Sukses

Anggota Komisi III DPR Minta Ada Pansus Bongkar Transaksi Janggal Kemenkeu, Ini Alasannya

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menuturkan, kalau ada panitia khusus (pansus), pihaknya dapat mengawal untuk bongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah anggota komisi III DPR RI mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki dan membongkar kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Salah satunya anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Pihaknya berharap dapat mendorong dan mengawal dalam bentuk pansus. Menurut dia, kalau ada pansus akan dapat mengawal untuk membongkar kasus transaksi janggal tersebut.

“Saya berharap nanti kita semua, kita bisa mendorong dan mengawali ini dalam bentuk pansus. Kalau ada pansus, nanti antara komite dengan menteri keuangan dan PPATK bisa kami bantu, kami kawal untuk membongkar ini semua,” ujar Taufik dalam rapat kerja dengan Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dikutip dari Antara, Selasa (11/4/2023).

Ia mengharapkan Komisi III DPR dapat merealisasikan hak angket DPR untuk membentuk pansus untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan.

“Mudah-mudahan hak angket untuk membentu pansus ini bisa disetujui oleh kawan-kawan semua,” tutur dia.

Ia juga meminta agar data besaran transaksi janggal yang disebut sebesar Rp 349 triliun dapat dipilah berdasarkan klasifikasi. Transaksi mana yang telah ditindaklanjuti dan masih bermasalah sehingga harus dikejar.

"Mohon Rp 349 triliun ini kita pastikan berapa angka final yang belum diproses ataupun yang masih kita kerja sebagai pengawalan untuk kita semua,” ujar dia.

 

2 dari 4 halaman

Anggota Komisi III DPR Tak Setuju Bentuk Satgas

Sementara itu,Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menilai pembentukan pansus di DPR lebih tepat dibandingkan Komite TPPU membentuk satuan tugas (satgas) atau tim gabungan untuk mengusut kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Ia juga memperkirakan lebih tepat kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR.

“Saya kira tidak tepat, pak (kalau bentuk) satgas. Masak persoalan dalam rumah akan diselesaikan oleh orang dalam rumah itu sendiri? Saya kira lebih tepat waktu kalau diselesaikan lewat hak angket dengan membentuk pansus di DPR,” ujar Sarifuddin.

Ia juga menanyakan kepada Ketua Komite TPPU sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukan) Mahfud MD mengenai usulan pembentukan pansus untuk menyelidiki kasus transaksi janggal di Kementerian Keuangan. Mahfud pun membalas dengan acuan jempol dengan pertanyaan itu.

“Setuju ya pak? Pak Menko setuju kami bentuk angket dengan pansus, supaya kita ini bisa lakukan penyelidikan terkait masalah Rp 349 triliun dan Rp 189 triliun,” kata dia.

3 dari 4 halaman

Soal Transaksi Rp 349T, Mahfud Tegaskan Tak Ada Perbedaan Data Antara Kemenkeu dan Komite TPPU

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan bahwa tidak ada perbedaan data terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang disampaikannya dengan yang dipaparkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal tersebut disampaikan Mahfud dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan Komisi III DPR.

"Rekapitulasi data LHA LHP dengan agregat lebih Rp349 T, data Komite TPPU (Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang), Kemenkeu, tidak terdapat perbedaan," kata Mahfud, Selasa (11/4/2023).

Mahfud menegaskan, perbedaan data antara paparan antara Kemenkeu dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) disebaban penyajian atau persentasi yang berbeda saja.

"Tidak ada perbedaan data karena berasal dari sumber yang sama. Terlihat beda karena penyajian datanya beda. Dengan total nilai transaksi agregat mencapai lebih Rp349 T itu sama Kemenkeu dan Kemenpolhukam," kata Mahfud.

Dia memastikan, pihaknya akan bekerja transparan dan profesional untuk menangani transaksi mencurigakan tersebut.

"Komite TPPU dan satgas akan kerja profesional, transparan, akuntabel," pungkas Mahfud.

 

4 dari 4 halaman

Komisi III Akan Minta Penjelasan Perbedaan Data

Komisi III DPR menggelar rapat lanjutan dengan Menko Polhukam Mahfud Md, Menkeu Sri Mulyani, dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada hari ini, Selasa (11/4/2023).

Rapat beragendakan pembahasan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun itu akan digelar pukul 14.00 WIB.

Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman menyatakan pihaknya akan meminta penjelasan terkait adanya perbedaan data antara Mahfud dan Sri Mulyani.

"Yang kemarin soal perbedaan data kan kita sudah dapat penjelasan dari kedua belah pihak. perbedaan itu kan breakdown, oke perbedaan breakwdown, tapi tindak lanjut nya seperti apa. itu yang kita mau tau,” kata Habiburokhman pada wartawan, dikutip Selasa (11/4/2023).

Habiburokhman menyebut publik perlu mengetahui secara terang benderang terkait transaksi mencurigakan tersebut.

"Supaya terang benderan dan apa tindak lanjutnya secara hukum," kata dia.