Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan tidak ada perbedaan data antara pihaknya dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD terkait transaksi janggal di Kementerian Keuangan.
Sebab sumber data yang digunakan masing-masing pihak berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga
“Secara awal tadi telah ditegaskan Pak Menko (Mahfud MD) tidak ada perbedaan data antara Menko Polhukam dan Menteri Keuangan terkait transaksi agregat Rp349 triliun,” kata Sri Mulyani di Komisi III DPR-RI, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Sri Mulyani menjelaskan nilai transaksi janggal Rp349 triliun merupakan penghitungan agregat. Artinya angka tersebut jumlah transaksi debit-kredit dan keluar-masuk.
Dalam ilmu akuntansi hal ini disebut sebagai double triple accounting. Sehingga jika dijumlahkan menjadi Rp349 triliun.
“Transaksi agregat ini ada transaksi yang debit kredit dan keluar masuk, di dalam melihat akuntansinya ini disebut double triple accounting jadi ini dijumlahkan menjadi Rp349 triliun,” kata dia.
Sebagai informasi, siang ini komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) duduk bersama di Komisi III DPR RI memenuhi undangan anggota dewan untuk membahas transaksi janggal di Kementerian Keuangan senilai Rp349 triliun.
Dalam rapat tersebut 3 pimpinan kementerian/lembaga hadir dan duduk bersama. Mereka adalah Menko Polhukam Mahfud MD, Menkeu Sri Mulyani dan Ketua PPATK Ivan Yustiavandana.
Mahfud MD Bentuk Satgas Khusus Telusuri Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun, Kasus Dugaan Impor Emas Jadi Prioritas
Menteri Koordinator (Menko) bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD akan membentuk tim gabungan atau satgas khusus yang akan kembali menelusuri transaksi mencurigakan Rp 349 triliun yang terjadi di Kementerian Keuangan.
Dikutip dari Kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (11/4/2023), Mahfud menuturkan, langkah awal dengan ada satgas khusus dimulai menelusuri kasus paling besar nilainya. Nilai paling besar dalam Rp 349 triliun adalah transaksi Rp 189 triliun terkait dugaan impor emas.
“Komite akan melakukan case building dengan memprioritaskan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang bernilai paling besar karena telah menjadi perhatian masyarakat yakni akan dimulai dengan LHP senilai lebih dari Rp 189 triliun,” ujar Mahfud MD di kantor PPATK, Senin, 10 April 2023.
Mahfud MD menuturkan, komite dan tim gabungan atau satgas akan bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.
Advertisement
Transaksi Mencurigakan
Sebelumnya, dugaan transaksi mencurigakan yang mengarah ke tindak pidana pencucian (TPPU) . Mahfud MD menuturkan, Rp 349 triliun adalah angka agregat dari transaksi yang terjadi.
Tim gabungan ini dibentuk oleh Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU). Didalamnya akan melibatkan Kementerian Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hingga Kejaksaan Agung.
"Komite akan segera membentuk tim gabungan yang akan melajukan supervisi untuk menindaklanjuti keseluruhan LHA (Laporan Hasil Analisis) LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dengan nilai agregat sebesar lebih dari Rp 349 triliun dengan melakukan case building. Membangun kasus dari awal,” kata Mahfud.
Mahfud menuturkan, Tim Gabungan atau Satgas Khusus ini akan melibatkan PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Bareskrim Polri, Pidus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, BIN, hingga Kemenko Polhukam.