediksi terjadi pada tanggal 19-21 April 2023 dan puncak arus balik pada tanggal 24-25 April 2023.

Melihat itu, Kristi mengatakan diperlukan pengaturan distribusi penumpang sehingga tidak hanya menumpuk pada puncak arus mudik dan puncak arus balik.

"Penerapan tarif penumpang kelas ekonomi yang terjangkau menjadi salah satu pilihan yang dapat dilakukan oleh maskapai dengan mempersiapkan promo harga tiket kelas ekonomi dengan tetap mengacu pada peraturan dan perundangan yang berlaku," jelasnya.

Pemulihan Penerbangan

Lebig lanjut, Kristi berharap langkah ini dapat mendorong pemulihan sektor penerbangan sekaligus mendukung kemudahan kebutuhan mobilitas masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik dengan menggunakan moda transportasi udara.

Selain itu, angkutan udara lebaran 2023 ini secara langsung berdampak terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas produksi angkutan udara untuk penumpang, kargo dan pos secara nasional.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan juga meminta maskapai dan pengelola bandara untuk transparan soal harga tiket pesawat. Caranya dengan memasan banner di lokaso strategis di bandara, dengan memuat harga tiket kelas ekonomi dari masing-masing maskapai.

 

 

2 dari 3 halaman

Transparan

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta maskapai penerbangan untuk transparan mengenai tarif tiket pesawat untuk periode mudik lebaran 2023. Khususnya tiket kelas ekonomi untuk penerbangan terjadwal.

Bentuk transparansinya dengan memasang papan pemberitahuan atau banner mengenai tarif tiket pesawat mudik Lebaran.

Ini tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub tentang Pemasangan Banner Besaran Tarif Pelayanan Penumpang Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri di Bandar Udara pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023.

Imbauan ini merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 106 tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Kemudian, merujuk pada Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 7 Tahun 2023 tentang Besaran Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri,

"Bersama ini disampaikan bahwa dalam rangka menyebarluaskan informasi dan publikasi kepada masyarakat dan pengguna jasa angkutan udara terkait tarif angkutan udara khususnya pada Periode Hari Raya Idul Fitri Tahun 2023 (1444 H), diminta kepada Penyelenggara Bandar Udara (Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara) untuk menyampaikan," tulis surat yang diterima Liputan6.com, dikutip Rabu (5/4/2023).

 

3 dari 3 halaman

Informasi Tarif

Ketentuannya, informasi dan publikasi melalui media informasi yang jelas kepada pengguna jasa angkutan udara dan masyarakat secara umum dalam bentuk banner atau display di Bandar Udara terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah.

Khususnya untuk seluruh rute penerbangan dari bandar udara terkait sesuai KM 106 Tahun 2019 dan besaran biaya tambahan (fuel surcharge) sesuai KM 7 Tahun 2023 dengan format yang sudah ditetapkan.

Kemudian, Informasi kepada pengguna jasa angkutan udara untuk melaporkan kepada pihak Penyelenggara Bandar Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku;

"Laporan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Udara apabila terdapat pelanggaran berupa penerapan tarif angkutan udara yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku," seperti dikutip.

"Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, dengan ini diminta kepada Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I s.d X untuk berkoordinasi dengan Penyelenggara Bandar Udara di Wilayah Kerjanya dalam penyediaan dan penyebarluasan informasi serta publikasi terkait Tarif Batas Atas dan Tarif Batas Bawah untuk seluruh rute penerbangan dari bandar udara terkait serta besaran biaya tambahan (fuel surcharge) di bandar udara tersebut," tutup surat tersebut.