Liputan6.com, Jakarta Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu menjelang setiap hari raya Idul Fitri atau Lebaran bagi setiap orang, termasuk para pekerja atau buruh.
Namun, disamping itu masih banyak beberapa hal yang masih dipertanyakan, apakah pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) berhak mendapatkan THR?
"Teruntuk Rekanaker yang masih dalam masa percobaan, simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui hak THR-mu sesuai aturan berlaku. Jadi udah ga penasaran lagi kan, kira-kira dapat THR atau tidak?," tulis keterangan @kemnaker, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, masa percobaan atau probation hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.
Artinya, pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan "berhak" mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.
"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi pasal 2 ayat 1.
Kemudian ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 2, yakni THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
Apakah THR Lebaran Dipotong Pajak? Ini Penjelasan Kemnaker
Menjelang hari raya Lebaran, para pekerja bisanya akan menerima tunjangan hari raya atau THR dari perusahaan atau kantornya masing-masing.Â
Kendati demikian perlu diketahui, THR Lebaran tersebut dapat dikenakan pajak.Â
Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, Minggu (9/4/2023) Kementerian Ketenagakerjaan menjelaskan, THR tetap dikenakan pajak karena termasuk pendapatan pekerja/buruh, sekaligus 11 objek pajak penghasilan (PPh 21) khususnya bagi wajib pajak orang pribadi.
Pemotongan PPh 21 atas gaji, THR, dan bonus untuk setiap pekerja tidak sama.Â
"Di samping bergantung pada besaran objek pajak yang dikenakan, pemotongan PPh 21 juga dipengaruhi oleh kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak. THR apabila melewati Penghasilan Tidak Kena Pajak maka akan dipotong PPh pasal 21-nya," tulis @kemnaker.
Advertisement
Aturan Pajak THR
Pengenaan pajak untuk THR tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-16/03/2016.
Adapun pengenaan pajak untuk THR tertuang pada Pasal 5 ayat (1) huruf b Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2006 Tahun 2006 tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-545/PK/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Pasal 26 terkait dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi.
Karena THR Lebaran merupakan tunjangan maka termasuk dalam kategori tidak teratur. Lantaran hanya didapat satu kali dalam setahun. Sehingga pembayaran pajak THR menjadi tanggung jawab masing-masing penerima THR.  Â