Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membeberkan skandal emas yang berada di bawah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai senilai Rp 189 triliun. Itu jadi bagian dari transaksi janggal sebesar Rp 349,8 triliun yang masih melibatkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Berdasarkan hasil temuan, Sri Mulyani mengungkapkan, ada satu surat yang menonjol dari PPATK dengan nomor SR-205. Berisi transaksi keuangan mencurigakan di Ditjen Bea Cukai senilai Rp 189 triliun.
Baca Juga
"Untuk surat SR-205 menyangkut Rp 189 triliun dari hasil koordinasi PPATK dan Kemenkeu di bawah Komite TPPU, kami akan terus lakukan koordinasi lanjutan untuk pendalaman," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Advertisement
Menurut hasil analisis, ia mengatakan, tertanggal 21 Januari 2021, Bea Cukai Soekarno-Hatta melakukan penindakan atas ekspor emas melalui kargo di Bandara Soekarno-Hatta.
Temuan itu sudah ditindaklanjuti lewat proses hukum. Putusan akhirnya, pelaku perseorangan lepas dari segala jerat hukum. Namun, pelaku korporasi berinisial PT X dinyatakan terbukti bersalah, dan dikenai pidana denda Rp 500 juta.
"PK (peninjauan kembali) di Mahkamah Agung kami masih menang, 2 orang lepas. Tapi untuk perusahaannya dia tidak melakukan PK, yang bersangkutan yaitu perusahaannya dinyatakan bersalah dijatuhi pidana Rp 500 juta," terang Sri Mulyani.
Pasca proses hukum tersebut, Bea Cukai bersama dengan PPATK melakukan pendalaman (case-building), atas perusahaan-perusahaan terkait yang melakukan pengetatan dan pengawasan impor emas melalui jalur merah.
"Semuanya sekarang mayoritas masuk jalur merah. Artinya, kalau jalur merah secara fisik dibuka dan dilihat untuk memastikan barangnya sama dengan dokumen impor barang," pungkas Sri Mulyani.
Â
Sri Mulyani Bocorkan 348 Oknum Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan hasil tindaklanjut terhadap aksi transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan. Menurut pengakuannya, nilai transaksi janggal yang menjerat Kemenkeu sejak 2009-2023 sekitar Rp 3,3 triliun.
'Angka tersebut didapat dari 129 surat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang terkumpul selama 14 tahun tersebut.
"Jumlah pegawai Kemenkeu yang disebutkan di dalam surat 348 pegawai. Sebanyak 164 pegawai sudah terkena hukdis (hukuman disiplin) sesuai peraturan perundang-undangan soal Kepegawaian," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (11/4/2023).
Dari jumlah 164 pegawai tersebut, ia menyampaikan, sebanyak 37 pegawai diberhentikan, 20 pegawai dibebastugaskan, dan 64 pegawai mengalami penurunan pangkat. Kemudian, teguran sampai penundaan kenaikan pangkat kepada 43 pegawai.
Sementara untuk 184 pegawai Kemenkeu terlibat transaksi janggal lainnya, sebanyak 13 diantaranya sudah divonis pengadilan. Lalu, proses audit investigasi dan/atau klarifikasi 41 pegawai.
"Ini berarti kami me-refer ke APH (aparat penegak hukum), ada 41 pegawai yang sedang dalam proses audit investigasi atau klarifikasi. Dan, 12 pegawai dari data yang disebutkan Rp 3,3 triliun adalah terkait clearence untuk promosi dan mutasi," paparnya.
Â
Advertisement
Sudah Pensiun
"Sebanyak 13 pegawai sudah pensiun atau mengundurkan diri, 79 belum ditemukan indikasi pelanggaran. Namun datanya tetap kita gunakan dari PPATK untuk profile pegawai tersebut," terang Sri Mulyani.
Lebih lanjut, Sri Mulyani juga menemukan ada data double dari surat PPATK terhadap 26 pegawai. 9 surat dalam hal ini diselesaikan bersama aparat penegak hukum untuk 9 kasus.
"Jadi untuk seperti ini kami mengkategorikan sudah ada tindak lanjut. Untuk bisa menunjukan kepada Komisi III, ini bahkan tidak kami sampaikan di Komisi XI, ini loh 129 surat," tegas Sri Mulyani.