Sukses

Ojek Online hingga Kurir Ekspedisi Diusulkan Dapat THR Lebaran

Profesi ojek online hingga kurir ekspedisi diusulkan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2023 layaknya pekerja formal.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengusulkan agar profesi ojek online hingga kurir ekspedisi turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2023 layaknya pekerja formal.

Dia menilai, pemberian THR akan meningkatkan aspek kesejahteraan dan daya beli bagi pelaku profesi tersebut.

"Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," ucap Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mirah mencatat, saat ini jumlah profesi ojek online dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra mencapai kurang lebih 4 juta orang. Namun, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi dua profesi tersebut hingga saat ini.

"Dari tahun 2014 sejak ada nya Uber grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas, dimana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan," ucapnya.

Payung Hukum

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera menyediakan payung hukum yang jelas sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Dengan ini, profesi ojek online hingga kurir ekspedisi dapat ikut merayakan manfaat dari THR yang lumrah dirasakan pekerja formal.

"Padahal mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra," ucapnya mengakhiri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pekerja dalam Masa Percobaan Berhak Dapat THR? Ini Kata Kemnaker

Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang ditunggu-tunggu menjelang setiap hari raya Idul Fitri atau Lebaran bagi setiap orang, termasuk para pekerja atau buruh.

Namun, disamping itu masih banyak beberapa hal yang masih dipertanyakan, apakah pekerja yang masih dalam masa percobaan (probation) berhak mendapatkan THR?

"Teruntuk Rekanaker yang masih dalam masa percobaan, simak pembahasan berikut ini untuk mengetahui hak THR-mu sesuai aturan berlaku. Jadi udah ga penasaran lagi kan, kira-kira dapat THR atau tidak?," tulis keterangan @kemnaker, Selasa (11/4/2023).

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan, masa percobaan atau probation hanya dapat disyaratkan dalam perjanjian kerja waktu tidak tentu (PKWTT), dalam jangka waktu paling lama tiga bulan.

 

3 dari 3 halaman

Berhak THR

Artinya, pekerja/buruh yang masih dalam masa percobaan "berhak" mendapatkan THR secara proporsional sesuai dengan jumlah masa kerjanya, yakni masa kerja dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di Perusahaan.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi pasal 2 ayat 1.

Kemudian ditegaskan dalam Pasal 2 ayat 2, yakni THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini