Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melakukan distribusi layanan penyeberangan untuk kendaraan roda dua dan logistik bahan pokok (truk), yang akan menyeberang ke dari Pulau Jawa ke Sumateran pada mudik Lebaran 2023. Caranya, dengan pengalihkan layanan penyeberangan untuk sepeda motor dan truk dari Pelabuhan Merak ke Pelabuhan Ciwandan, Banten yang akan melayani menuju Pelabuhan Panjang, Lampung.
Kendaraan roda dua dinilai membutuhkan distribusi pembebanan ke penyeberangan di luar pelabuhan ASDP yakni Pelabuhan Merak dan Bakauheni demi meminimalisir antrian.
Baca Juga
Artikel mengenai pengalihan pemudik sepeda motor dari Pelabuha Merak ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Advertisement
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Senin 10 April 2023:
1. Pemudik Sepeda Motor ke Sumatera Dilarang Lewat Pelabuhan Merak, Dialihkan ke Ciwandan
Pengumuman resmi pemudik sepeda motor, rekayasa lalu lintas, pelabuhan yang digunakan hingga rute pelayaran dari Pulau Jawa menuju Sumatera, resmi dikeluarkan PT ASDP Indonesia Ferry serta Polda Banten.
Kini, pemudik sepeda motor resmi tidak diperbolehkan mudik melewati Pelabuhan Merak, semua dialihkan melalui Pelabuhan Ciwandan yang dikelola Pelindo. Keputusan resmi itu di umumkan PT ASDP Indonesia Ferry, melalui akun resmi instagramnya di @asdp191.
2. Berapa Harga Emas Antam Hari ini 9 April 2023, Cek Rinciannya
Harga emas yang dijual oleh PT Aneka Tambang atau Antam masih stabil pada perdagangan hari ini Minggu (9/4/2023). Harga emas Antam hari ini dibanderol Rp 1.074.000 per gram.
Sedangkan harga emas Antam hari ini untuk pembelian kembali atau buyback dipatok Rp 966.000 per gram. Harga buyback ini merupakan patokan bila Anda menjual emas, maka harga emas Antam akan dibeli Rp 966.000 per gram oleh Antam.
Melansir laman Logammulia, Minggu (9/4/2023), harga emas Antam dijual dengan ukuran mulai 0,5 gram hingga 1.000 gram.
Advertisement
3. Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Menjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan atau kantornya masing-masing.Â
Kendati demikian perlu diketahui, THR Lebaran tersebut dapat dikenakan pajak.Â
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (9/4/2023) Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR tetap dikenakan pajak karena termasuk pendapatan pekerja/buruh, sekaligus 11 objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.Â