Liputan6.com, Jakarta - Viral kasus penipuan scan barcode QRIS di kotak amal di sebuah masjid di Jakarta Selatan. Aksi itu dilakukan seorang pria yang mengganti stiker QRIS milik masjid di beberapa kotak amal dengan rekening pribadi.
QRIS sudah digunakan lebih dari 19 juta pedagang, yang 90 persen di antaranya adalah UMKM. Nilai transaksinya per Juni 2022 pun meroket mencapai Rp 9 trilun.
Baca Juga
Lantas bagaimana cara memperoleh QRIS bagi UMKM?
Advertisement
mengutip laman bi.go.id, Senin (10/4/2023), saat ini terdapat dua model penggunaan QR Code Pembayaran yaitu Merchant Presented Mode (MPM) dan Customer Presented Mode (CPM). Akan tetapi, implementasinya mengacu pada standar QRIS yang ditetapkan oleh Bank Indonesia sebagai standar nasional.
Merchant Presented Mode (MPM) Statis menjadi yang paling mudah, merchant cukup memajang satu sticker atau print-out QRIS dan gratis. Pengguna hanya melakukan scan, masukkan nominal, masukkan PIN dan klik bayar.
"Notifikasi transaksi langsung diterima pengguna ataupun merchant. QRIS MPM Statis sangat cocok bagi usaha mikro dan kecil," tulis BI.
Sedangkan, Merchant Presented Mode (MPM) Dinamis QR dikeluarkan melalui suatu device seperti mesin EDC atau smartphone dan gratis. Merchant harus me-masukkan nominal pembayaran terlebih dahulu, kemudian pelanggan melakukan scan QRIS yang tampil atau tercetak.
"QRIS MPM Dinamis sangat cocok untuk merchant skala usaha menengah dan besar atau dengan volume transaksi tinggi," jelas BI.
Sementara itu, cara kerja QRIS Customer Presented Mode (CPM) pelanggan cukup menunjukkan QRIS yang ditampilkan dari aplikasi pembayaran pelanggan untuk discan oleh merchant. QRIS CPM lebih ditujukan untuk merchant yang membutuhkan kecepatan transaksi tinggi seperti penyedia transportasi, parkir dan ritel modern.
Cara Jadi Merchant QRIS
Berikut cara menjadi merchant QRIS:
- Apabila belum memiliki account, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) penyelenggara QRIS yang berada terdaftar disini. Tautan link tersedia dalam laman bi.go.id
- Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
- Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
- PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
- Terakhir, PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
Advertisement