Sukses

THR Komisaris dan Direksi BUMN Cair, Segini Besarannya

Aturan mengenai pemberian THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2023.

Liputan6.com, Jakarta Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tidak hanya untuk pegawai ataupun Pegawai Negeri Sipil (PNS), melainkan Komisaris hingga Direksi BUMN juga menerimanya jelang Lebaran 2023.

Lantas berapa besarannya? Aturan mengenai pemberian THR untuk Direksi dan Komisaris BUMN ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor 3 Tahun 2023.

"Tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar satu kali gaji," tulis Permen tersebut seperti ditulis Liputan6.com, Rabu (12/4/2023).

Dengan demikian, besaran THR Lebaran ini akan berbeda-beda sesuai dengan masing-masing jabatan di BUMN.

Contoh saja mengenai THR yang diterima Komisaris dan Direksi BUMN. Dalam aturan tersebut, dinyatakan sebagai berikut:

Ketentuan THR Direksi dan Komisaris BUMN

  1. Wakil Direktur Utama BUMN: Menerima THR 90 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
  2. Dierksi BUMN: Menerima THR 85 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
  3. Komisaris Utama: Menerima THR 42,5 Persen dari THR Direktur Utama BUMN
  4. Anggota Komisaris: Menerima THR 90 Persen dari THR Komisaris Utama BUMN

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Ojek Online hingga Kurir Ekspedisi Diusulkan Dapat THR Lebaran

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) Mirah Sumirat mengusulkan agar profesi ojek online hingga kurir ekspedisi turut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan Idulfitri 2023 layaknya pekerja formal.

Dia menilai, pemberian THR akan meningkatkan aspek kesejahteraan dan daya beli bagi pelaku profesi tersebut.

"Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan," ucap Mirah dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mirah mencatat, saat ini jumlah profesi ojek online dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra mencapai kurang lebih 4 juta orang. Namun, tidak ada regulasi yang mengatur pemberian THR bagi dua profesi tersebut hingga saat ini.

"Dari tahun 2014 sejak ada nya Uber grab dan Gojek hingga kini 2023 kami belum juga memiliki payung hukum yang jelas, dimana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan," ucapnya.

 

3 dari 3 halaman

Payung Hukum

Oleh karena itu, pihaknya berharap pemerintah segera menyediakan payung hukum yang jelas sebagai solusi atas permasalahan tersebut. Dengan ini, profesi ojek online hingga kurir ekspedisi dapat ikut merayakan manfaat dari THR yang lumrah dirasakan pekerja formal.

"Padahal mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra," ucapnya mengakhiri. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini