Liputan6.com, Jakarta - Viral video di media sosial Instagram seorang tenaga kerja wanita (TKW) Hong Kong membeli gamis Rp 200 ribu dan mendapatkan denda Rp 9 juta.
Video tersebut diunggah di akun Instagram @kabarnegri.official, dikutip Sabtu (8/4/2023). Dalam video itu menunjukkan saat TKW Hong Kong, Yuni melalui sambungan telepon berbicara dengan seseorang yang mengaku petugas bea cukai.
Baca Juga
"Saya tidak peduli sama siapa. Saya bingung sekarang mana ada beli gamis 200 kok 9 juta dendanya,” ujar Yuni saat berbincang dengan seseorang yang mengaku petugas Bea Cukai melalui sambungan telepon.
Advertisement
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, melalui keterangan tertulis, Sabtu, 8 April 2023, Kepala Seksi Humas Bea Cukai, Sudiro menyebutkan kejadian ini adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai.
“Kejadian ini adalah penipuan yang mengatasnamakan Bea Cukai. Modus seperti ini sudah sering terjadi,” ujar Sudiro.
Sudiro mengimbau masyarakat agar tidak transfer sejumlah uang terlebih dahulu. Selain itu, Bea Cukai itu juga tidak menerima transfer ke rekening atas nama pribadi.
“Bea Cukai tidak pernah menerima transfer ke rekening atas nama pribadi,” kata dia.
Ia menambahkan, masyarakat perlu waspada jika menemui kejadian seperti itu. Masyarakat dapat melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Call Centre Bravo Bea Cukai 1500225.
Terkait penipuan mengatasnamakan Bea Cukai adapun tindak pidana penipuan yang menggunakan atau mencatut nama Bea Cukai dalam melancarkan aksinya dengan maksud agar korban lebih percaya dan memudahkan pelaku intimidasi, memeras, dan memaksa korban.
Hal ini karena stigma yang berkembang di masyarakat terkait aparat penegak hukum adalah memenjarakan, menghukum dan sebagainya. Sehingga penggunaan nama Bea Cukai akan sangat mempengaruhi psikologi korban.
“Tentu para penipu ini tidak serta merta melakukan penagihan. Mereka biasanya datang dengan berbagai modus, terutama untuk menjalin kedekatan terlebih dahulu dengan korban,” demikian mengutip dari materi waspada penipuan mengatasnamakan bea cukai.
Ciri-Ciri Penipuan
Pungutan Tidak Wajar
Jenis pungutan tidak wajar untuk transaksi online (nilai pajak yang ditagihkan tidak wajar dibanding nilai barang)
Menggunakan nomor HP Pribadi
Menghubungi menggunakan nomor HP pribadi (mayoritas menggunakan foto profil berseragam dan menggunakan akun bisnis)
Mengintimidasi korban
Mengintimidasi korban dengan ancaman hukuman penjara dan denda apabila tidak menuruti permintaan pelaku dengan batas waktu pembayaran yang singkat (misal 1-2 jam, sehingga korban tidak sempat berpikir logis)
Meminta pembayaran ke rekening pribadi
Meminta sejumlah pembayaran yang ditujukan ke rekening pribadi (baik ke rekening bank maupun e-wallet). Perlu diketahui pembayaran bea masuk dan pajak impor menggunakan kode billing sebagai referensi pembayaran
Marak terjadi pada akhir pekan dan menjelang hari libur nasional
Masyarakat juga dapat lebih waspada khususnya pada akhir pekan dan menjelang hari libur nasional. Hal ini karena penipuan marak terjadi waktu-waktu tersebut karena kantor pemerintah dan perbankan tutup sehingga menyulitkan korban untuk melakukan konfirmasi.
Adapun bagi masyarakat yang telanjur tertipu dan menjadi korban penipuan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian dan jangan lupa meminta surat laporan kepolisian. Kemudian bank rekening pelaku untuk meminta pemblokiran rekening dengan berbekal laporan kepolisian.
Advertisement
Sempat Terkendala Pengiriman, Bea Cukai Ngurah Rai Serahkan Alat Kesehatan Milik Warga Finlandia di Bali
Sebelumnya, Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan terkait pengiriman alat kesehatan seorang warga negara Finlandia. Sebelumnya alat kesehatan milik warga negara Finlandia itu tertahan karena barang tersebut termasuk dalam larangan dan pembatasan impor.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai, Bowo Pramoedito menuturkan, pihaknya berkoordinasi secara intens dengan Kementerian Kesehatan terkait pengiriman alat kesehatan tersebut.
Adapun paket alat kesehatan itu berisi tiga kemasan kateter hidrofilik sekali pakai masing-masing berisi 30 buah, tiga kantong tempat menampung urine dilengkapi dengan selang dan dua kemasan kateter khusus pria masing-masing berisi 30 buah dengan label coloplast conveen, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (8/4/2023).
Alat kesehatan itu memiliki kode HS90189090 yang harus memiliki persyaratan berupa perizinan dari Kementerian Kesehatan sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 60 Tahun 2017.
“Kementerian Kesehatan RI sangat mendukung untuk memberikan solusi atas permasalahan tersebut,” ujar dia.
Warga Finlandia, Panu Ruokokoski, selaku pemilik barang itu kini telah menerima alat kesehatan itu dengan mempertimbangkan azas kesehatan dan didahului koordinasi erat dengan Kementerian Kesehatan RI.
Sempat Viral di Media Sosial
Sebelumnya, viral potongan video di media sosial yang menampilkan warga Finlandia, Panu Ruokokoski dengan memakai kursi roda mendatangi Kantor Bea Cukai Ngurah Rai. Akan tetapi, ia gagal mengambil paket kiriman dari negaranya karena terganjal aturan larangan dan pembatasan importasi alat kesehatan.
Seorang pria yang merekam video itu kemudian menarikan kalau WNA itu gagal mendapatkan barang kirimannya karena harus mengurus ke kementerian.
“Kasihan sekali, ini niat mau mengambil (alat) menampung kencing saja di Bea Cukai dipersulit dan tidak dikasih. Ini dapat kiriman gratis dari negaranya. Dibantu oleh negaranya, sudah sampai di Denpasar, di kantor, malah disuruh urus di kementerian,” ujar pria dalam video itu.
Advertisement