Sukses

Besok, Mahduf MD dan Sri Mulyani Datangi DPR Bahas Lagi Transaksi Janggal Rp 349,8 Triliun

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan bakal hadir kembali di Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023) besok. Rapat ini akan membahas kelanjutan adanya transaksi janggan Rp 349,8 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan sejak 2009-2023.

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memastikan bakal hadir kembali di Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023) besok. Rapat ini akan membahas kelanjutan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan sejak 2009-2023.

"Ya, kami akan hadir besok," ujar Mahfud MD usai Konferensi Pers di Kantor PPATK, Jakarta Pusat, Senin (10/4/2023).

Diketahui, Komisi III DPR RI bakal menggelar lagi RDPU dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Rencananya, RDPU juga akan menghadirkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Sebelumnya, rapat dengan bahasan serupa sudah digelar pada 29 Maret 2023 lalu. Rapat itu berlangsung cukup lama sekitar 7 jam. Namun, pada rapat itu yang hadir hanya jajaran dan Menko Polhukam Mahfud MD dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.

Undang Sri Mulyani

Merasa ingin melengkapi keterangan, Komisi III DPR RI pun turut mengundang Menkeu Sri Mulyani dengan harapan penjelasan mengenai transaksi janggal Rp 349,8 triliun yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu bisa lebih jelas.

Dalam konferensi pers hari ini, Mahfud MD menjelaskan telah membahas soal transaksi janggal Rp 349,8 triliun bersama Komite TPPU. Utamanya, meluruskan mengenai anggapan perbedaan data yang dikantongi Mahfud dan Sri Mulyani.

"Saya selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) baru saja memimpin pertemuan yang membahas penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp.349.874.187.502.987terkait Kementerian Keuangan," jelasnya.

 

2 dari 3 halaman

Rapat Ke-5

Informasi, duduk perkara ini dijelaskan Mahfud MD setelah menggelar rapat ke-5 dengan seluruh pihak terkait dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Dalam rapat itu dibahas mengenai penanganan transaksi keuangan mencurigakan dengan nilai agregat Rp.349.874.187.502.987 terkait Kementerian Keuangan.

Pertemuan dihadiri antara lain oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Wakil Ketua Komite TPPU), Menteri Keuangan (Anggota Komite TPPU), Menteri Hukum dan HAM (Anggota Komite TPPU), dan Kepala PPATK (Sekretaris Komite TPPU) serta para Pejabat esselon I pada Kementerian/Lembaga yang tergabung dalam Komite TPPU.

"Pertemuan ini adalah rapat yang kelima kalinya dilakukan oleh Komite (baik di tingkat pengarah maupun pelaksana) setelah Ketua Komite dan Kepala PPATK mengadakan rapat dengan Komisi III DPR pada tanggal 29 Maret 2023 dan Rapat Menteri keuangan dengan Komisi XI DPR RI tanggal 27 Maret 2023," bebernya.

 

3 dari 3 halaman

Bentuk Satgas

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD menegaskan pihaknya akan membentuk tim gabungan atau satgas untuk menelusuri kembali transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan. Sejumlah pihak dari kementerian dan lembaga pun akan ikut terlibat.

Diketahui, dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini muncul sejak beberapa waktu lalu. Mahfud menegaskan Rp 349 triliun adalah angka agregat dari transaksi yang terjadi.

Tim gabungan ini nantinya dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Didalamnya akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung.

"Komite akan segera membentuk tim gabungan yang akan melajukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal," ujarnya Kantor PPATK, Senin (10/4/2023).

Mahfud menerangkan, Tim Gabungan atau Satgas ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.

Langkah Awal

Sebagai langkah awal, kata Mahfud, akan dimulai dengan menelusuri kasus yang paling besar nilainya. Diketahui, yang paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun yang menyangkut dugaan impor emas.

"Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan LHP yang berninai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun," ungkapnya.

"Komite dan tim gabungna atau Satgas akan bekerja secara profeisonal, transparan dan akuntabel," pungkasnya.