Sukses

302 Perlintasan Sebidang Kereta di Bandung Tak Dijaga, Pengendara Diminta Waspada

Di wilayah kerja PT KAI Daop 2 Bandung terdapat 406 perlintasan, dengan 302 lokasi setara 75 persen merupakan perlintasan yang tidak dijaga.

 

Liputan6.com, Jakarta PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi (PT KAI Daop) 2 Bandung menyatakan pada Angkutan Lebaran 2023 dimulai 14 April - 2 Mei mengoperasikan 497 perjalanan kereta api jarak jauh.

Rinciannya 440 perjalanan kereta api reguler serta 57 perjalanan kereta api tambahan. Operasional kereta api itu ditambah dengan 1.176 perjalanan kereta api lokal yang tetap dioperasikan selama masa Angkutan Lebaran 2023.

Dengan adanya jadwal operasional kereta api yang mulai padat, Executive Vice President PT KAI Daop 2 Bandung, Joko Widagdo, meminta pengendara kendaraan bermotor waspada saat melintasi perlintasan sebidang pada saat musim mudik Lebaran 2023.

"Pastikan untuk berhenti sejenak ketika akan melewati perlintasan, serta pastikan tidak ada kereta yang akan melintas," ujar Joko, Bandung, Senin, 10 April 2023.

Joko mengatakan banyaknya masyarakat yang mudik pada tahun ini tentu akan membuat kepadatan arus lalu lintas di berbagai ruas jalan. Sehingga dibutuhkan kewaspadaan serta kesabaran ketika berkendara.

Joko menerangkan di di wilayah kerja PT KAI Daop 2 Bandung terdapat 406 perlintasan di wilayahnya, dengan 302 lokasi setara 75 persen merupakan perlintasan yang tidak dijaga.

Pada masa Angkutan Lebaran 2023 ini, otoritasnya menempatkan 36 penjaga perlintasan sebidang ekstra di titik yang dianggap rawan kecelakaan.

"Langkah antisipasi kami lakukan dengan menyiagakan petugas penjaga perlintasan di titik titik rawan. Sehingga keselamatan tidak hanya bagi perjalanan kereta api dan pelanggannya tapi juga bagi pemudik lain yang menggunakan kendaraan bermotor juga terjaga," terang Joko.

Selain menempatkan petugas untuk mengantisipasi kecelakaan di lokasi perlintasan sebidang yang tidak dijaga, PT KAI Daop 2 Bandung bersama pemegang kebijakan lainya dan komunitas pecinta kereta api secara rutin melakukan sosialisasi keselamatan di perlintasan sebidang.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kesadaran Pengguna Jalan

Sosialisasi yang bertujuan meningkatkan kesadaran pengguna jalan berlalu lintas ketika melewati perlintasan sebidang. Hal ini dilakukan setiap minggunya guna meminimalisir kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang.

Terkait keselamatan di jalur kereta api, Joko mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di jalur kereta api. Diharapkan masyarakat dapat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran perjalanan kereta api.

"Masyarakat diminta jangan segan-segan untuk memberikan pengertian atau teguran jika ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," ucap Joko.

Selain dapat berbahaya bagi masyarakat maupun perjalanan kereta api, tindakan tersebut melanggar aturan dan dapat dipidana.

Biasanya saat Ramadhan menjelang Magrib, Joko menerangkan banyak orang dewasa dan anak-anak akan berkumpul di area terbuka yang bisa diakses gratis oleh masyarakat, tak terkecuali di sekitar jalur kereta api.

"Kami berharap masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama dan kelancaran kereta api. Jika ada yang bermain atau berkegiatan di jalur KA, jangan segan - segan memberikan pengertian atau teguran," jelas Joko.

Pada bulan Ramadhan, Joko mengatakan banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api.

Bahkan terdapat laporan adanya masyarakat yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel yang dapat merusak prasarana kereta api.

 

3 dari 3 halaman

Benda Asing

Tindakan menaruh benda asing di atas rel dapat merusak prasarana kereta api bahkan dapat mengakibatkan kereta anjlok.

"Ada ancaman pidana kurungan penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api. Aktivitas ngabuburit seperti ini melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian," kata Joko.

Joko menegaskan aturan tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Selain itu, Joko menyebutkan pula terdapat potensi vandalisme yang dilakukan oleh masyarakat seperti perusakan prasarana dan pelemparan batu yang tentu saja sangat membahayakan keselamatan perjalanan, termasuk para pelanggan yang menaiki kereta api tersebut

"Daop 2 Bandung sendiri mencatat dari tahun 2020 hingga 20 Maret 2023, terdapat 127 kasus kereta api tertemper orang dengan rincian korban meninggal dunia sebanyak 87 orang, 19 orang luka berat, dan 10 orang luka ringan. Sedangkan, kasus pelemparan KA pada periode yang sama mencapai 33 kasus," ungkap Joko.

Dengan masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tidak berada di area jalur rel, PT KAI Daop 2 Bandung secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.

Selain itu, PT KAI Daop 2 Bandung juga secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta api. (Arie Nugraha)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini